Mempergauli dan Memperlakukan Istri dengan Baik

keluarga sakinah
   Terkait dengan perintah agama Islam yang agung ini dalam membina dan membangun keluarga sakinah dan tentram Allah-subhanahu wa ta’ala-berfirman: 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”.(al-Baqarah:288).
Syaikh as-Sa’dy berkata dalam menjelaskan ayat ini:”Dan istri mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami seimbang dengan kewajiban-kewajiabn yang harus dia penuhi terhadap suaminya, adapun yang menjadi patokan hak dan kewajiban itu adalah kepada al-Ma’ruf  (sebagaimana dalam ayat tadi) , dan yang dimaksud dengan al-Ma’ruf  adalah:adat serta kebiasaan yang berlaku negeri yang bersangkutan, hak serta kewajiban yang dibebankan kepada perempuan di negeri itu, dan tentu saja hal ini berbeda dari satu negeri dengan negeri yang lain, dari satu zaman dengan zaman yang lain, juga tergantung kondisi, perbedaan individu, serta adat yang ada, dalam ayat ini terdapat dalil tentang semua yang berkaitan dengan nafkah, pakaian, pergaulan, tempat tinggal dan hal yang berkaitan dengan jima’, semua itu dikembalikan kepada adat kebiasaan di masing-masing negeri, ini adalah konsekwensi dari akad nikah secara umum, adapun jika diajukan syarat tertentu maka harus juga dipenuhi, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal (maka tidak boleh dipenuhi)”[1].

Berdandan Bukan Monopoli Kewajiban Istri
   Ibnu Abbas berkata:”Saya suka berdandan untuk istri saya sebagaimana istri juga berdandan untuk saya, karena Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”.(al-Baqarah:288)[2].
Dari Mu’awiyah bin Haidah dia berkata:”Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah dengan mengatakan:
مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلىَ الزَّوْجِ؟ قَالَ: تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ , وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ, وَلاَ تُقَبِّحْ , وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.
“Apa hak seorang istri kepada suaminya? Beliau menjawab:”Engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, dan menjelek-jelekkan dan jangan engkau meng-hajr (memboikot) kecuali di rumah”[3].

Apakah wajib bagi seorang istri melayani suami dalam perkara-perkara yang merupakan adat kebiasaan seperti menyiapkan makanan, merapikan rumah dan lain sebaginya?
   Ibnu Taimiyah menjawab pertanyaan ini, beliau berkata:”Para ulama berbeda pendapat, apakah istri harus melayani suami dalam masalah membereskan kasur, menyiapkan makanan dan minuman atau roti, menggiling (gandum), memberi makanan untuk budak-budak atau bintang-binatang piaraannya? Ada ulama yang mengatakan istri tidak wajib melayani (membantu) suami dalam hal-hal seperti itu, dan pendapat ini adalah lemah, seperti lemahnya pendapat yang mengatakan:”Tidak wajib menjima’ istri”, karena hal ini (baca: jima’) bukan termasuk hak istri terhadap suami”…ada yang mengatakan-dan ini yang benar-:”Wajib bagi istri melayani suami dalam masalah-masalah tersebut, karena sang suami adalah tuan bagi istrinya dan istri juga adalah laksana tawanan bagi suminya sebagaimana dalam sunnah Rasulullah, dan seorang tawanan wajib melayani, dan ini juga yang menjadi adat kebiasaan (di hamper semua negeri), lalu ada yang mengatakan:”Melayani itu dengan pelayanan yang banyak atau sedikit”? kemudian ada yang mengatakan:” Dia wajib melayani dengan al-Ma’ruf” dan inilah pendapat yang benar, sang istri wajib melayani suami dengan pelayanan yang biasa dilakukan oleh perempuan negerinya terhadap suaminya, dan ini berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya, pelayanan orang badwi (kampung) berebeda dengan yang berada di kota, pelayanan orang yang di kota berbeda dengan pelayanan perempuan yang lemah”[4].
Abu Zaid , Mataram , 19 Jumada as-Tsaniyah 1434 H.






[1] Taisirul Karimir Rahman, tafsir ayat 228 surat al-Baqarah.
[2] Tafsir Ibn Katsir 1/266, cet.Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
[3] Ahmad no.19511, Abu Dawud no.2142, al-Albany berkata:”Hasan shahih”, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah no.150.
[4] Majmu Fatawa  34/90-91.                        

0 Response to "Mempergauli dan Memperlakukan Istri dengan Baik"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.