Syarat-Syarat Hewan Kurban Dan Hukum Yang Berkaitan Dengannya (1)

   Hewan Kurban atau dalam bahasa Arabnya dinamakan Udhiyyah adalah hewan (sep:kambing dll) yang disembelih setelah selesai melakukan shalat I'edul Adha semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah,sebagaimana difirmankan oleh Allah ta'ala:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Katakanlah sesungguhnya shalatku,sembelihanku,serta hidup dan matiku untuk Allah pemilik semesta Alam”(al-An’am:162).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu,akan tetapi pendapat yang kuat mengatakan wajib,hal ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan hal ini,di antaranya adalah sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan lalu dia tidak menyembelih(hewan kurban) maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami”.(HR.Ahmad (I/321) dengan sanad hasan).
   Di dalam hadits yang mulia ini Rasulullah melarang seorang yang punya kemampuan lalu dia tidak menyembelih hewan kurban untuk mendatangi tempat shalat beliau,ini menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan sesuatu yang wajib,seolah-olah beliau mengatakan bahwa tidak ada gunanya melakukan amal ibadah kalau dia meninggalkan perkara wajib ini.
Berkaitan dengan syarat-syarat hewan kurban,anda bisa membacanya dalam posting yang telah kami buat berjudul "Persyaratan Hewan Kurban" atau bisa anda buka di sini, adapun mengenai Idul Adha serta hal-hal yang berkaitan dengannya maka anda bisa membacanya di sini.

0 Response to "Syarat-Syarat Hewan Kurban Dan Hukum Yang Berkaitan Dengannya (1)"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.