عَنْ ابْنِ عُمَرَ -رضي الله عنهما-أَنَّهُ
سَمِعَ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم-يَخْطُبُ عَلىَ الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ:اُقْتُلُوا
الْحَيَّاتِ ، وَاقْتُلُوا ذَا الطِّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ ، فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ
الْبَصَرَ ، وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ.
“Dari Ibnu Umar-radiallohu anhuma-bahwasanya
dia mendengar Nabi-shallallahu alaihi wasallam-berkhutbah di atas mimbar
dan bersabda:”Bunuhlah ular, dan bunuhlah ular yang dzat tifyatain
dan ular al-abtar, karena dua jenis ular ini bisa menyebabkan
buta dan menyebabkan perempuan hamil keguguran”.
Makna
Kata
ذَا الطِّفْيَتَيْنِ (Dzat Tifyatain): Ular yang
mempunyai dua garis putih di punggungnya.
اَلْأَبْتَرَ (al-Abtar): Adalah salah satu jenis ular berwarna biru,
ekornya pendek, atau hampir tidak berekor, ad-Dawudy berkata: al-Abtar
adalah sejenis ular panjangnya satu jengkal atau lebih.
Takhrij Hadits
Hadits ini adalah shahih dikeluarkan oleh Imam
al-Bukhari no.3297 dari sahabat yang mulia Abdullah bin Umar, juga oleh Imam
Muslim no.2233 dari Abu Lubabah al-Anshary dengan lafadz yang hampir sama
dengan lafadz Imam al-Bukhari.
Syarah
Hadits
Syarah
singkat hadits di atas akan kami bagi ke dalam dua poin di bawah ini:
1.
Penyebab Buta dan Keguguran
Para ulama yang mensyarah hadits ini berbeda pendapat tentang penyebab
seseorang menjadi buta dan perempuan menjadi keguguran dengan sebab melihat
ular jenis di atas.
Pendapat Pertama: Penyebabnya
hanya dengan melihat langsung ular jenis tadi, karena kelebihan dan kekhususan
yang ada pada ular jenis ini, yang menyebabkan seorang yang melihatnya
kehilangan penglihatan dan perempuan yang melihatnya ditimpa keguguran, tanpa
disengat atau digigit, seperti seorang yang ditimpa ain hanya karena dipandang
oleh orang yang bersangkutan.al-Qadi Iadh berkata tentang pendapat pertama
ini:”Pendapat inilah yang lebih kuat”[1],
demikian juga al-Qurtuby dalam al-Mufhim[2]
dan Imam an-Nawawy dalam Syarah Muslim[3]serta
al-Munawy dalam Faidhul Qadir[4].
Abu Khairah berkata:”Al-Abtar adalah sejenis ular yang
berwarna biru yang ekornya terputus, tidaklah seorang hamil melihatnya
melainkan dia akan keguguran”[5].
Ibnul Qoyyim berkata:”Jiwa yang jelek dan hasad bertindak dengan
tindakan yang jelek, lalu apabila bertemu dengan orang yang dia dengki dia akan
memberi pengaruh kepada orang yang dia dengki itu, makhluk yang paling mirip
dengan hal ini adalah ular, bisa yang ada pada ular itu tersimpan padanya
dengan banyak, apabila ular tadi bertemu dengan musuhnya akan bangkitlah
kemarahan, lalu bertindak dengan tindakan yang jelek dan menyakiti, maka di
antaranya ada yang tindakannya itu begitu kuat sehingga menjadi sebab gugurnya
kandungan, di antaranya juga ada yang menjadi sebab kebutaan, sebagaimana
disabdakan oleh Rasulullah, di antaranya juga ada yang memberi pengaruh kepada
seseorang hanya dengan melihatnya tanpa berhubungan langsung, karena beratnya
kejelekan yang ada pada makhluk itu”[6].
