Pertanyaan:
Bolehkah
menikahi seorang perempuan kitabiyah (yahudi atau nasrani) sedangkan dia dalam
keadaan hamil dari laki-laki lain?
Jawaban:
Perempuan
yang hamil dari laki-laki lain tidak boleh dinikahi sampai iddahnya berakhir,
dan iddahnya adalah dia melahirkan janin yang dikandungnya, berdasarkan hadits
Ruwaifi’ bin Tsabit al-Anshary dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda:
لَا
يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ
زَرْعَ غَيْرِهِ - يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
“Tidak halal bagi seorang yang beriman terhadap hari akhir
menyiramkan airnya ke tanaman orang lain-maksudnya menikahi perempuan yang
hamil dari laki-laki lain-“. (HR.Abu Dawud dishahihkan oleh al-Albany).
Dan
disyaratkan sahnya nikah dengan kitabiyah apa yang disyaratkan ketika menikahi
seorang muslimah berupa izin wali, adanya saksi dan seterusnya.
Dan di
antara yang perlu diperhatikan juga bahwa sebagaimana dalam menikahi perempuan
yang muslimah disyaratkan supaya perempuan yang dinikahi itu harus afifah
(menjaga kehormatan dan kemaluanya) seperti itu juga dalam hal menikahi
perempuan kitabiyah,Syaihk as-Sa’dy berkata:” Adapun perempuan-perempuan fajir
(perempuan yang tidak menjaga kehormatan) dan tidak menjaga diri dari zina maka
tidak boleh dinikahi, baik dia muslimah maupun kitabiyah, sampai jelas
(taubatnya), Allah berfirman:
الزَّانِي
لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
“Laki-laki
penzina tidak menikahi kecuali pezina perempuan atau perempuan musyrik”.(Tafsir
as-Sa’dy hlm.221).
0 Response to "Hukum Menikahi Perempuan Kitabiyah yang Masih Hamil"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.