Hukum Mencukur Jenggot Menurut Mazhab Imam Syafi'i

  
Sesungguhnya Allah-subhanahu wa ta’ala-telah menjelaskan jalan yang harus ditempuh oleh setiap muslim,Allah berfirman:


وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا,واتقوالله إن الله شديد العقاب
“Apa yang diberikan (diperintahkan) Rasul maka terimalah dia,dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah,dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya”(QS.al-Hasyr:7).
ومن يعص الله ورسوله ويتعد حدوده يدخله نارا خالدا فيها وله عذاب مهين
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan”(QS.an-Nisa:14).
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
إني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه
“Sungguh saya telah tinggalkan pada kalian dua perkara yang apabila kalian berpegang teguh dengan kedua kalian tidak akan tersesat,al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya”[1].
Dari dalil-dalil di atas kita bisa menyimpulkan bahwa seorang belum bisa disebut muslim hakiki kecuali apabila berpegang teguh dengan al-Qur’an dan Sunnah dalam segala sisi kehidupannya, baik dalam masalah aqidah, fiqih, mu’amalah, do’a, dzikir dan seterusnya, mereka wajib mendahulukan al-Qur’an dan Sunnah atas perkataan manusia siapapun dia, jika perkataan itu bertentangan dengan keduanya.
Maka seorang muslim sejati wajib menerima syari’at islam ini secara menyeluruh,tidak membedakan antara perkara kecil dan besar, karena Islam adalah satu kesatuan yang tidak mungkin terpisah-pisah, perkara kecil menurut sebagian orang akan tetapi itu adalah perkara besar menurut kaca mata syari’at Allah berfirman terkait peristiwa Ifiq:
وتحسبونه هينا وهو عند الله عظيم
“Engkau mengira itu perkara enteng, padahal di sisi Allah itu adalah perkara besar”(an-Nur:15).
Allah-ta’ala-berfirman:
ياأيها الذين آمنوا ادخلوا في السلم كافة
“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kedalam agama Islam ini secarakeseluruhannya”(al-Baqarah:208).
Ibnu Katsir as-Syafi’I berkata dalam menafsirkan ayat yang mulia ini:
“Allah berfirman seraya memerintahkan para hamba-Nya kaum mukminin, yang membenarkan Rasul-Nya,supaya mereka mengambil semua syari’at ini secara keseluruhannya, mengamalkan segala perintah-perintahnya, meninggalkan semua larangan-larangannya sekuat tenaga mereka”[2].
Dari itu maka termasuk di antara ajaran syari’at kita yang mulia ini adalah perintah dan hukum memelihara jenggot , membiarkan tumbuhnya jenggot itu dan tidak mencukurnya.
Dalil-dalil Tentang Perintah Memelihara Jenggot[3]
Allah-ta’ala-berfirman:
ألئك الذين هدى الله فبهداهم اقتده
“Mereka itulah (para Nabi) yang diberi petunjuk oleh Allah maka mencontohlah dengan petunjuk mereka itu” (al-An’am:90).
Sedangkan dalam ayat lain bahwa di antara perilaku dan petunjuk para Nabi adalah memelihara jenggot,Allah berfirman tentang nabi Musa dan Harun:
قال يا ابن أم لا تأخذ بلحيتي ولا برأسي
“Dia (Nabi Harun) menjawab:Wahai saudaraku janganlah engkau memegang jenggot dan kepalaaku”.
Ø  Dari Ibnu Umar-radhiallohu anhuma-dia berkata:Rasulullah bersabda:
خالفوا المشركين أحفواالشوارب وأوفوااللحى
“Selisihilah orang-orang musyrik cukurlah kumis dengan tipis dan biarkanlah jenggot”[4].
Ø  Dari Abu Hurairah-radhiallohu anhu- dia berkata:Rasulullah bersabda:
جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفواالمجوس
“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot,untuk menyelisihi orang-orang majusi”[5].
Ø  Dari A’isyah-radhiallohu anha-berkata:Rasulullah bersabda:
عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية...
“Sepuluh hal yang termasuk fithrah:menggunting kumis, memelihara jenggot…”[6].[7]
As-Suyuty as-Syafi’I berkata:”Perkataan yang paling bagus tentang pengertian Fithrah ini adalah perilaku yang sudah ada sejak dulu yang dipilih oleh para Nabi, di mana seluruh syari’at telah sepakat tentangnya, seolah-olah perkara itu merupakan perkara alami dan lumrah”[8].Ibnul Atsir berkata:”al-Fithrah yaitu sunnah, tepatnya sunnah para Nabi yang kita diperintah untuk mencontohnya”[9].
