Batalkah Wudhu' dengan Gigitan Anjing?

So’al
gigitan anjing batalkah wudu'
Saya ketika itu berada di gurun pasir dengan kambing saya,lalu datanglah seekor anjing kemudian ia menggigit saya begitu kuat dan saat itu saya telah berwudhu’,maka apakah wudhu’ saya batal setelah saya digigit anjing itu,lalu apakah saya wajib mensucikan tempat gigitan itu sebanyak tujuh kali cucian?
Jawab
Wudhu anda tidak batal dengan gigitan ini,karena para ulama tidak pernah menyebutkan hal tersebut termasuk di antara pembatal-pembatal wudhu’ yang berjumlah delapan itu,demikian juga anda tidak wajib mencuci anggota badan yang kena  gigitan itu (sebanyak 7 kali),karena mencuci dengan jumlah itu diharuskan apabila sebuah bejana terjilat oleh anjing untuk membersihkan bekas air liurnya,adapun gigitan maka berbeda dengan minum atau jilatan seekor anjing,dan cukuplah bagi anda membersihkan bekas gigitan itu sekali saja sebagaimana yang kita lakukan terhadap hewan buruan yang digigit oleh anjing (yang dipakai untuk berburu),kita hanya cukup mencuci bekas gigitan itu sekali saja.
(al-Fatawa asy-Syar’iyyah Syaikh Abdullah al-Jibrin Juz:II Hlm:11)

0 Response to "Batalkah Wudhu' dengan Gigitan Anjing?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.