Di antara
macam-macam jimat yang tersebar di kalangan manusia yang terkadang sebagian
orang tertipu dengannya adalah jimat yang terkadang dibumbui dengan al-Qur’an
dan ini merupakan siasat dan taktik yang sering ditempuh oleh para
penolong-penolong syaithan untuk melariskan apa yang mereka perbuat,
يُوْحِيْ بَعْضُهُمْ إِلىَ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوْرًا
“Sebagian mereka
membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah-indah untuk menipu
(manusia)”[1].
Karena mereka mengetahui bahwasanya seandainya mereka tidak
memakai cara ini maka jimat itu tidak akan laris dan dicari orang,oleh karena
itu sebagian di antara mereka yang masih menggntungkan harapannya kepada
jimat-jimat itu jika ditanya,mengapa memakai jimat? Dia akan menjawab:ini bukan
jimat yang dilarang,ini dari al-Qur’an,memang benar dari al-Qur’an akan tetapi
kebatilan yang ada pada jimat itu jauh lebih banyak dari ayat-ayat al-Qur’an
yang ada,di antara bentuk-bentuk jimat jenis ini adalah:
Ø Penulisan ayat
atau sebuah surat al-Qur’an berulang-ulang
dengan cara dibolak- balik,awal surat berada di akhir sedangkan akhirnya
berada di awal,terkadang juga ayat atau surat itu ditulis dengan huruf
terputus-putus dan seterusnya.Tidak diragukan lagi tentang keharaman jimat
seperti ini walaupun dari al-Qur’an ,karena penulisan al-Qur’an yang dilakukan
itu tidak semestinya dan terkadang penulisannya dilakukan pada waktu-waktu
tertentu disesuaikan dengan gerakan bintang-bintang.
Ø Penulisan surat
atau ayat al-Qur’an dengan menghilangkan beberapa kata dan menggantikannya
dengan kata atau lafaz-lafaz lain bukan dari al-Qur’an,dan ini jauh lebih parah
dari cara pertama[2].
Penjelasan Tentang Memakai Jimat Termasuk Syirik
Alangkah ruginya
orang yang menggantungkan harapan,menggantungkan dirinya kepada jimat yang
tidak mampu melakukan apa-apa kepada dirinya dan orang lain.Mengapa dia tidak
menaruh harapannya kepada Dzat yang maha kaya,maha perkasa,maha kuat yaitu
kepada Allah pencipta alam semesta ini? Padahal Allah menyebutkan bahwa siapa
yang bertawakkal kepada-Nya maka Allah akan mencukupkannya.
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
فَهُوَ حَسْبُهُ
“Dan barangsiapa yang bertawakkal
kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”[3].
Dalam ayat lain Allah-azza wa jalla-berfirman:
قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ
مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ
ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ
حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Katakanlah: "Maka terangkanlah
kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak
mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat
menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku,
apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku".
Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”[4].
Tidak
diragukan lagi bahwasanya memakai jimat mereupakan kesyirikan yang nyata,namun
ulama memberi perincian terkait kapan memakai jimat itu termasuk syirik besar
dan kapan menjadi syirik kecil:
1.
Jika seseorang meyakini bahwa tamimah atau
jimat bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya (mudhorot) dengan sendirinya
maka ini adalah syirik besar karena tidak ada sesuatupun yang bisa mendatangkan
manfaat dan menolak bahaya kecuali dengan izin Allah.
- Jika ia meyakini bahwa jimat itu hanya sebab saja dan jimat itu tidak memberi pengaruh dengan sendirinya,maka ini adalah syirik kecil,karena ia meyakini sesuatu sebagai sebab padahal sesuatu itu tidak dijadikan sebab oleh Allah baik secara syar’I atau qodary[5].
Dalil-dalil dan Alasan Dilarangnya Jimat
Walaupun Murni dari Al-Qur’an[6]
1.
Dalil-dalil yang melarang akan jimat
ini,sedangkan dalil-dali yang dimaksud adalah umum,melarang semua macam
jimat(tidak ada pengkhususan)[7].
2.
Seandainya perbuatan ini(membuat jimat dari
al-Qur’an) boleh niscaya akan dijelaskan oleh Rasulullah,namun yang kita
temukan bahwa dzikir-dzikir serta do’a-do’a yang Rasulullah ajarkan beliau katakan:barangsiapa
yang membaca dzikir ini atau barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini,tidak ada
yang menyebutkan barangsiapa yang menulis dzikir ini lalu dia jadikan jimat
atau barangsiapa yang menggantungkan do’a atau dzikir ini.
Ibnul Araby berkata:
“Menggantung al-Qur’an bukan termasuk
sunnah yang disunnahkan adalah berdzikir/membacanya”[8].
3.
Seandainya kita mengatakan boleh memakai
al-Qur’an itu sebagai jimat maka ini justru akan membuka pintu kesyirikan dan
terjadi kesamaran antara jimat yang boleh dengan tidak boleh lalu para dukun
akan memanfaatkan celah ini untuk menyesatkan manusia sebagaimana yang telah
dijelaskan bahwa di antara cara pembuatan jimat ini adalah dengan mencampur aduk
antara yang bukan al-Qur’an dengan al-Qur’an,memotong-motong ayat al-Qur’an dan
seterusnya,juga menjadikan al-Qur’an sebagai jimat ini akan menjerumuskan kepada
hal yang tidak pantas dilakukan terhadap al-Qur’an apalagi kalau jimat itu
ditaruhkan di anak-anak,jimat yang isinya al-Qur’an akan ia bawa ke WC dan
tempat-tempat kotor lainnya[9].
[1]
Al-An’am :112
[2]
Ahkam ar-Ruqa wat Tama’im hlm.237-238.
[3]
Ath-Thalaq:3
[4]
Az-Zumar:38
[5]
Al-Qaulul Mufid hlm.102,Syarh Kitab Tauhid oleh Syaikh Hamd bin Abdullah
al-Hamd hlm.55
[6]
Dalam masalah ini memang ada perbedaan pendapat diklangan ulama akan tetapi
pada kesempatan yang singkat ini kami hanya membawakan pendapat yang rajah dan
paling kuat saja-allohu a’lam-.
[7]
Fathul Majid.164,Taisirul Azizil Hamid.168,Aaridhatil Ahwadzy Ibnul
Araby(8/222).
[8]
Aaridhatil Ahwadzy Ibnul Araby(8/222).
[9]
Fathul Majid.164,Ma’arijul Qobul (1/471).
0 Response to "Sekali Lagi Tentang Jimat (Lanjutan/Bag.II)"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.