Di antara perkara yang menyebarluas di kalangan kaum muslimin
adalah penggunaan azimat (jimat) yang ditaruh dengan berbagai macam
tujuan,seprti menaruhnya pada anak-anak supaya terhindar dari Ain[1],menaruhnya
di dalam rumah atau menggantungnya di kendaraan,hewan dll supaya terlindungi
dari gangguan dan mara bahaya,keyakinan terhadap jimat ini bukanlah merupakan
hal baru dalam sejarah Islam,akan tetapi semenjak zaman jahiliyah ketika Nabi
Muhammad belum diangkat sebagai Rasul telah menyebar luas penggunaan jimat dan
sejenisnya dikalangan bangsa Arab,lalu ketika Islam datang Rasulullah melarang
jimat ini,melarang memakainya dan menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah syirik
kepada Allah-azza wa jalla-.
Apa Itu
Jimat (at-Tama’im)?
Kata at-Tama’im
merupakan bentuk plural dari kata at-Tamimah yang dalam istilah kita disebut
jimat,yang dimaksud jimat (at-Tama’im) adalah segala sesuatu yang dipakai
sebagai pelindung yang digantungkan (ditaruh) pada manusia dan lainnya untuk
menolak bahaya (gangguan) segala sesuatu[2].
Untuk memperjelas definisi di atas maka kita katakan bahwa
sesuatu yang dianggap bisa mendatangkan manfaat dan bisa menolak bahaya padahal
tidak dibenarkan oleh syari’at baik secara
syar’I maupun qodary,secara syar’I maksudnya tidak ada dalil tentang hal
itu baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah,qodary maksudnya tidak terbukti secara
empiris dan ilmiyah bahwa hal itu bisa mendatangkan manfaat atau menghilangkan
bahaya atau penyakit,maka itu semua termasuk at-Tama’im atau jimat.
Sekilas
Tentang Contoh-contoh Jimat
Dari definisi jimat
yang kami kemukakan tadi,jelas bahwa segala sesuatu yang dianggap mempunyai
kemampuan untuk menolak bahaya atau mendatangkan manfaat tapi tidak terbukti
secara syar’I dan qodary maka ia masuk kedalam kategori jimat atau at-Tama’im
entah sesuatu itu berbentuk keris pusaka yang ditaruh di dalam rumah untuk
melindungi penghuni rumah,gelang,kalung,benang atau ikatan,serta berupa tulisan
rajah-rajah yang digantung di toko untuk melariskan dagangan atau berupa patung
tertentu.
Sumber gambar: rumaysho.com
Adapun jimat yang dipakai oleh bangsa arab di zaman jahiliyah
maka tidak jauh beda dengan yang kami kemukakan tadi dengan berbagai macam nama
dan macam,di antaranya adalah:at-Tahwitoh yaitu benang yang terdiri dari dua
macam benang warna merah dan hitam yang digulung lalu dipakai biasanya oleh
perempuan untuk menangkal ain,al-Hiqab yaitu benang yang ditaruh di pinggang
bayi untuk melindunginya dari ain,Ka’bul Arnab yaitu sesuatu yang digantung
pada diri seseorang untuk menolak sihir dan ain,at-Tiwalah sesuatu yang ditaruh
oleh perempuan di lehernya agar dia dicintai oleh suaminya dan lain sebagainya.
Dalil-dalil Keharaman Jimat
1. Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Ruqyah yang dilarang pada hadits di atas adalah ruqyah yang
tidak ada keterangannya dari syari’at atau do’a-do’a ruqyah yang mengandung
kesyirikan kepada Allah-azza wa jalla-[5],atau
bisa juga dikatakan bahwa ruqyah secara umum pada awal datangnya agama Islam
dilarang oleh Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-lalu para sahabat
mendatangi beliau dan memberi tahu ruqyah yang mereka lakukan kemudian
Rasulullah membolehkannya[6],di
antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah,Jabir berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ-صلى الله عليه وسلم-عَنِ الرُّقىَ فَجَاءَ آلُ
عَمْرٍو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ-صلى الله عليه وسلم-
فَقَالُوْا:يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِيْ بِهَا
مِنَ الْعَقْرَبِ,وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقىَ.قَالَ:فَعَرَضُوْهَا عَلَيْهِ,فَقَالَ:
مَا أَرَى بَأْسًا,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ
“Rasulullah
melarang ruqyah lalu datanglah keluarga Amr bin Hazm kepada Rasulullah,mereka
llau berkata:wahai Rasulullah,dahulu kami mempunyai do’a ruqyah untuk meruqyah
dari gigitan kalajengking,dan sungguh sekarang engkau melarang ruqyah,Jabir
berkata:merekapun memperlihatkan ruqyah itu kepada beliau,maka beliaupun lalu
bersabda:tidak mengapa(dengan ruqyah),barangsiapa yang bisa memberi manfaat
kepada saudaranya maka hendaknya ia lakukan[7]”
Dan dalil-dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya ruqyah
syar’iyyah ini,di antaranya kejadian di mana Jibril meruqyah
Rasulullah-shallallahu alahi wasallam[8],juga
kejadian seorang sahabat yang meruqyah kepala suku yang disengat kalajengking[9]
dan dalil-dalil lainnya.
