Jimat dan Bahayanya Bagi Seorang Muslim (Bag.I)

Di antara perkara yang menyebarluas di kalangan kaum muslimin adalah penggunaan azimat (jimat) yang ditaruh dengan berbagai macam tujuan,seprti menaruhnya pada anak-anak supaya terhindar dari Ain[1],menaruhnya di dalam rumah atau menggantungnya di kendaraan,hewan dll supaya terlindungi dari gangguan dan mara bahaya,keyakinan terhadap jimat ini bukanlah merupakan hal baru dalam sejarah Islam,akan tetapi semenjak zaman jahiliyah ketika Nabi Muhammad belum diangkat sebagai Rasul telah menyebar luas penggunaan jimat dan sejenisnya dikalangan bangsa Arab,lalu ketika Islam datang Rasulullah melarang jimat ini,melarang memakainya dan menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah syirik kepada Allah-azza wa jalla-.
Apa Itu Jimat (at-Tama’im)?
   Kata at-Tama’im merupakan bentuk plural dari kata at-Tamimah yang dalam istilah kita disebut jimat,yang dimaksud jimat (at-Tama’im) adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai pelindung yang digantungkan (ditaruh) pada manusia dan lainnya untuk menolak bahaya (gangguan) segala sesuatu[2].
Untuk memperjelas definisi di atas maka kita katakan bahwa sesuatu yang dianggap bisa mendatangkan manfaat dan bisa menolak bahaya padahal tidak dibenarkan oleh syari’at baik secara  syar’I maupun qodary,secara syar’I maksudnya tidak ada dalil tentang hal itu baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah,qodary maksudnya tidak terbukti secara empiris dan ilmiyah bahwa hal itu bisa mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya atau penyakit,maka itu semua termasuk at-Tama’im atau jimat.
Sekilas Tentang Contoh-contoh Jimat
   Dari definisi jimat yang kami kemukakan tadi,jelas bahwa segala sesuatu yang dianggap mempunyai kemampuan untuk menolak bahaya atau mendatangkan manfaat tapi tidak terbukti secara syar’I dan qodary maka ia masuk kedalam kategori jimat atau at-Tama’im entah sesuatu itu berbentuk keris pusaka yang ditaruh di dalam rumah untuk melindungi penghuni rumah,gelang,kalung,benang atau ikatan,serta berupa tulisan rajah-rajah yang digantung di toko untuk melariskan dagangan atau berupa patung tertentu.
Sumber gambar: rumaysho.com
Adapun jimat yang dipakai oleh bangsa arab di zaman jahiliyah maka tidak jauh beda dengan yang kami kemukakan tadi dengan berbagai macam nama dan macam,di antaranya adalah:at-Tahwitoh yaitu benang yang terdiri dari dua macam benang warna merah dan hitam yang digulung lalu dipakai biasanya oleh perempuan untuk menangkal ain,al-Hiqab yaitu benang yang ditaruh di pinggang bayi untuk melindunginya dari ain,Ka’bul Arnab yaitu sesuatu yang digantung pada diri seseorang untuk menolak sihir dan ain,at-Tiwalah sesuatu yang ditaruh oleh perempuan di lehernya agar dia dicintai oleh suaminya dan lain sebagainya.

Dalil-dalil Keharaman Jimat
1.     Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah,jimat dan tiwalah[3] adalah syirik”[4].