Hal yang layak untuk disebutkan dalam tulisan ini bahwa kebiasaan mencukur jenggot merupakah perkara baru yang dibawa oleh bangsa barat ketika mereka menjajah negara-negara muslim setelah meletusnya perang dunia ke-2, bersamaan dengan masuknya adat serta budaya-budaya barat lainnya yang bertentangan dengan agama Islam yang mulia  ini, adapun orang-orang terdahulu maka merupakan hal yang lumrah dan lazim seseorang memelihara jenggotnya dan tidak mencukurnya[10].
Perkataan Para Ulama Syafi’iyyah Tentang Memelihara Jenggot
Imam as-Syafi’I berkata dalam al-Umm ketika berbicara tentang menggundul rambut:
والحلاق ليس بجناية لأن فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم,وهو- وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر,لأنه يستخلف.
“Menggundul rambut bukanlah perbuatan dosa,karena ada ibadah yang salah satunya dengan menggundul rambut serta hal ini (menggundul rambut) tidak menimbulkan sakit yang berlebih,menggundul ini -walaupun memang dalam masalah jenggot tidak boleh-  tidak menimbulkan sakit yang berlebih dan tidak pula menghilangkan rambut karena nanti akan tumbuh lagi”[11].
Salah seorang ulama syafi’iyyah bernama Ibnu Rif’ah berkata:
إن الشافعي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية
“Sesungguhnya Imam as-Syafi’I telah menyatakan dalam kitab al-Umm tentang haramnya mencukur jenggot”[12].
Al-Imam al-Mawardy as-Syafi’I-rahimahullah- berkata:
نتف اللحية من السفه الذي ترد به الشهادة
“Mencabut (mencukur) jenggot termasuk perbuatan bodoh yang dengannya persaksian seseorang  bisa ditolak”[13].
Imam an-Nawawy berkata:
والصحيح كراهة الأخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت,للحديث الصحيح "وأعفوا اللحى..".
“Yang benar dibenci memotong walaupun hanya sedikit dari jenggot, akan tetapi hendaknya jenggot dibiarkan berdasarkan hadits shahih” dan biarkanlah jenggot”[14].
Beliau juga berkata dalam Syarah Shahih Muslim (hadits no.260):
والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض بتقصير شيء أصلا
“Pendapat yang kami pilih adalah membiarkan jenggot itu (tidak dicukur) dan tidak boleh dipendekkan sama sekali”.
Abu Syamah as-Syafi’I berkata:
وقد حدث قوم يحلقون لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها
“Dan telah datang sekelompok orang yang menggunduli jenggot mereka, dan ini jauh lebih bahaya dari apa yang dinukil tentang perbuatan orang majusi yang memendekkan jenggot mereka”[15].
Al-Husain al-Hulaimy as-Syafi’I berkata:
لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فائدة, وهي أن لا يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه بالنساء, فهو كجب الذكر.
“Tidak boleh bagi seseorang mencukur habis jenggotnya tidak boleh pula kedua alisnya, walaupun memang boleh mencukur habis kumisnya, karena mencukur kumis ini punya fa’idah yaitu supaya gajih makanan serta bau tidak sedapnya tidak nempel di kumis, berbeda halnya dengan mencukur jenggot maka ia termasuk kejelekan, syuhroh dan menyerupakan diri dengan wanita, maka mencukur jenggot ini seperti memotong kemaluan”[16].
Sekelumit Manfaat Memelihara dan Menumbuhkan Jenggot Untuk Kesehatan
Kita meyakini bahwa syari’at Islam nan agung ini merupakan peraturan sempurna yang apabila diterapkan oleh seorang muslim akan membawa manfaat dan maslahat yang begitu banyak, disamping maslahat terbesar yaitu mewujudkan ubudiyyah dan penghambaan hakiki kepada Allah-ta’ala-, memelihara jenggot merupakan perintah Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-, seseorang yang memelihara jenggotnya akan diberi pahala dan ganjaran mulia di sisi Allah jika disertai dengan keikhlasan, di samping itu ada manfaat kesehatan yang disebutkan oleh beberapa ulama dan ilmuan terkaita syari’at ini:
Ø  Mencukur jenggot dengan alat cukur bisa memperlemah penglihatan jika dilakukan terus menerus, adapun orang yang membiarkan dan memelihara jenggotnya –insyaalaoh-akan terhindar dari hal ini.
Ø  Adanya jenggot bisa menjadi penghalang hinggapnya bakteri-bakteri berbahaya di sekitar dagu dan dada.
Ø  Adanya jenggot bisa menjadi penjaga dan pelindung gusi pada gigi dari bahaya.
Ø  Pada jenggot terdapat semacam minyak alami yang bisa melembutkan kulit dan meyegarkannya[17].  


