Yang
namanya orang puasa adalah orang yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari
dosa, mempuasakan lisannya dari perkataan keji, dosa dan dusta, mempuasakan
perutnya dari makan dan minum serta mempuasakan kemaluannya dari jima’, jika
bicara dia bicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah
perkataannya baik dan amalannya shalih.
Inilah
puasa yang disyari’atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta
tidak melampiaskan syahwat. Puasa adalah puasa anggota badan dari dosa dan
perut dari makan dan minum. Serta seluruh anggota badan dari perbuatan maksiat.
Rasulullah
bersabda:
رُبَّ
صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia
tidak mendapatkan dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga”.(HR.Ahmad 2:373,
Syaikh Syu’aib al-Arnauth menyatakan sanadnya jayyid).
Berikut
adalah beberapa perbuatan yang bisa mengurangi pahala puasa dan merusaknya:
Perkataan
Dusta dan Palsu
Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
من لم يَدَعْ قولَ الزُّور والعملَ به ، فليس لله حاجةٌ في أن يَدَع
طعامَه وشرابَه
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap)
mengamalkannya, maka tidaklah Allah butuh (atas perbuatannya meskipun) dia
meninggalkan makan dan minum”(HR.al-Bukhari 1903).
Perbuatan sia-sia dan kotor
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda yang artinya:
“Puasa bukanlah (hanya) dari makan dan minum, tapi puasa itu
menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu,
katakanlah:”Aku sedang puasa, aku sedang puasa”(HR.Ibnu Khuzaimah, Syaikh
Mustafa al-A’dzamy mengatakan sanadnya shahih).
Apakah Puasa Seseorang Batal dengan Perbuatan2 Ini?
Ibnu Taimiyah berkata:”Pendapat yang benar dalam masalah ini,
bahwasanya Allah memerintahkan kita untuk berpuasa untuk mendapat predikat
takwa, sedangkan Rasulullah bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang tidak
meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah
butuh (atas perbuatannya meskipun) dia meninggalkan makan dan minum” maka
apabila ketakwaan itu tidak terwujud (secara sempurna) maka maksud puasa itupun
tidak terwujud secara sempurna, maka pahala puasanyapun dikurangi sesuai dengan
beratnya perbuatan yang terlarang yang ia lakukan…”. (Mukhtashar Fatawa
al-Mishriyyah dan al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah).
Imam Ahmad berkata sebagaimana dalam al-Furu’:”Seandainya
ghibah membatalkan puasa maka tidak aka nada orang yang sah puasanya”.
0 Response to "Meraih Pahala Puasa yang Sempurna"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.