Ruqyah yang dilarang pada hadits di atas adalah ruqyah yang tidak ada keterangannya dari syari’at atau do’a-do’a ruqyah yang mengandung kesyirikan kepada Allah-azza wa jalla-[5],atau bisa juga dikatakan bahwa ruqyah secara umum pada awal datangnya agama Islam dilarang oleh Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-lalu para sahabat mendatangi beliau dan memberi tahu ruqyah yang mereka lakukan kemudian Rasulullah membolehkannya[6],di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah,Jabir berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ-صلى الله عليه وسلم-عَنِ الرُّقىَ فَجَاءَ آلُ عَمْرٍو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ-صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوْا:يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِيْ بِهَا مِنَ الْعَقْرَبِ,وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقىَ.قَالَ:فَعَرَضُوْهَا عَلَيْهِ,فَقَالَ: مَا أَرَى بَأْسًا,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ
Rasulullah melarang ruqyah lalu datanglah keluarga Amr bin Hazm kepada Rasulullah,mereka llau berkata:wahai Rasulullah,dahulu kami mempunyai do’a ruqyah untuk meruqyah dari gigitan kalajengking,dan sungguh sekarang engkau melarang ruqyah,Jabir berkata:merekapun memperlihatkan ruqyah itu kepada beliau,maka beliaupun lalu bersabda:tidak mengapa(dengan ruqyah),barangsiapa yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaknya ia lakukan[7]
Dan dalil-dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya ruqyah syar’iyyah ini,di antaranya kejadian di mana Jibril meruqyah Rasulullah-shallallahu alahi wasallam[8],juga kejadian seorang sahabat yang meruqyah kepala suku yang disengat kalajengking[9] dan dalil-dalil lainnya.
2.     Dari Uqbah bin Amir al-Juhany bahwasanya ada sekelelompok orang datang kepada Rasulullah,maka Rasulullah membai’at 9 orang di antara mereka dan tidak mau membai’at satu orang,merekapun bertanya wahai Rasulullah:engkau membai’at Sembilan orang dan meninggalkan satu orang di antara kami(tidak dibai’at),beliau menjawab:dia memakai tamimah(jimat),maka beliau memasukkan tangan beliau lalu memotong jimat itu seraya bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantung(memakai) jimat maka dia telah syirik”[10].
3.     Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-pernah mengirim seorang utusan dan berpesan:
لاَ تُبْقِيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنَ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةً إِلَّا قُطِعَتْ
“Janganlah engkau meninggalkan kalung dari tali busur panah atau kalung yang dipasang di leher unta melainkan engkau harus memotongnya”[11].
Karena dahulu orang-orang arab membuat kalung ini dari tali busur panah,mereka meyakini bahwa mengalungkan kalung semacam ini bisa menolak ain,dan ini adalah keyakinan yang salah,karena dengan menggantungkan kalung ini seseorang itu bergantung kepada sesuatu yang bukan sebab baik secara syar’I maupun qodary,oleh karena itu Nabi-shallallahu alahi wasallam-memerintahkan supaya kalung yang dipakai untuk tujuan ini hendaknya kalung tersebut dipotong[12].
4.     Dari Ruwaifi’ bin Tsabit dia berkata:Rasulullah pernah bersabda kepada saya:
يَا رَوَيْفِعُ,لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ,فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتًهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا,أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ, فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيْءٌ مِنْهُ
“Wahai Ruwaifi’ ! seandainya engkau panjang umur,beritahulah orang-orang bahwasanya barangsiapa yang mengikat jenggotnya[13] atau mengalungkan kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang[14] maka Muhammad-shallallahu alaihi wasallam-berlepas diri darinya”[15].
Yang berkaitan dengan pembahasan kita adalah sabda beliau:”... mengalungkan kalung dari tali busur panah…” yaitu mengalungkannya di lehernya atau di leher hewannya sebagai jimat untuk menangkal bahaya atau ain yang bisa menimpa dirinya atau hewannya maka Nabi-shallallahu alahi wasallam berlepas diri darinya,dan yang dikalungkan itu tidak mesti dari tali busur panah,baik berupa rajah atau hal-hal lainnya jika dipakai dengan tujuan yang sama maka tercakup dalam hadits ini[16].
Inilah hukum Islam terkait dengan memakai jimat,Islam melarang akan hal ini karena bertentangan dengan tauhid,Ibnu Abdil Barr berkata:
“Ini semua adalah peringatan sekaligus larangan melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah yaitu memakai jimat atau kalung (sebagai tamimah),mereka menyangka bahwa hal seperti ini bisa menjaga mereka,serta menolak mara bahaya,padahal mara bahaya itu hanya Allah yang bisa menghindarkan kita darinya,Dia-lah Allah yang menyehatkan dan menguji dengan penyakit,maka barangsiapa yang memakai jimat karena takut tertimpa oleh bahaya Allah tidak akan menyelesaikan urusannya dan barangsiapa yang menggantung kerang (sebagai jimat) maka Allah akan mencabut ketenangannya”[17].