[1] Shahih at-Targhib no.36.
[2] Tafsir Ibnu Katsir (1/247).
[3] Tentang batasan jenggot ini al-Fairuz Abady berkata dalam al-Qomusul Muhith (4/387):”al-Lihyah/jenggot adalah rambut/bulu yang terdapat pada kedua pipi dan dagu”.Hal senada juga dikatakan oleh Ibnu Hajar as-Syafi’I dalam Fathul Baari (10/350).
[4] Muttafaq Alaih,Irwa’ul Ghalil.77
[5] Diriwayatkan oleh Muslim,al-Baihaqy,Ahmad dan selain mereka,lihat Hijab al-Mar’ah al-Muslimah hlm.95.
[6] HR.Muslim dan yang lainnya, lihat Shahihul Jami’ no.3904.
[7]Dalil-dalil tentang perintah memelihara jenggot ini banyak sekali tapi kami mencukupkan dengan beberapa dalil yang kami bawakan ini saja.
[8] Tanwirul Hawalik 2/219.
[9] An-Nihayah 3/257.
[10] Hukmud Din Fil Lihyah wat Tadkhin oleh Syaikh Ali Hasan al-Halaby hlm.17.
[11] Al-Umm 7/203.
[12] Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376.
[13] Al-Haawy al-Kabiir 17/151.
[14] Al-Majmu 1/343.
[15] Fathul Baary 13/411.
[16] Al-I’lam 1/711.
[17] Hukmuddin Fil Lihyah wat Tadkhin oleh Syaikh Ali Hasan al-Halaby hlm.32.

4 Responses to "Hukum Mencukur Jenggot Menurut Mazhab Imam Syafi'i"

udin mengatakan...

Assalamu'alaikum Pak Ustadz!
Setelah membaca keterangan-keterangan diatas bahwa adanya anjuran atau perintah memelihara jenggot, tetapi realitanya secara mayoritas kalangan ustadz ataupun kyai (orang2 yang lebih 'mengerti' masalah agama) tidak memelihara jenggotnya! Bagaimana pendapat pak Ustadz?

abuzaid mengatakan...

Setelah kita menyampaikan perintah Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam- kepada mereka lalu mereka tidak memperdulikannya maka tugas dakwah sudah kita laksanakan, tinggal merekanya yang seharusnya merenungkan ayat ini:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِيْنًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS:al-Ahzab:36).
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata dalam menafsirkan ayat ini:
“…Maka tidak pantas bagi seorang mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, akan ada pilihan (yang lain) tentang urusan mereka yaitu keraguan mereka apakah akan dia laksanakan atau tidak? Akan tetapi yang harus diketahui seorang mukmin dan mukminah adalah Rasulullah harus dia utamakan dari (hawa nafsu) dirinya…”.(Tafsir as-Sa’di:665)

Satria Banyumas mengatakan...

stuju pak Ustad.....

dakwahpost.com mengatakan...

sunnah pelihara janggut harus dilazimkan bagi setiap muslim yang tumbuh baginya dan menjadi ciri khas muslim alias pembeda

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.