2.
Dari Uqbah bin Amir al-Juhany bahwasanya ada
sekelelompok orang datang kepada Rasulullah,maka Rasulullah membai’at 9 orang di antara mereka dan
tidak mau membai’at satu orang,merekapun bertanya wahai Rasulullah:engkau
membai’at Sembilan orang dan meninggalkan satu orang di antara kami(tidak
dibai’at),beliau menjawab:dia memakai tamimah(jimat),maka beliau memasukkan
tangan beliau lalu memotong jimat itu seraya bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantung(memakai)
jimat maka dia telah syirik”[10].
3.
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-pernah mengirim
seorang utusan dan berpesan:
لاَ تُبْقِيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنَ وَتَرٍ أَوْ
قِلاَدَةً إِلَّا قُطِعَتْ
“Janganlah engkau meninggalkan kalung
dari tali busur panah atau kalung yang dipasang di leher unta melainkan engkau
harus memotongnya”[11].
Karena dahulu orang-orang arab membuat kalung ini dari tali
busur panah,mereka meyakini bahwa mengalungkan kalung semacam ini bisa menolak
ain,dan ini adalah keyakinan yang salah,karena dengan menggantungkan kalung ini
seseorang itu bergantung kepada sesuatu yang bukan sebab baik secara syar’I
maupun qodary,oleh karena itu Nabi-shallallahu alahi wasallam-memerintahkan
supaya kalung yang dipakai untuk tujuan ini hendaknya kalung tersebut dipotong[12].
4.
Dari Ruwaifi’ bin Tsabit dia berkata:Rasulullah pernah
bersabda kepada saya:
يَا رَوَيْفِعُ,لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ,فَأَخْبِرِ النَّاسَ
أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتًهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا,أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ
دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ, فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيْءٌ مِنْهُ
“Wahai Ruwaifi’
! seandainya engkau panjang umur,beritahulah orang-orang bahwasanya barangsiapa
yang mengikat jenggotnya[13]
atau mengalungkan kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran
hewan atau tulang[14]
maka Muhammad-shallallahu alaihi wasallam-berlepas diri darinya”[15].
Yang berkaitan dengan pembahasan kita adalah sabda
beliau:”... mengalungkan kalung dari tali busur panah…” yaitu
mengalungkannya di lehernya atau di leher hewannya sebagai jimat untuk
menangkal bahaya atau ain yang bisa menimpa dirinya atau hewannya maka
Nabi-shallallahu alahi wasallam berlepas diri darinya,dan yang dikalungkan itu
tidak mesti dari tali busur panah,baik berupa rajah atau hal-hal lainnya jika
dipakai dengan tujuan yang sama maka tercakup dalam hadits ini[16].
Inilah hukum Islam terkait dengan memakai jimat,Islam
melarang akan hal ini karena bertentangan dengan tauhid,Ibnu Abdil Barr
berkata:
“Ini semua adalah peringatan sekaligus larangan melakukan apa
yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah yaitu memakai jimat atau kalung (sebagai
tamimah),mereka menyangka bahwa hal seperti ini bisa menjaga mereka,serta
menolak mara bahaya,padahal mara bahaya itu hanya Allah yang bisa menghindarkan
kita darinya,Dia-lah Allah yang menyehatkan dan menguji dengan penyakit,maka
barangsiapa yang memakai jimat karena takut tertimpa oleh bahaya Allah tidak
akan menyelesaikan urusannya dan barangsiapa yang menggantung kerang (sebagai
jimat) maka Allah akan mencabut ketenangannya”[17].
