Sunnah VS Bid'ah di Hari Raya Nan Indah

   Hari raya I’edul Fitri dan I’edul Adha merupakan dua hari raya Islam,di mana dua hari raya ini menandai berakhirnya dua buah ibadah besar yang diwajibkan Allah kepada hamba-Nya yaitu ibadah puasa dan haji,ketika kita berada di ambang berakhirnya bulan suci Ramadhan yang mulia ini ada dua buah perasaan yang bercampur baur perasaan sedih ditinggalkan bulan yang suci mulia ini dibarengi pula rasa harap dan cemas semoga Allah ta’ala memberi kita umur panjang untuk bertemu lagi dengan Ramadhan berikutnya serta mengisinya dengan berbagai amal shalih,di samping rasa sedih itu ada perasaan gembira menyambut hari Raya I’edul Fitri semoga hari raya ini menjadi ajang pemersatu kaum muslimin di atas al-Qur’an dan as-Sunnah,untuk melengkapi kedatangan hari raya nan besar ini kami sajikan tentang beberapa sunnah-sunnah yang hendaknya kita amalkan di hari raya disertai beberapa perkara maksiat yang hendaknya kita hindari agar hari raya kita benar-benar menjadi hari raya yang penuh barokah,semoga bermanfa’at.
   Di antara perkara yang dianjurkan oleh Nabi-shallallahu alaihi wasallam-untuk kita kerjakan di hari raya baik I’edul Fitri dan I’edul Adha adalah:
1.    Dianjurkan mandi sebelum berangkat shalat I’ed,dari Ali-radhiallahu anhu-bahwasanya dia ditanya tentang kapan disunnahkan mandi,lalu dia menjawab:” Hari Jum’at,pada hari Arafah,I’edul Fitri dan I’edul Adha”(HR.al-Baihaqi).
2.    Memakai pakaian yang paling bagus berdasarkan hadits Ibnu Abbas dia berkata:”Kebiasaan Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-memakai baju bermotif merah beliau di hari I’ed”(HR.ath-Thabrany dishahihkan oleh  al-Albany dalam as-Shahihah no.1279).
3.    Makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat I’edul Fitri berdasarkan hadits Anas dia berkata:”Kebiasaan Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-beliau tidak keluar untuk shalat I’edul Fitri kecuali setelah beliau memakan beberapa biji kurma”(HR.at-Tirmidzi dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no.448),namun pada waktu ingin pergi shalat I’edul Adha disunnahkan menunda makan sehabis shalat supaya bisa makan dari hewan kurbannya,dari Abu Buraidah dia berkata:”Bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam-terbiasa untuk tidak berangkat dulu pada waktu shalat I’edul Fitri  kecuali setelah makan,dan beliau tidak makan pada hari I’edul Adha kecuali setelah menyembelih hewan kurban”(Shahih at-Tirmidzi no.4470.
4.    Melakukan shalat I’ed di lapangan bukan di masjid,dari Abu Sa’id al-Khudri dia berkata:”Kebiasaan Nabi-shallallahu alaihi wasallam-melakukan shalat I’edul Fitri dan I’edul Adha di lapangan,ketika sampai lapangan hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat…”(HR.Bukhari no.956,Muslim no.889).
5.    Tidak ada adzan,iqamat maupun panggilan lainnya ketika akan melakukan shalat I’ed maupun setelah melakukannya,dari Jabir bin Abdillah dia berkata:”Tidak ada adzan untuk melakukan shalat I’edul Fitri ketika imam datang  dan tidak pula setelah imam datang ,tidak ada adzan,iqamat serta panggilan yang lain,(sekali lagi)tidak ada adzan dan iqamat”(HR.Bukhari no.960).
6.    Disunnahkan membaca surat al-A’la atau Qaaf pada raka’at pertama shalat I’edul Adha maupun I’edul Fitri serta membaca  surat al-Gasyiah atau al-Qomar pada raka’at kedua,dari an-Nu’man bin Basyir dia berkata:”Bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam-biasa membaca “sabbihisma rabbikal a’ala”serta “hal ataaka haditsul ghasyiah” ketika shalat Jum’at maupun shalat dua hari raya”(Shahih Ibnu Majah no.12281).
Dari Ubaidillah bin Abdillah dia berkata:”Umar pernah keluar untuk melakukan shalat I’ed,lalu dia mengirim seseorang kepada Abu Waqid al-Laitsy(seorang shahabat) untuk bertanya:surat apa yang dibaca Nabi-shallallahu alaihi wasallam-pada hari I’ed seperti ini? Maka Abu Waqid menjawab: “Dengan surat Qaaf dan surat Iqtarabat (al-Qomar)”(Shahih Ibnu Majah 106).
7.    Melakukan Mukhalafat at-Tariiq yaitu pergi menuju lapangan untuk shalat I’ed menempuh sebuah jalan dan pulang dengan menempuh jalan yang lain,dari Jabir dia berkata:”Kebiasaan Nabi-shallallahu alaihi wasallam-pada hari I’ed beliau melakukan Mukhalafat at-Thariq”(Bukhari no.986).
