DUA KESALAHAN PEREMPUAN HAID TERKAIT SHOLAT

wanita haid
Tidak Melaksanakan Sholat yang Dia Baru Suci Padanya
Sebagian perempuan setelah ia suci tidak melaksanakan shalat dimana dia suci padanya sedangkan waktu sholat itu masih ada, dia memulai melakukan sholat jika datang waktu sholat berikutnya.
Contoh kasus:”Seorang perempuan suci dari haidnya pas jam 1  siang, lalu dia mandi bersih dan meninggalkan sholat Dzuhur padahal waktunya masih ada atau dia menunda-nunda mandi bersihnya sampai waktu sholat Dzuhur habis tanpa ada uzur mendesak, dia memulai sholat dengan melaksanakan sholat Ashar jika sudah datang waktunya”.
Ini adalah sebuah kesalahan besar yang sering dilakukan sebagian perempuan, yang wajib dia lakukan adalah segera mandi lalu melaksanakan sholat di mana dia suci padanya, sedangkan waktu sholat itu masih ada.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:”Adapun jika jika seorang perempuan suci dari haidnya sedangkan waktu sholat masih tersisa walaupun sedikit, maka dia wajib melakukan sholat yang kebetulan dia suci padanya itu, berdasarkan sabda Rasulullah-shallallau alaihi wasallam-:
من أدرك من العصر قبل أن تغرب السمش فقد أدرك العصر
“Barangsiapa yang mendapatkan waktu Ashar sebelum matahari tenggelam maka sungguh dia mendapatkan sholat Ashar itu”[1].
Maka apabila seorang perempuan suci pada waktu Ashar, atau suci sebelum habis waktu Shubuh (yaitu matahari belum terbit) sedangkan masih ada sisa waktu walaupun hanya bisa melaksanakan satu raka’at, maka dia wajib melaksanakan sholat Ashar atau Shubuh tersebut”[2].
Ibnu an-Nahas berkata:”Sebagian perempuan apabila suci dari haidh sedangkan waktu sholat masih ada walaupun hanya sekedar untuk bisa mandi dan sholat, mereka lali dan meremehkan sampai waktu sholat itu berakhir, ini adalah perbuatan haram, yang harus dia lakukan adalah segera mandi supaya waktu sholat bisa ia dapat, sang suami yang menemukan istri seperti itu hendaknya memperingati istrinya, jika sang suami juga lalai dan tidak memperingati istri maka mereka berdua mendapat dosa yang sama”[3].

Meninggalkan Sholat dimana Ketika Itu Haid Mendatanginya Sedangkan Waktu Sholat Itu Sudah Masuk
Sebagian perempuan terkadang didatangi oleh haidh setelah masuk waktu sebuah sholat, lalu sholat itu dia tidak meng-qodo’nya,ini juga sebuah kesalahan besar,masalah ini mempunyai dua buah contoh kasus.
Contoh kasus pertama:”Seorang perempuan didatangi oleh haidnya tepat jam 3 siang sedangkan dia belum sholat Dzuhur, umpamanya waktu Ashar jatuh tepat pada jam 3.30 siang maka masih ada waktu setengah jam waktu Dzuhur tersisa, yang wajib dilakukan oleh perempuan dalam contoh kasus ini adalah meng-qodo’ sholat Dzuhur yang belum sempat dia lakukan tadi karena keburu haidnya datang pada waktu sholat Dzuhur nanti setelah haidhnya berhenti”.
Contoh kasus kedua:”Sorang perempuan telah melakukan sholat Dzuhur,lalu tepat jam 4 siang dia didatangi haid, kalau kita umpamakan jam 3.30 adalah waktu sholat Ashar, maka ada waktu setengah jam untuk melakukan sholat Ashar, tapi keburu haidnya datang maka dia tidak bisa melakukan sholat Ashar itu, maka yang adalah meng-qodo’ sholat Ashar yang belum sempat dia lakukan tadi karena keburu haidnya datang pada waktu sholat Ashar nanti setelah haidhnya berhenti”.
Ibnu an-Nahhas berkata:”Di antara kesalahan adalah sebagian besar perempuan jika dia haidh setelah masuk waktu suatu sholat dia tidak men-qodo’ sholat yang belum ia lakukan itu ketika ia telah suci dari haidh, dan masalah ini wajib kita perhatikan dan menjelaskannya kepada manusia, karena sedikit sekali diketahui oleh kaum laki-laki apalagi oleh kaum perempuan”[4].
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:”Apabila seorang perempuan didatangi haidh setelah masuk waktu sebuah shalat, seperti kalau seandainya seorang perempuan didatangi haidhnya setelah matahari condong kebarat (lalu belum sempat dia shalat Dzuhur), maka nanti setelah dia suci dia harus meng-qodo’ sholat Dzuhur tadi, karena Allah berfirman:
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman” (QS.an-Nisa:103)”[5].


[1] Muttafaq Alaih.
[2] Fatawal Mar’ah hlm.25.
[3] Tanbihul Ghafilin hlm.211.
[4] Tanbihul Ghafilin hlm.311.
[5] Fatawal Mar’ah hlm.25.

0 Response to "DUA KESALAHAN PEREMPUAN HAID TERKAIT SHOLAT"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.