Seputar Azan Pertama Sholat Jum'at

Sehubungan dengan dikumandangkannya adzan 2X pada sholat Jum'at, dalilnya mengikuti sunnah khulafaur rasyidin dan hal ini Khalifah Ustman R.A. Apakah manusia sekaliber Khalifah Usman R.A juga bisa terjerumus dalam perbuatan bid'ah ? Mohon koreksinya Pak Ustadz!


Untuk menjawab masalah ini kita bawakan terlebih dahulu redaksi hadits yang dijadikan dalil keberadaan azan pertama di zaman Utsman-radiallohu anhu-:

  قال الإمام الزهري
  أخبرني السائب بن يزيد : أن الأذان [ الذي ذكره الله في القرآن ] كان أوله حين يجلس الإمام على المنبر [ وإذا قامت الصلاة ] يوم الجمعة [ على باب المسجد ] في عهد النبي صلى الله عليه و سلم و أبي بكر وعمر فلما كان خلافة عثمان وكثر الناس [ وتباعدت المنازل ] أمر عثمان يوم الجمعة بالأذان الثالث ( وفي رواية : الأول وفي أخرى : بأذان ثالث ) [ على دار [ له ] في السوق لها الزوراء ] فأذن به على الزوراء [ قبل خروجه ليعلم الناس أن الجمعة قد حضرت ] فثبت الأمر على ذلك [ فلم يعب الناس ذلك عليه وقد عابوا عليه حين أتم الصلاة بمنى


Imam az-Zuhry –rohimahulloh-berkata:
“As-Sa’ib bin Yazid mengabari saya : Bahwasanya azan yang disebutkan oleh Alloh di dalam al-Qur’an (dalam surat al-Jumu’ah-red), awal mulanya dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar dan jika matahari telah condong ke barat, dilakukan dari atas pintu masjid, hal seperti ini dilakukan di zaman Nabi-shallallohu alaihi wasallam, di zaman Abu Bakr dan Umar. Lalu dizaman pemerintahan Utsman, ketika kaum muslimin sudah banyak, rumah-rumah orang jauh dari masjid, maka Utsmanpun memerintahkan untuk dilakukan azan ketiga (dalam riwayat lain azan pertama, dalam riwayat lain azan kedua) azan ini dikumandangkan dari rumah beliau yang berada di pasar yaitu az-Zaura’ , maka azan inipun dilakukan dari az-Zaura’ sebelum beliau keluar menuju masjid untuk memberi tahu orang-orang bahwa waktu jum’at telah tiba, maka hal inipun terus dilakukan, dan tidak ada orang yang mencela perbuatan beliau itu padahal orang-orang mengkritik perbuatan menjama’ sholat di Mina yang beliau lakukan”[1].

Dari riwayat di atas kita bisa memetik  beberapa kesimpulan penting terkait masalah ini yaitu:
Utsam bin Affan memerintahkan dikumandangkannya azan pertama atau disebut juga azan ketiga (tiga azan maksudnya:azan Rasulullah,iqomat dan azan yang diperintahkan oleh Utsman-rodiallohu anhu-), karena sebuah alasan yang sangat masuk akal yaitu sebagaimana disebutkan dalam riwayat di atas:
كَثُرَ النَّاسُ وَتَبَاعَدَتِ الْمَنَازِلُ
“…Kaum muslimin sudah menjadi banyak dan rumah-rumah orang jauh dari masjid…”.
Adapun di zaman sekarang ini maka realita yang bisa kita lihat sendiri, dengan adanya pengeras suara, maka alasan tidak terdengarnya suara muazzin bisa teratasi, di mana suara azan jum’at bisa kita dengar walaupun dari jarak yang jauh, juga banyaknya masjid kaum muslimin sekarang ini, tidaklah kita berjalan dari satu tempat yang lain melainkan kita akan menemukan masjid dan mendengarkan azan dengan jelas, dari itu maka penambahan azan pertama pada shalat Jum’at tidak layak untuk dilakukan dizaman ini disebabkan alasan Utsman memerintahkan hal itu telah hilang.
Bertolak dari hal inilah sebagian ulama menolak dengan keras akan azan pertama ini:
Ibnu Umar berkata:”Nabi apabila datang maka Bilalpun mengumandangkan azan, apabila Nabi selesai khutbah maka Bilalpun mengumandangkan iqomah, adapun azan pertama maka itu adalah perkara yang diada-adakan”[2].
Al-Qurtuby mengatakan dalam Tafsirnya:”al-Mawardy berkata:”Adapun azan pertama ini, maka ia adalah sesuatu yang diada-adakan, azan ini diperintahkan oleh Utsman agar orang-orang bersiap-siap  menghadiri khutbah jum’at ketika kota Madinah telah meluas dan penduduknya menjadi banyak”[3].

