Cara Duduk dan Berbaring yang Dilarang

Telah shahih dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-larangan tentang cara duduk dan cara berbaring tertentu, di antaranya ada yang kita ketahui alasan pelarangannya lansung dari Nabi, di antaranya pula ada yang diketahui alasannya berdasarkan ijtihad semata.
Ø Duduk dengan menaruh tangan kiri di belakang punggung dengan bertumpu pada telapak tangan kiri itu.
Dari as-Syarid bin Suwaid dia berkata:
مَرَّ بِي النَّبِيُّ –صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا , وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِي الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِيْ , وَاتَّكَأْتُ عَلىَ أَلْيَةِ يَدِيْ, فَقَالَ: أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ؟.
“Nabi-shallallahu alaihi wasallam-lewat di depan saya, sedangkan saya duduk seperti ini, yaitu dengan menaruh tangan kiri saya di belakang punggung saya dan bertumpu pada telapak tangan (kiri saya itu), lalu beliau bersabda: “(Senangkah) engkau duduk seperti cara duduknya orang yang dimurkai oleh Allah?”[1].
Ø  Duduk di antara tempat yang terkena sinar matahari dan tidak terkena sinar matahari, dari Abu Hurairah dia berkata: Abul Qasim (Rasulullah) bersabda:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ وَصَارَ بَعْضُهُ فِي الشَّمْسِ وَ بَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ


“Apabila salah seorang di antara kalian berada di sinar matahari, lalu bayangan bergeser kepadanya, maka sebagian badannya terkena sinar matahari dan sebagiannya terkena bayangan (tidak kena sinar matahari), maka hendaknya dia berpindah”[2].
Dalam riwayat lain dari Buraidah, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُقْعَدَ بَيْنَ الظِّلِّ وَالشَّمْسِ
“Bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam- melarang duduk di antara tempat yang kena sinar dengan yang tidak kena sinar matahari”[3].
Alasan larangan ini karena tempat itu adalah tempat duduknya syaithan sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari salah seorang sahabat bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam :
نَهَى أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضَّحِّ وَالظِّلِّ, وَقَالَ: مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ

“Nabi melarang duduk di antara tempat yang terkena sinar dan yang tidak terkena sinar, beliau mengatakan:”Itu tempat duduk syaithan”[4].
Ø Bolehkah berbaring sambil memberdirikan salah satu kaki lalu menaruh kaki yang lainnya di atasnya?
Terdapat dua macam riwayat yang nampaknya kontradiksi dalam masalah ini, dalam riwayat Muslim dan yang lainnya dari hadits Jabir bin Abdillah, Nabi bersabda:
لاَ يَسْتَلْقِيَنَّ أَحَدُكُمْ ثُمَّ يَضَعُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلىَ الْأُخْرَى
 
“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian berbaring lalu menaruh salah satu kakinya dia atas yang lain”[5].
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dan yang lainnya dari hadits Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwasanya dia melihat Nabi berbaring di masjid dengan mengangkat salah satu kaki dan menaruh kaki beliau di atas kaki beliau yang lain itu”[6].
Untuk menggabungkan dua riwayat ini an-Nawawy dan ulama yang lainnya berkata:”Kemungkinan Nabi melakukannya untuk menjelaskan bahwa itu boleh-boleh saja, dan bahwasanya larangan berbaring dengan menaruh kaki pada kaki yang lain bukan larangan secara umum, akan tetapi yang dilarang apabila dengan sebab itu aurat seseorang menjadi nampak”[7].
Pendapat ini juga dikuatkan oleh atsar yang dikeluarkan oleh al-Bukhari sendiri dalam Shahihnya setelah membawakan riwayat Abbad bin Tamim di atas, al-Bukhari mengatakan:”Dari Ibnu Syihab dari Sa’id Ibnul Musayyib berkata:”Umar dan Utsman pernah melakukan hal itu (berbaring sambil menaruh kaki di atas kaki yang lainnya)”[8].
Kesimpulan:Boleh berbaring sambil menaruh salah satu kaki di atas yang lainnya dengan syarat aurat tetap tertutup,Allohu A’lam.


[1] HR.Ahmad (no.18960), Abu Dawud (4848) disahihkan oleh Albany dalam shahih Abu Dawud no.4848.
[2] HR.Abu Dawud (no.4821) disahihkan oleh al-Albany, Ahmad (no.8753).
[3] HR.Ibnu Majah (no.3790), dishahihkan al-Albany dalam Shahih Ibn Majah (no.3014)
[4] Lihat as-Shahihah (no.838) untuk melihat jalan lain dari hadits ini selain Ahmad.
[5] HR.Muslim (no.2099).
[6] Lihat Fathul Baary (1/671).
[7] Syarah Muslim, Jilid ke-7 (14/65).
[8] HR.al-Bukhari (no.475).

0 Response to "Cara Duduk dan Berbaring yang Dilarang"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.