Hukum Menikahi Perempuan Kitabiyah yang Masih Hamil

Pertanyaan:
Bolehkah menikahi seorang perempuan kitabiyah (yahudi atau nasrani) sedangkan dia dalam keadaan hamil dari laki-laki lain?

Jawaban:
Perempuan yang hamil dari laki-laki lain tidak boleh dinikahi sampai iddahnya berakhir, dan iddahnya adalah dia melahirkan janin yang dikandungnya, berdasarkan hadits Ruwaifi’ bin Tsabit al-Anshary dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ - يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
“Tidak halal bagi seorang yang beriman terhadap hari akhir menyiramkan airnya ke tanaman orang lain-maksudnya menikahi perempuan yang hamil dari laki-laki lain-“. (HR.Abu Dawud dishahihkan oleh al-Albany).
Dan disyaratkan sahnya nikah dengan kitabiyah apa yang disyaratkan ketika menikahi seorang muslimah berupa izin wali, adanya saksi dan seterusnya.
Dan di antara yang perlu diperhatikan juga bahwa sebagaimana dalam menikahi perempuan yang muslimah disyaratkan supaya perempuan yang dinikahi itu harus afifah (menjaga kehormatan dan kemaluanya) seperti itu juga dalam hal menikahi perempuan kitabiyah,Syaihk as-Sa’dy berkata:” Adapun perempuan-perempuan fajir (perempuan yang tidak menjaga kehormatan) dan tidak menjaga diri dari zina maka tidak boleh dinikahi, baik dia muslimah maupun kitabiyah, sampai jelas (taubatnya), Allah berfirman:

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً

“Laki-laki penzina tidak menikahi kecuali pezina perempuan atau perempuan musyrik”.(Tafsir as-Sa’dy hlm.221).

0 Response to "Hukum Menikahi Perempuan Kitabiyah yang Masih Hamil"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.