Hukum Ucapan Selamat Natal

ucapan selamat natal
Perayaan Natal yang sering di rayakan oleh kaum kristiani pada 25 desember,perayaan ini sering menuai ucapan selamat bahkan dari seorang muslim,bagaimana sebenarnya hukum ucapan selamat natal dari seorang muslim dengan datangnya hari raya milik orang kafir ini,bolehkah kita ikut serta dalam acara perayaan natal itu? Berikut fatwa ulama KSA terkemuka Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang diambil dari kitab Majmu Fatwa wa Rasa'il Ibnu Utsaimin:3/28-29.
Pertanyaan:
Apakah hukum ucapan selamat natal kepada orang kristen,bagaimana pula cara membalas ucapan itu? Bolehkah menghadiri aca natalan ini? Apakah seorang melakukan hal tadi tanpa ada tujuan apa2 dianggap berdosa?Orang itu misalnya melakukannya karena ingin bersikap ramah,malu atau alasan-alasan lain.Boleh pulakah kita menyerupakan diri dengan mereka dalam perayaan ini?
Jawaban:
Mengucapkan selamat natal atau mengucapkan selamat terhadap adanya hari raya mereka kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan (Ijma') para ulama,sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ahkam Ahlidz Dzimmah,beliau mengatakan:"Adapun mengucapkan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuan (contohnya:Hari Raya Natal)yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin,contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan:"semoga hari ini adalah adalah hari yang berkah bagimu" atau memberi ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya,taruhlah sendainya orang yang mengucapkan selamat seperti di atas selamat dari kekafiran maka dia tidak lolos dari melakukan perkara yang haram,ucapan selamat hari raya semacam ini kepada mereka sama saja dengan kita memberi ucapan selamat atas sujudnyamereka kepada salib,bahkan perbuatan seperti yang dimaksud lebih besar dosanya di sisi Allah,ucapan selamat seprti ini jauh lebih dibenciolehAllah daripada ucapan selamat atas seorang yang minum minuman keras,membunuh orang lain,berzina dan maksiat-maksiat lainnya,banyak orang yang faham agama jatuh dalam perkara ini,orang seperti ini tidak mengetahui bahaya perbuatan yang ia lakukan,oleh karena itu barangsiapa yang memberi ucapan selamat kepada seorang yang berbuat maksiat,bid'ah atau kekufuran maka dia pantas mendapat kebencian dan kemurkaan Allah".

Kesimpulan Mengenai Hukum Ucapan Selamat Natal
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mengucap selamat atas hari raya orang kafir adalah haram,alasannya,apabila seorang mengucapkan selamat maka berarti dia setuju dengan syi'ar kekufuran yang mereka perbuat,meskipun seorang itu tidak terima dan tidak ridho dengan agama kafir itu,namun tetap saja seorang muslim tidak boleh ridho dengan syi'ar kekufuran atau memberi selamat terhadap syi'ar kekufuran lainnya,karena Allah sama sekali tidak ridho dengan hal itu,Allah berfirman:

إِنْ تَكْفُرُوْا فَإِنَّ اللهَ غَنِيًّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
"Jika kalian kafir maka Allah tidak butuh (keimanan)kalian dan Allah tidak meridhoi kekufuran bagi hambanya"(Az-Zumar:7).

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah :3).(Dikutip dari artikel,Muslim.or.id,dengan singkat).

0 Response to "Hukum Ucapan Selamat Natal"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.