[1] Ain adalah “Pandangan seseorang terhadap sesuatu yang dianggap bagus disertai dengan kedengkian yang muncul dari tabiat yang jelek sehingga mengakibatkan bahaya bagi yang dipandang”(Fathul Bari, 10/210),dan ain ini juga bisa terjadi dengan takjubnya seseorang terhadap apa yang ia lihat sebagaimana dalam sebuah riwayat Imam Malik dalam al Muwaththa 2/938, Ibnu Majah 3509, dishahihkan oleh Ibnu Hibban 1424. sanadnya shahih, para perawinya terpercaya, lihat Zaadul Ma’ad tahqiq Syu’aib al Arnauth dan Abdul Qadir al Arnauth 4/150 cet tahun 1424 H,yaitu kisah terkenanya Sahl bin Hunaif dengan ain ketika Amir bin Rabi’ah kagum dan takjub dengan apa yang ia lihat dari diri Sahl,Ibnu Abdil Barr berkata mengomentari riwayat ini:”Dalam riwayat ini terdapat dalil tentang benarnya Ain,juga hadits ini menunjukkan Ain terjadi akibat kekaguman atau bisa jadi kedengkian”(at-Tamhid:13/68),adapun dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang ain ini maka banyak sekali kami cukupkan dengan dalil ini saja.Diantara cara syar’I untuk melindungi diri dari ain ini adalah:
1.       Bagi yang kagum dan takjub melihat suatu yang dia lihat hendaknya dia mendo’akan keberkahan baginya dengan mengatakan:”Barakalloh Fiik”,atau mengatakan:”Ma Sya’ Alloh La Quwwata Illa Billah”,sebagaimana dalam surat al-Kahfi:39.
2.       Membaca do’a-do’a minta perlindungan dari Allah yang banyak diajarkan oleh Rasulullah-shallallohu alaihi wasallam-,seperti membaca surat an-Naas dan al-Falaq,atau membaca doa:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَ هَامَّةٍ وَ مِنْ كُلِّ عَيْنٍ لامَّةٍ  dan do’a-do’a lainnya yang bisa anda baca dalam kitab-kitab dzikir dan do’a yang shahih dari Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-.
[2] Taisirul Azizil Hamid Syaikh Sulaiman:167,Madzahirus Syirki oleh al-Mily:173,Lisanul Arab:12/59.
[3] Telah berlalu penjelasan berkaitan tentang makna tiwalah
[4] As-Shahihah no:331,Shahih Ibn Majah no:2845
[5] Al-Qaulul Mufid hlm.112
[6] Pendapat inilah yang dipegang oleh al-Qurtuby sebagaimana dalam kitab beiau al-Mufhim fi Syarhi Shahih Muslim yang masih dalam bentuk manuskrip,lihat perkataan Imam al-Qurtuby ini dalam kitab Ahkam ar-Ruqa wat Tama’im cet.Darus Salaf oleh Syaikh Fahd bin Dhawyan halaman 35.
[7] Muslim no:2199.
[8] Muslim no 2185,2186.
[9] Bukhari no 2276,Muslim 2201.
[10] As-Shahihah no 492.
[11] Bukhari no.3005,Muslim no.2115.
[12] Al-Qaulul Mufid hlm.111 dengan sedikit penyesuaian.
[13] Yang terlarang di sini sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad al-Utsaimin(al-Qaulul Mufid hlm.117):
1.       Orang yang mengikat jenggotnya dengan maksud sombong dan menunjukkan kebesarannya atau
2.       Orang yang mengikatnya karena takut ain.
[14] Nabi-shallallahu alaihi wasallam-berlepas diri dari orang yang beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang karena keduanya merupakan makanan bagi jin.
[15] Shahih an-Nasa’I 3/1042,tahqiqi Misyqat no.351.
[16] Fathul Majid hlm.169 dengan sedikit penyesuaian dan tambahan.
[17] At-Tamhid  17/163.

0 Response to "Jimat dan Bahayanya Bagi Seorang Muslim (Bag.I)"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.