Pendapat Kedua: Sebab
kebutaan dan keguguran yang disebut dalam hadits di atas adalah karena disengat
atau digigit serta adanya bisa yang berpengaruh pada sengatan dan gigitan
itu.Imam az-Zuhry meriwayatkan dari Salim dari Ibnu Umar dia berkata:”Yang
demikian itu (buta dan keguguran) menurut kami disebabkan oleh bisa yang ada
pada kedua jenis ular itu”[7].
Imam al-Khattaby berkata:” Dua jenis ular ini bisa menyebabkan
buta” mengenai hal ini ada dua pendapat: Salah satunya mengatakan:dua jenis
ular ini menghilangkan penglihatan disebabkan tabi’at dan kekhususan yang ada
padanya yang menyebabkan pandangan jadi hilang ketika melihat dua jenis ular
ini, yang kedua mengatakan:bahwasanya dua jenis ular ini menggigit dan
menyengat seseorang lalu mengakibatkan penglihatannya hilang”[8].Lalu
al-Khattaby tetap merajihkan pendapat yang pertama.
Pendapat Ketiga: Keguguran
yang menimpa perempuan sebabnya adalah rasa takut yang timbul padanya akibat
melihat ular menyeramkan jenis ini, pendapat ini disebutkan oleh Qadi Iadh
walaupun beliau merajihkan pendapat pertama, beliau mengatakan:”Hal ini terjadi
karena rasa takut atau karena kekhususan yang ada pada keduanya dan yang
terakhir ini lebih kuat, karena kalau rasa takut itu terdapat pada semua ular
ketika melihatnya”[9].
Pendapat ini juga disebutkan oleh Imam an-Nawawy dalam Syarh
Muslim (14/2340), Aunul Ma’bud (14/111)
bahkan perkataan Imam an-Nawawy menunjukkan bahwa pendapat inilah yang benar
terkait alasan keguguran janin, adapun alasan kebutaan maka yang beliau kuatkan
adalah pendapat pertama.
Khusus pendapat ketiga ini, maka dibantah oleh sebagian
ulama:”Tidak usah dihiraukan pendapat yang mengatakan bahwa sebab keguguran itu
adalah karena rasa takut, karena rasa takut tidak khusus hanya pada dua jenis
ular ini, bahkan semua ular kita takut ketika melihatnya”[10].
2.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahu bahwa para ulama
berbeda pendapat tentang penyebab buta dan keguguran akibat melihat dua jenis
ular tadi, ada yang mengatakan hal itu terjadi akibat sengatan serta bisa yang
terdapat pada dua jenis ular itu, ada pula yang mengatakan hal demikian terjadi
akibat rasa takut yang timbul akibat melihat dua jenis ular yang menyeramkan
tadi dan yang terakhir mengatakan hal demikian terjadi karena kelebihan serta
kekhususan yang ada pada dua jenis ular ini dan tidak terdapat pada jenis ular
yang lain, dan hal ini tidaklah mustahil sebagaimana seseorang ditimpa ain
karena pandangan orang yang memandangnya,Allohu A’lam.
[1]
Ikmalul Mu’allim ( 7/168,169).
[2] Al-Mufhim
(5/533).
[3]
Syarh Muslim (14/230).
[4]
Faidhul Qadiir (2/59).
[5]
Kasyful Musykil min Hadits Shahihain oleh Ibnul Jawzy (hlm.379).
[6]
Zaadul Ma’ad (4/153), lihat pula Bada’I’ul Fawa’id (2/229), Fathul Baary
(10/200).
[7]
Shahih Muslim no.2233.
[8]
Ma’alimus Sunan (4/157).
[9]
Ikmalul Mu’allim (7/168,169).
[10]
Al-Mufhim (5/533-534).
1 Response to "Dua Jenis Ular Berbahaya, Menyebabkan Buta dan Keguguran"
Saya baru melihat ular yg hanya ad 2 garis di punggung ny.. Semoga saja tdak terjadi apa" karna saya sedang hamil
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.