Beberapa Hal Penting Tentang Bulan Rajab


Bulan Rajab adalah salah satu dari al-Asyhurul Hurum yang disebutkan di dalam al-Qur’an, sehingga disebut Rajabul Fard,orang-orang jahiliah meyakini berbagai keyakinan berkaitan dengan bulan yang satu ini-di antara keyakinan-keyakinan itu ada yang dibenarkan oleh Islam dan ada pula yang dihapus-.
Begitu pula di zaman modern ini,begitu banyak kaum muslimin yang mengerjakan ibadah-ibadah serta amalan-amalan yang mereka anggap sunnah Rasul dan bagian dari agama ini padahal itu semua jauh dari agama nan mulia ini,oleh karena itu para ulama terdahulu memberi perhatian khusus dalam menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan bulan Rajab ini,Imam Ibnu Dihyah menyusun sebuah kitab yang diberi  judul”Ada’u Ma Wajab min Bayanil Wadhdha’in fi Rajab” begitu pula al-Hafidz Ibnu Hajar menyusun kitabnya”Tabyinul Ajab Fima Warada fi Fadhli Rajab” berkaitan dengan bulan Rajab.
Berikut ini akan kami ketengahkan beberapa hal penting berkaitan dengan bulan Rajab ini:
Hal Pertama:persangkaan sebagian orang mengenai shahihnya hadits :


أَنَّ النَّبِيَّ-صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-قَدْ دَعَا:اَلَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَب وَشَعْبَانَ,وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Bahwasanya Nabi pernah berdo’a:Ya Allah berkahilah kami dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan”
Ketahuilah bahwasanya hadits ini tidak shahih walaupun sebagian orang bersandar pada hadits ini dalam memanjatkan do’a khusus di bulan Rajab serta do’a khusus untuk meminta keberkahan di bulan Sya’ban,meskipun tidak ada keraguan sedikitpun bahwasanya bulan Rajab merupakan bulan yang penuh berkah-karena ia termasuk al-Asyhurul Hurum- akan tetapi hal ini tidak berarti kita mengkhususkan bulan ini dengan hal-hal yang tidak diperintah oleh syari’at nan agung ini.
Adapun berdo’a secara umum[1] maka tidak ulama yang melarangnya,namun yang menjadi masalah adalah mengkhususkan do’a tertentu dan mengaitkannya dengan bulan tertentu tampa ada dalil shahih yang menjadi sandarannya.
Hal Kedua:Sebagaimana masyarakat mengkhususkan bulan Rajab ini dengan do’a tertentu,mereka juga mengkhusukannya dengan sebuah shalat yang mereka sebut “Shalat Ragha’ib”,dengan 12 raka’at dan 6 salam,dilakukan antara shalat magrib dan isya’ pada malam pertama dari bulan Rajab,kita katakana bahwa shalat ini tidak disyari’atkan dan tidak ada dalilnya dari Sunah Rasulullah.
Hal Ketiga:sebagaimana kita tidak boleh mengkhususkan bulan ini dengan do’a serta shalat tertentu maka tidak boleh pula kita mengkhususkannya dengan puasa sebulan penuh atau sebagian hari-hari bulan yang mulia ini,karena sebagian orang mengkhusukan awal Rajab,atau pertengahan Rajab atau akhir Rajab dengan berpuasa,semua ini tidaklah disyari’atkan serta tidak ada dalil yang layak dijadikan sandaran.
Namun perlu digaris bawahi,apabila seseorang telah terbiasa melakukan puasa ayyamul biidh (puasa tanggal 13,14 dan 15 setiap bulannya) atau orang yang terbiasa berpuasa hari senin dan kamis setiap minggunya lalu puasanya itu bertepatan dengan bulan Rajab maka ini tidak mengapa,karena yang menjadi masalah adalah mengkhususkan sebuah amal ibadah tertentu dan mengaitkannya dengan kedatangan bulan ini.
Begitu pula kita katakan berkaitan dengan melaksanakan umrah,sebagian para sahabat di antaranya adalah Abdullah bin Umar  mengira bahwa Rasulullah pernah melakukan umrah pada bulanRajab namun hal ini diingkari sendiri oleh A’isyah serya berkata:Rasulullah hanya melakukan umrah empat kali saja dan saya ikut serta dalam semua umrah beliau itu,lalu Ibnu Umarpun terdiam.
Namun sekali lagi perlu digaris bawahi bahwa orang yang melakukan umrah pada bulan Rajab tampa berkeyakinan bahwa umrah di bulan ini mempunyai fadhilah tertentu maka hal ini tidak menjadi masalah.
Hal Keempat:keyakinan sebagian kaum muslimin tentang terjadinya peristiwa Isra’ Mi’raj pada hari ke-27 atau pada malam ke-27 dari bulan ini padahal tidak ada dalil yang kuat tentang hal ini,walaupun kita meyakini tampa ada sedikit keraguan bahwasanya peristiwa Isra’ dan Mi’raj ini  memang terjadi sebagimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah Allah berfirman:

