Pertanyaan:
Sahkah shalat seorang perempuan yang memakai cat kuku (kutek)?
Jawaban:
Apabila dia mengecat kukunya dengan daun pacar atau bahan
lain yang tidak sampai menghalangi sampainya air ke anggota wudhu,maka ini
tidak apa-apa,adapun jika cat kuku itu bisa menghalangi sampainya air ke kuku
yang dicat itu,maka jalan keluarnya hendaknya cat itu dihilangkan terlebih
dahulu baru setelah itu dia berwudhu’ atau mandi janabah,lalu apabila memang
dia ingin meletakkannya kemabli maka tidak mengapa asalkan nanti bila
hendak berwudhu’ dia menghilangkannya
kembali,dan sekali lagi mengecat kuku dengan daun pacar tidak masalah.(Fatwa Saikh Bin Baz diambil dari Al-Mausu’ah
Al-Baziyah Fil Masa’il An-Nisa’iyah I/511)
0 Response to "Sahkah Shalat Perempuan Yang Memakai Cat Kuku?"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.