[1]
Ain adalah “Pandangan seseorang terhadap sesuatu yang dianggap bagus disertai
dengan kedengkian yang muncul dari tabiat yang jelek sehingga mengakibatkan
bahaya bagi yang dipandang”(Fathul Bari, 10/210),dan ain ini juga bisa terjadi
dengan takjubnya seseorang terhadap apa yang ia lihat sebagaimana dalam sebuah
riwayat Imam Malik dalam al Muwaththa
2/938, Ibnu Majah 3509, dishahihkan oleh Ibnu Hibban 1424. sanadnya shahih,
para perawinya terpercaya, lihat Zaadul Ma’ad
tahqiq Syu’aib al Arnauth dan Abdul Qadir al Arnauth 4/150 cet tahun 1424
H,yaitu kisah terkenanya Sahl bin Hunaif dengan ain ketika Amir bin Rabi’ah
kagum dan takjub dengan apa yang ia lihat dari diri Sahl,Ibnu Abdil Barr
berkata mengomentari riwayat ini:”Dalam riwayat ini terdapat dalil tentang
benarnya Ain,juga hadits ini menunjukkan Ain terjadi akibat kekaguman atau bisa
jadi kedengkian”(at-Tamhid:13/68),adapun dalil-dalil dari al-Qur’an dan
as-Sunnah tentang ain ini maka banyak sekali kami cukupkan dengan dalil ini
saja.Diantara cara syar’I untuk melindungi diri dari ain ini adalah:
1.
Bagi yang kagum dan takjub
melihat suatu yang dia lihat hendaknya dia mendo’akan keberkahan baginya dengan
mengatakan:”Barakalloh Fiik”,atau mengatakan:”Ma Sya’ Alloh La Quwwata Illa
Billah”,sebagaimana dalam surat al-Kahfi:39.
2.
Membaca do’a-do’a minta
perlindungan dari Allah yang banyak diajarkan oleh Rasulullah-shallallohu
alaihi wasallam-,seperti membaca surat an-Naas dan al-Falaq,atau membaca doa:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَ هَامَّةٍ
وَ مِنْ كُلِّ عَيْنٍ لامَّةٍ dan do’a-do’a lainnya yang bisa anda baca
dalam kitab-kitab dzikir dan do’a yang shahih dari Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-.
[2]
Taisirul Azizil Hamid Syaikh Sulaiman:167,Madzahirus Syirki oleh
al-Mily:173,Lisanul Arab:12/59.
[3]
Telah berlalu penjelasan berkaitan tentang makna tiwalah
[4]
As-Shahihah no:331,Shahih Ibn Majah no:2845
[5]
Al-Qaulul Mufid hlm.112
[6]
Pendapat inilah yang dipegang oleh al-Qurtuby sebagaimana dalam kitab beiau
al-Mufhim fi Syarhi Shahih Muslim yang masih dalam bentuk manuskrip,lihat
perkataan Imam al-Qurtuby ini dalam kitab Ahkam ar-Ruqa wat Tama’im cet.Darus
Salaf oleh Syaikh Fahd bin Dhawyan halaman 35.
[7]
Muslim no:2199.
[8]
Muslim no 2185,2186.
[9]
Bukhari no 2276,Muslim 2201.
[10]
As-Shahihah no 492.
[11]
Bukhari no.3005,Muslim no.2115.
[12]
Al-Qaulul Mufid hlm.111 dengan sedikit penyesuaian.
[13]
Yang terlarang di sini sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad
al-Utsaimin(al-Qaulul Mufid hlm.117):
1.
Orang yang mengikat
jenggotnya dengan maksud sombong dan menunjukkan kebesarannya atau
2.
Orang yang mengikatnya
karena takut ain.
[14]
Nabi-shallallahu alaihi wasallam-berlepas diri dari orang yang beristinja’
dengan kotoran hewan dan tulang karena keduanya merupakan makanan bagi jin.
[15]
Shahih an-Nasa’I 3/1042,tahqiqi Misyqat no.351.
[16]
Fathul Majid hlm.169 dengan sedikit penyesuaian dan tambahan.
[17]
At-Tamhid 17/163.
0 Response to "Jimat dan Bahayanya Bagi Seorang Muslim (Bag.I)"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.