Telah
shahih dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-larangan tentang cara duduk dan
cara berbaring tertentu, di antaranya ada yang kita ketahui alasan
pelarangannya lansung dari Nabi, di antaranya pula ada yang diketahui alasannya
berdasarkan ijtihad semata.
Ø Duduk dengan menaruh tangan kiri di belakang punggung dengan
bertumpu pada telapak tangan kiri itu.
Dari as-Syarid bin Suwaid dia berkata:
مَرَّ
بِي النَّبِيُّ –صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا , وَقَدْ وَضَعْتُ
يَدِي الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِيْ , وَاتَّكَأْتُ عَلىَ أَلْيَةِ يَدِيْ, فَقَالَ:
أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ؟.
“Nabi-shallallahu alaihi wasallam-lewat di depan
saya, sedangkan saya duduk seperti ini, yaitu dengan menaruh tangan kiri saya
di belakang punggung saya dan bertumpu pada telapak tangan (kiri saya itu),
lalu beliau bersabda: “(Senangkah) engkau duduk seperti cara duduknya orang
yang dimurkai oleh Allah?”[1].
Ø Duduk di antara tempat yang terkena sinar matahari dan tidak
terkena sinar matahari, dari Abu Hurairah dia berkata: Abul Qasim (Rasulullah)
bersabda:
إِذَا
كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ وَصَارَ بَعْضُهُ فِي
الشَّمْسِ وَ بَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ
“Apabila salah seorang di antara kalian berada
di sinar matahari, lalu bayangan bergeser kepadanya, maka sebagian badannya terkena
sinar matahari dan sebagiannya terkena bayangan (tidak kena sinar matahari),
maka hendaknya dia berpindah”[2].
Dalam riwayat lain dari Buraidah, dia berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُقْعَدَ بَيْنَ الظِّلِّ وَالشَّمْسِ
“Bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam-
melarang duduk di antara tempat yang kena sinar dengan yang tidak kena sinar
matahari”[3].
Alasan larangan ini karena tempat itu adalah tempat duduknya
syaithan sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari salah
seorang sahabat bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam :
نَهَى
أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضَّحِّ وَالظِّلِّ, وَقَالَ: مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ
“Nabi melarang duduk di antara tempat yang terkena sinar dan yang
tidak terkena sinar, beliau mengatakan:”Itu tempat duduk syaithan”[4].
Ø Bolehkah berbaring sambil memberdirikan salah satu kaki lalu
menaruh kaki yang lainnya di atasnya?
Terdapat dua macam riwayat yang nampaknya kontradiksi dalam masalah
ini, dalam riwayat Muslim dan yang lainnya dari hadits Jabir bin Abdillah, Nabi
bersabda:
لاَ يَسْتَلْقِيَنَّ أَحَدُكُمْ
ثُمَّ يَضَعُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلىَ الْأُخْرَى
“Jangan sekali-kali salah seorang di antara
kalian berbaring lalu menaruh salah satu kakinya dia atas yang lain”[5].
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dan yang lainnya dari hadits
Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwasanya dia melihat Nabi berbaring di masjid
dengan mengangkat salah satu kaki dan menaruh kaki beliau di atas kaki beliau
yang lain itu”[6].
Untuk menggabungkan dua riwayat ini an-Nawawy dan ulama yang
lainnya berkata:”Kemungkinan Nabi melakukannya untuk menjelaskan bahwa itu
boleh-boleh saja, dan bahwasanya larangan berbaring dengan menaruh kaki pada
kaki yang lain bukan larangan secara umum, akan tetapi yang dilarang apabila
dengan sebab itu aurat seseorang menjadi nampak”[7].
Pendapat ini juga dikuatkan oleh atsar yang dikeluarkan oleh
al-Bukhari sendiri dalam Shahihnya setelah membawakan riwayat Abbad bin Tamim
di atas, al-Bukhari mengatakan:”Dari Ibnu Syihab dari Sa’id Ibnul Musayyib
berkata:”Umar dan Utsman pernah melakukan hal itu (berbaring sambil menaruh kaki
di atas kaki yang lainnya)”[8].
Kesimpulan:Boleh
berbaring sambil menaruh salah satu kaki di atas yang lainnya dengan syarat
aurat tetap tertutup,Allohu A’lam.
[1]
HR.Ahmad (no.18960), Abu Dawud (4848) disahihkan oleh Albany dalam shahih Abu
Dawud no.4848.
[2]
HR.Abu Dawud (no.4821) disahihkan oleh al-Albany, Ahmad (no.8753).
[3] HR.Ibnu
Majah (no.3790), dishahihkan al-Albany dalam Shahih Ibn Majah (no.3014)
[4] Lihat
as-Shahihah (no.838) untuk melihat jalan lain dari hadits ini selain Ahmad.
[5]
HR.Muslim (no.2099).
[6] Lihat
Fathul Baary (1/671).
[7]
Syarah Muslim, Jilid ke-7 (14/65).
[8]
HR.al-Bukhari (no.475).
0 Response to "Cara Duduk dan Berbaring yang Dilarang"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.