سُبْحَانَ الَّذِيْ أَسْرَ ى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِيْ بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا
“Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda kebesaran kami”.
Adapun berkaiatan dengan upacara hari raya maupun peringatan terhadap peristiwa Isra’ Mi’raj yang diadakan oleh sebagian kaum muslimin,maka kita mengatakan:bahwa peristiwa besar semacam ini telah diketahui oleh orang terdahulu serta generasi-generasi terbaik ummat ini,akan tetapi mereka tidak memperingatinya,oleh karena itu maka acara-acara serta peringatan-peringatan semacam ini tidaklah termasuk sunnah Nabi,seandainya peringatan-peringatan itu baik maka generasi-generasi terbaik ummat ini pasti akan melakukannya.
Hal Kelima:ada sebuah sunnah mahjurah(jarang diamalkan) yang tidak diketahui oleh banyak orang berkaitan dengan bulan Rajab ini,oleh karena itu kita sering mengatakan banyak orang yang berlomba-lomba melaksanakan amalan-amalan bid’ah sementara disana sekian banyak sunnah-sunnah yang terlalaikan serta terlupakan,walaupun masalah yang akan kami sebutkan ini merupakan masalah khilafiyah,akan tetapi dirajihkan oleh Syaikh Abu Abdirrahman Muhammad Nasiruddin al-Albany,sunnah mahjurah yang kami maksuda adalah al-Atiirah yaitu menyembelih semblihan yang dilakukan di bulan Rajab semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah,sebagaimana dalam riwayat Abu Daud:

عَلىَ كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِيْ كُلِّ عَامٍ أُضْحيَةٌ وَعَتِيْرَةٌ
"Wajib atas setiap keluarga menyembelih hewan qurban(pada hari raya I’edul Adha) dan menyembelih al-Atiirah(pada bulan Rajab) setiap tahunnya”
 Walaupun ada riwayat lain yang berbunyi:

لاَ فَرْعَ وَلاَ عَتِيْرَةَ

‘Tidak ada lagi penyembelihan fara’[2] dan atiirah”
Sepintas terlihat riwayat ini menjadi naasikh (pembatal/penghapus) riwayat pertama yang menyatakan perintah untuk menyembeliha Atiirah[3]akan tetapi sebenanarnya riwayat ini bukan naasikh,sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al-Albany riwayat ini hanya sekedar mengangkat hukum wajibnya menyembelih Atiirah,artinya menyembelih Atiirah hukumnya adalah sunnah tidak wajib karena adanya riwayat yang kedua ini-Allahu A’lam-.
Diterjemahkan dan disarikan oleh admin
Dari text Muhadharah/Khutbah
Syaikh Ali Hasan al-Halaby berjudul
بدع شهر رجب والتنبيه على ما صح من السنن
www.alhalaby.com



[1] Misalnya berdo’a dengan do’a di atas tampa meyakini bahwasanya do’a tersebut diucapkan oleh beliau maka tidak apa-apa.
[2] Fara’ adalah penyembelihan binatang yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah untuk berhala-berhala mereka,binatang yang mereka sembelih adalah anak pertama dari hewan peliharaan mereka.
[3] Sebagaimana pendapat para ulama lainnya,mereka mengatakn riwayat yang kedua ini menjadi naasikh dari riwayat pertama

0 Response to "Beberapa Hal Penting Tentang Bulan Rajab"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.