Adapun perkara-perkara yang diada-adakan (bid’ah) serta perbuatan maksiat yang sering kita temukan masyarakat berbondong-bondong melakukannya sembari melupakan amalan-amalan sunnah maupun perintah-perintah syari’at yang seharusnya dilakukan:
1.    Berhias serta merubah penampilan dengan mencukur jenggot,padahal mencukur jenggot merupakan perkara yang haram dalam agama Islam nan agung ini sebagimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih yang memerintahkan kita untuk tidak sekali-kali mencukurnya[1],salah satunya adalah sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ,اُحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُواالِّلحَى
“Selisihilah orang-orang musyrik,dengan mencukur kumis kalian dan membiarkan jenggot kalian”(HR.Bukhari Musim,lihat al-Irwa’:77).
2.    Berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram,perbuatan ini adalah haram berdasarkan[2] sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Seandainya kepala salah seorang ditusuk dengan sebuah jaraum dari besi,itu jauh lebih baik dari pada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”(Hadits Shahih lihat takhrij lengkapnya di kutaib “Juz’u Ittiba’ as-Sunan” no.15 tahqiq:Syaikh Ali al-Halaby).
3.    Bertasyabbuh (menyerupakan diri) dengan orang-orang kafir dan barat dalam berpakaian,mendengar musik dan kemungkaran-kemungkaran lainnya,Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupakan dirinya dengan suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka”(HR.Ahmad dengan sanad hasan(II/50,92).
Beliau-shallallahu alaihi wasallam-juga bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Akan ada sekelompok dari ummatku yang menghalalkan zina,sutra,minuman keras dan musik…”(HR.Bukhari no.5590 secara mu’allaq,Abu Dawud no.4039).
4.    Mengkhususkan ziarah kubur pada hari I’ed lalu membagi-bagikan makanan di sana,kemungkaran ini terkadang juga dibarengi dengan kemungkaran lainnya,seperti:duduk di atas kuburan,ikhtilat,memamerkan aurat,meratap terhadap orang yang telah meninggal dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.
5.    Perilaku menghambur-hamburkan harta benda dalam hal-hal yang tidak ada manfa’atnya,Allah berfirman:
وَلاَ تُسْرِفُوْا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Janganlah kalian melampaui batas karena Allah tidak suka kepada orang yang melampaui batas” (QS.al-An’am:141).
6.    Sebagian kaum laki-laki sengaja meninggalkan shalat berjama’ah di masjid tanpa ada udzur syar’I,sebagian mereka mencukupkan hanya dengan shalat I’ed berjama’ah saja.
7.    Banyak kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi kuburan di pagi hari raya bahkan sampai shalat I’ednya tertinggal disebabkan keyakinan pahala yang besar dalam mengkhususkan ziarah kubur saat itu.
8.    Tidak menampakkan kasih sayang kepada orang-orang fakir dan miskin,maka sebagian anak-anak orang-orang kaya menampakkan kegembiraan dengan memakan makanan yang istimewa sementara tetangganya yang miskin hidup dibawah kepapaan tidak dipedulikan dan dikasihani,padahal Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai dia mencintai untuk orang lain apa yang dia cinta untuk dirinya”(HR.Bukhari no.13,Muslim no.45).
9.    Keluarnya kaum perempuan ke pasar-pasar dan jalanan dengan menampakkan aurat dan perhiasannya disertai dengan pakaian-pakaian yang tidak mencerminkan pakaian muslimah yang syar’I,Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلَّيةِ الْأُوْلَى
“Tetaplah tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahiliyah terdahulu”(QS.al-Ahzab:33).


[1] Larangan mencukur jenggot ini juga termaktub dalam kitab-kitab ulama’ madzhab yang empat,misalnya dalam Fathul Baari (X/351) bagi yang bermadzhab Syafi’I,al-Muhalla (II/220),al-Iktiaraat al-Ilmiyyah (6),Gidza’ul Albab (I/376).
[2] Larangan akan perkara ini juga termaktub dalam kitab-kitab karya para ulama’ madzhab yang empat,lihat Syarah an-Nawawy (XIII/10),Hasyiah Ibnu Abidin (V/235),Aaridhatul Ahwadzy (VII/95),Adhwa’ul Bayan (VI/603).

1 Response to "Sunnah VS Bid'ah di Hari Raya Nan Indah"

Anonim mengatakan...

taqobbalallohu minna wminkum,selamat hari raya..!!!

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.