Seseorang Meninggal Dan Tidak Puasa Serta Shalat Pada Waktu Dia Sakit

Pertanyaan:
  Ibu saya dahulu rutin berpuasa dan shalat,lalu dia ditimpa sakit yang parah tepatnya dua tahun yang lalu yang akhirnya menjadi sebab meninggalnya beliau,ketika dia sakit,dia tidak sempat puasa dan shalat karena tidak mampu,maka apakah wajib bagi saya membayar kaffarah (denda) atau membayar (mengqada') puasa dan shalatnya?
Jawaban:
  Jadi karena dia meninggal dalam keadaan tidak mampu berpuasa maka tidak wajib untuk dibayarkan puasanya dan tidak pula wajib untuk membayar fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai pembayaran puasanya,adapun masalah shalatnya,maka sungguh dia salah,karena dia meninggalkan shalatnya,yang seharusnya dia lakukan adalah shalat walaupun dia sakit,tidak boleh dia menunda shalatnya,yang wajib dilakukan oleh seorang yang sakit adalah shalat dengan cara apapun yang dia mampu,apabila dia mampu shalat dengan berdiri maka dia shalat berdiri,jika tidak bisa boleh dengan duduk,jika tidak bisa duduk boleh dengan berbaring kekanan dan ini yang lebih bagus atau jika tidak bisa ke kanan boleh ke kiri,jika tidak bisa juga boleh dia shalat sambil terlentang,begitulah yang Nabi-shallallahu alaihi wasallam-perintahkan kepada sebagian sahabat beliau yang sedang sakit beliau mengatakan:
"Shalatlah dengan cara berdiri,jika tidak maka dengan cara duduk,jika tidak maka dengan berbaring (ke kanan atau ke kiri),jika tidak maka dengan terlentang" (HR.Bukhari no.1117). (Fatwa Syaikh Bin Baz diambil dari Majmu' Fatawa Wa Maqalaat Mutanawwi'ah XII/250-248 dengan disertai penyesuaian).

2 Responses to "Seseorang Meninggal Dan Tidak Puasa Serta Shalat Pada Waktu Dia Sakit"

udin mengatakan...

Assalamu'alaikum Pak Ustadz!
Selama 6 tahun saya meninggalkan shalat dan puasa karena kurangnya iman,kondisi (hari jum'at hari kerja dan jauh ke mesjid),buruknya pengaruh lingkungan (waktu itu saya bekerja di negara kafir/benua kangguru). Bagaimana caranya saya harus membayar kifarat atau mengqadha shalat dan puasa yang ditinggalkan?

abuzaid mengatakan...

Wa'alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh..!!!
Allah ta'ala berfirman:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku (Allah) maha pengampun bagi orang yang bertaubat dan beriman serta beramal shalih kemudian tetap (istiqomah) di jalan yang benar" (QS: Taha:82), yang harus antum lakukan adalah memperbanyak amal sholeh, rutin melakukan shalat lima waktu di masjid, melakukan ibadah-ibadah sunnah baik shalat maupun puasa dan ibadah lainnya.
adapun mengenai mengqodo' sholat dan puasa yang antum sebutkan, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan wajib mengqodo'nya adapula yang mengatakan tidak wajib karena orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia dihukumi kafir berdasarkan dalil-dalil shahih dari al-Qur'an dan sunnah, di antaranya sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir".(HR.at-Tirmidzy, an-Nasa'i dan yang lainnya dishahihkan al-Albany dalam Shahih al-Jami' no.4143). Sehingga orang yang meninggalkan sholat lalu meninggalkan puasanya dengan sengaja maka yang harus dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah dan banyak-banyak beramal shalih untuk menutupi dosa-dosanya yang telah lalu, juga mengharuskan mengqodo' shalat ini bisa menyulitkan serta memberatkan orang yang akan bertaubat atau orang yang ingin masuk islam, saya kutipkan di bawah ini fatwa "al-Lajnah ad-Da'imah" (Komisi Fatwa KSA) :

Pertanyaaan:
Saya musafir ke negara Amerika Serikat untuk menempuh pendidikan selama 5 tahun, selama itu saya tidak sholat dan puasa, dan al-Hamdulillah sekarang Allah telah memberi petunjuk kepada saya dan menjadi istiqomah, lalu yang menjadi pertanyaan bagaimana saya mengqodo' puasa dan sholat saya itu?

Jawaban:
Jika apa yang engkau sebutkan itu benar yaitu bahwa engkau telah bertaubat dan menempuh jalan kebenaran, maka engkau tidak perlu mengqodo' sholat dan puasa yang engkau tinggalkan dengan sengaja itu, karena meninggalkan sholat dengan sengaja itu adalah kufur akbar, dan membuat seseorang dianggap murtad, walaupun dia tetap meyakini kewajiban shalat itu berdasarkan pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama, sebagaimana diketahui orang yang murtad tidak diperintah untuk mengqodo' sholat dan puasa yang dia tinggalkan selama dia murtad, karena sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:

الإسلام يهدم ما كان قبله ، والتوبة تهدم ما كان قبلها

"Islam menghapus (dosa) yang dilakukan sebelumnya, dan taubat menghapus (dosa) yang lampau".
yang harus anda lakukan di masa-masa mendatang adalah rutin melakukan sholat jama'ah pada waktunya di masjid, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dianjurkan juga bagi anda untuk memperbanyak amal shalih dan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah semampu anda, baik ibadah sunnah sholat, puasa, melakukan silaturrahmi, banyak bersodaqoh dan ibadah sunnah lainnya, karena Allahh berfirman:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku (Allah) maha pengampun bagi orang yang bertaubat dan beriman serta beramal shalih kemudian tetap (istiqomah) di jalan yang benar" (QS: Taha:82)
kami memohon untuk kami dan anda supaya selalu istiqomah dan ditunjukkan jalan yang lusrus". (Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 6/41).

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.