Pencegah Kehamilan (KB)

PENCEGAH HAMILMeminum Pil Pencegah Kehamilan Tanpa Sepengetahuan Suami
Soal:
Saya sudah menikah,suami saya menolak kemauan saya untuk meminum pil pencegah hamil,karena dia tidak merasakan capek yang saya rasa,saya merasa susah,saya sudah meminum pil pencegah kehamilan tanpa seizin suami saya,apakah perbuatan saya ini terhitung dosa,untuk di ketahui suami saya berkata kepada saya:engkau harus menyusui anakmu supaya engkau tidak hamil.
Jawab:
Apabila meninggalakannya(meminum pil pencegah hamil) mudah bagimu maka itu lebih bagus,adapun jika kesusahan yang akan kamu temui besar maka tidak apa-apa meminumnya,walaupun memang mentaati suami adalah wajib hukumnya kecuali apabila kesusahan dan kesulitan yang akan engkau hadapi amat besar maka boleh bagimu,karena Allah berfirman:
فَا تَّقُوااللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian".(QS.at-Taghabun:16)

 
Menggunakan KB (Alat Pengatur Kehamilan)
Soal:
Istriku menggunakan KB (alat pengatur kehamilan),karena dia merasa kelelahan melahirkan secara berturut-turut setiap tahun dalam jangka waktu sekian tahun,dia bertekad untuk tidak menggunakan KB ini setelah 5 tahun kemudian,untuk diketahui istri saya sekarang sudah melahirkan 4 orang anak,yang paling besar umurnya 4 tahun setengah,maka bagiamana pendapat anda,jazakallohu khairan?
Jawab:
Tidak apa-apa menggunakan alat pengatur kehamilan (KB) untuk menghindari kesulitan,akan tetapi hal ini hendaknya dilakukan dalam masa menyusui di tahun pertama dan kedua,agar kehamilan yang berturut-turut itu tidak menimbulkan kesusahan baginya dan juga agar tidak menghalangi pendidikan terhadap anak-anaknya,kesimpulannya:apabila dia merasa kesusahan untuk hamil secara berturut-turut setiap tahun atau mengganggu pendidikan anak-anaknya maka ini tidak mengapa dilakukan selama setahun atau dua tahun(dalam masa menyusui),karena Rasulullah memang menganjurkan kita memperbanyak keturunan,beliau akan berbangga di hadapan ummat yang lain hari kiamat dengan banyaknya jumlah ummat beliau,beliau bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلأُمَمَ
"Nikahilah perempuan yang banyak anak/keturunan dan penyantun,karena aku akan berbangga kepada ummat-ummat yang lain dengan banyaknya ummatku".(Hadits Shahih,HR.Abu Dawud.1754).
(Fatwa Syaikh Bin Baz,dikutip dari al-Mausu'ah al-Baaziyah hlm.1267-1268).

0 Response to "Pencegah Kehamilan (KB)"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.