Laki-laki Berjabat Tangan Dengan Perempuan Bukan Mahram

So'al:
Laki-laki berjabat tangan dengan perempuan
Apa hukumnya seorang laki-laki menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya dengan memakai kain penghalang di tangannya,dan adakah perbedaan jika laki-lakinya adalah seorang pemuda (maka tidak boleh),jika sudah tua (maka boleh),atau perempuannya sudah tua renta (maka boleh)?
Jawab:
Syaik Bin Baz -rahimahullah-menjawab:tidak boleh menjabat tangan perempuan yang bukan mahram sama sekali baik perempuan itu masih muda atau sudah tua renta atau laki-lakinya masih muda atau sudah tua karena adanya fitnah yang akan timbul baik bagi laki itua maupun wanita yang dijabat tangannya itu,dan telah ada hadits shahih bahwa Rasulullah bersabda:
إني لا أصافح النساء
"Sungguh saya tidak pernah menjabat tangan perempuan (bukan mahram)"
dan Aisyah istri beliau berkata:
ما مست يد رسول الله يد امرأة قط
"Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah memegang tangan perempuan yang bukan mahram"
dan tidak ada perebedaan baik dia menggunakan penghalang dari kain dan tidak menggunakannya karena dalil-dalil dalam masalah ini adalah umum,dan ini juga untuk menutup rapat-rapat pintu kejelekan (Sumber:al-Fatawa Kitab ad-Da'wah:I/184-185)

0 Response to "Laki-laki Berjabat Tangan Dengan Perempuan Bukan Mahram"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.