Hukum Melakukan Rekreasi ke Negara Non-Muslim

Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (Komisi Fatwa dan Penelitian Ilmiah KSA)

So’al:Setiap tahun saya pergi untuk rekreasi ke luar negeri (Yunani),bersama istri dan anak-anak.Kami memutuskan untuk tinggal selama dua pekan di lautan dan sebuah kepulauan indah di Yunani,begitu juga dengan taman-taman wisata yang indah di sana,bolehkah saya melakukan hal ini? Untuk diketahui kami di sana tetap menjaga shalat,istri saya juga tetap menutup aurat(berhijab syar’i),kami juga tidak makan kecuali buah-buahan di sana,kami juga tidak ikhtilat (bercampur baur) dengan orang-orang asing di sana,kami juga tidak pernah melihat aurat mereka!

Jawab:Segala puji bagi Allah,shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul-Nya,keluarganya dan sahabatnya,amma ba’du:
   Tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke negeri orang kafir kecuali ada keperluan yang diperbolehkan oleh agama dan tidak diperbolehkan juga jika hanya dengan tujuan rekreasi,karena Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ
“Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal di tengah-tengah komunitas orang kafir” (HR.Abu Dawud)
 

Oleh karena itu kami menasehatkan kepada anda agar tidak pergi ke negeri tersebut serta negara-negara lain yang sejeneis dengan tujuan sebagaimana yang anda sebut yaitu sekedar untuk rekreasi,karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan perbuatan yang anda sebut berarti tinggal di tengah-tengah komunitas orang kafir sedangkan sebagaimana dalam hadits di atas Nabi-shallallahu alaihi wasallam-telah berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah orang musyrik dan kafir,wabillahit taufiq.(Diambil dari:Fatwa Komisi Tetap Untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia no.4873)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

So’al:apa hukum bepergian ke negeri-negeri kafir?
Jawab:melakukan perjalanan atau bepergian ke negeri-negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali terpenuhi 3 syarat:
1.     Orang yang akan bepergian itu mempunyai ilmu yang dengannya dia mampu menempis keraguan-keraguan yang mungkin ia dapat mengenai agamanya di negeri itu (syubhat).
2.     Dia faham agama Islam yang dia anut yang dengannya dia bisa mengendalikan syahwatnya.
3.     Ada keperluan urgen yang mengharuskannya untuk pergi kesana (seperti:keperluan berobat,berdagang (bisnis),menuntut ilmu yang tidak ada di negeri-negeri Islam,berdakwah dll).
  Maka apabila tidak terpenuhi ketiga syarat di atas,tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke negeri kafir,karena hal itu akan menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan orang itu akan terkena fitnah dan terkesan membuang-buang harta benda.Karena mereka yang melakukan hal ini (bepergian ke negeri kafir) juga berarti memperkuat perekonomian negara tersebut,adapun apabila dia memang terdorong oleh suatu kebutuhan di negeri tersebut untuk berobat,atau menuntut ilmu yang tidak bisa didapat di negerinya sedangkan dia memiliki pemahaman agama yang kuat sebagaimana yang kami sebutkan maka ini tidak menjadi masalah (boleh-boleh saja)(Diambil dari Kitab al-Majmu’ ats-Tsamiin I/49-50)

0 Response to "Hukum Melakukan Rekreasi ke Negara Non-Muslim"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.