Jika Hari Riya Pada Hari Jumat,Haruskah Shalat Jumat?

Ada sebuah pertanyaan yang admin lihat dari hasil search  di statistik blog sederhana ini,yaitu tentang apabila hari raya jatuh pada hari jumat,bolehkah meninggalkan shalat jumat?
Jawaban:
Kami kutip dari kitab Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Bin Hasan hlm.58:
Abu Dawud (1070),An-Nasa'i (III/194) dan selain mereka berdua meriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah dia berkata:Aku melihat sendiri Muawiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam,Muawiyah berkata:
Pernahkah engkau mengalami di zaman Rasulullah terkumupulnya dua hari raya pada satu hari (maksudnya hari Idul Adha/Idul Fitri jatuh pada hari Jumat)?
Zaid menjawab:Pernah.
Mu'awiyah:Apa lalu yang beliau lakukan?
Zaid menjawab:Beliu ikut shalat I'ed lalu beliau memberi kelonggaran dalam masalah shalat jumat,beliau bersabda:"Barangsiapa yang ingin shalat jumat silahkan dia shalat".(Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnul Madini sebagiamana dalam kitab at-Talkhisul Habir 2/94).
Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat,Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali -radiallahu anhu-bahwasanya pernah terkumpul dua hari raya di zamannya lalu Ali berkata:"Barangsiapa yang ingin jumatan maka silahkan dia lakukan,dan barangsiapa yang tidak maka tidak apa-apa.
begitu juga dalam shahih Bukhari dari Utsman-radiallahu anhu-(5251).
  • Jadi kesimpulannya boleh tidak melaksanakan shalat jumat apabila kebetulan hari raya jatuh pada hari jumat,yaitu cukup shalat i'ed itu sebagai pengganti shalat jumat,lalu apakah harus melaksanakan shalat dzuhur karena shalat Jumat dia tinggalkan?

0 Response to "Jika Hari Riya Pada Hari Jumat,Haruskah Shalat Jumat? "

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.