Oleh karena itu kita katakan:” Yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin adalah mencukupkan dengan melakukan azan yang dilakukan di zaman Nabi-shollallohu alaihi wasallam- yaitu ketika imama/khatib telah naik mimbar, karena sekali lagi alasan yang mendorong Utsman memerintahkan azan pertama itu telah hilang, hal ini semata-mata untuk merealisasikan ittiba’ (mengikuti) sunnah Rasulullah, di mana beliau bersabda:
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia bukan dari golonganku”[4].
Dan inilah pendapat yang dipegang oleh Imam as-Syafi’i-rohimahulloh-, beliau berkata dalam al-Umm (1/172-173):
“Aku lebih menyukai azan jum’at itu dikumandangkan ketika imam masuk masjid dan duduk di atas mimbar, apabila imam sudah duduk di mimbar maka muazzin mulai azan, lalu apabila selesai azan imam berdiri (untuk khutbah), tidak ada tambahan yang lain”.[5]
Walaupun demikian kita meyakini bahwa azan pertama yang diperintahkan oleh sahabat yang mulia Utsman-rodiallohu anhu- ini bukan merupakan bid’ah bahkan itu adalah sunnah jika dilakukan sebagaimana dilakukan oleh Utsman di masa beliau, yaitu dilakukan apabila suara azan kedua (azan yang dilakukan di masa nabi) tidak terdengar oleh orang-orang dan azan pertama itu hendaknya dilakukan di luar masjid seperti di pasar-pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya, sebagaimana Utsman memerintahkan azan pertama itu dikumandangkan di az-Zaura’ yang berada di pasar, Rasulullah berkata terkait perintah mengikuti sunnah beliau dan sunnah para khulafa ar-rasyidin:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ ar-rasyidin yang diberi petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi gerahammu”[6].
Oleh sebab itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Fatawa (24/193-194): “…dan patut dikatakan: ""Adzan ini, saat disunnahkan oleh `Utsman , dan disepakati oleh kaum muslimin menjadi sebuah adzan syar`i…".


[1] HR al-Bukhari 2/314, 316, 317, Abu Dawud 1/171, an-Nasa’I 1/207, at-Tirmidzy 2/392, Ibnu Majah 1/228, as-Syafi’I dalam “al-Umm” 1/173, Ibnul Jarud dalam”al-Muntaqa” hlm.148, al-Baihaqy 2/192, 205, Ahmad 3/449, 450, Ibnu Khuzaimah dalam “Shahih Ibnu Khuzaimah” 3/136, 1773, juga diriwayatkan oleh at-Thabrany, Abd Ibnu Humaid, Ibnul Mundzir dan Ibnu Mardawaih, takhrij lengkapnya bisa dilihat dalam kitab “al-Ajwibah an-Naafi’ah” oleh Syaikh al-Alabani hlm. 18-19.
[2] Diriwayatkan oleh Abu Thahir al-Mukhlas dalam kitab Fawa’idnya yang masih berupa manuskrip lembaran no.229/1-2.
[3] Tafsir al-Qurtuby 18/100.
[4] HR al-Bukhari dan Muslim.
[5] Dikutip dari kitab “al-Ajwibah an-Nafi’ah” dengan sedikit penyesuain.
[6] Ahmad 9/35.
 

 

2 Responses to "Seputar Azan Pertama Sholat Jum'at"

udin mengatakan...

Assalamu'alaikum pak Ustadz!
Terima kasih atas postingan artikel diatas, cukup sederhana tapi mudah dicerna bagi kami orang awam dan menjawab apa yang dipertanyakan,Itulah yang sebenarnya kami butuhkan!(lalu berapa banyakkah orang awam seperti kami di negeri ini?). Begitu maraknya web-islami saat ini tak kalah maraknya juga acara saling hujat-menghujati,bagaimana bisa meraih simpati?, dan pertanyaan2 orang awam seperti kami malah harus dijawab sendiri!
Kalau pak Ustadz berkenan tolong postingkan artikel yang memuat tuntunan sholat wajib! Karena begitu masih terasa rancunya bagi kami orang awam mengenai bacaan2 sunnah dan bid'ahnya!

abuzaid mengatakan...

wa'alaikumus salam waraomatulloh, semoga Alloh memberi taufiq dan kemudahan serta keluangan waktu, Insyaalloh akan kami usahakan.

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.