Ada
salah seorang ikhwah mengirim sms pertanyaan ke HP kami mengatakan:” …Tolong
dijelaskan dasar tidak dituntunkannya membaca surat Yasin di kuburan karena
sebagian ust membolehkannya berdalil dengan sebagian hadits…!!!
Pertanyaan
di atas akan kami jawab dari beberapa segi:
Pertama :Tidak diragukan lagi bahwasanya al-Qur’an yang mulia ini
merupakan sebaik-baik bacaan dan sebaik-baik petunjuk bagi manusia, bagaimana
tidak satu huruf yang kita baca akan diganjar sepuluh pahala, bagaimana tidak
sedangkan Allah berfirman:
فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقىَ
“Barangsiapa yang menikuti petunjuk-Ku
(al-Qur’an) maka dia tidak akan sesat dan celaka.”(Taha:123-124).
Namun
walaupun demikian, Allah juga berfirman dalam surat Yasin:
لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا
“Agar al-Qur’an ini menjadi peringatan bagi
orang yang masih hidup.”(Yasin:70).
Jadi
al-Qur’an yang mulia ini adalah sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang yang
masih hidup bukan untuk orang mati.
Kedua:Terkait dengan sampai atau tidaknya pahala baca al-Qur’an kepada
orang yang meninggal, pendapat yang benar dan dipegang oleh Imam as-Syafi’I dan
para pengikut setia beliau
bahwa pahala baca al-Qur’an dari seorang yang
masih hidup tidak akan sampai jika dihadiahkan kepada seorang yang telah meninggal,
al-Hafidz Ibnu Katsir as-Syafi’i-rahimahullah-ketika menafsirkan firman Allah
surat an-Najm 38-39.
أَلاَّ تَزِرْ وَازِةٌ وِزْرَ أُخْرَى.وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ
إِلاَّ مَا سَعىَ
(Yaitu)
bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.
Beliau
(Ibnu Katsir) mengatakan:
“Yaitu
sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain demikian pula
seseorang tidak akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali apa-apa yang ia
usahakan sendiri untuk dirinya. Dari ayat yang mulia inilah (surat an-Najm
38-39) Imam as-Syafi’I dan para pengikut beliau beristinbat
(mengeluarkan hukum) bahwa bacaan al-Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya
kepada orang yang telah meninggal. Karena bacaan al-Qur’an itu bukan
amalan/usaha si mati, oleh karena itu Rasulullah-shallallahu alaihi
wasallam-tidak pernah memerintahkan ummatnya untuk melakukan hal ini (baca
al-Qur’an untuk orang mati), tidak pula Rasulullah menganjurkan ummat beliau
dan tidak pula beliau nasihati ummat ini untuk membacakan al-Qur’an untuk
mayat, tidak ada dalil yang menunjukkan akan perintah itu bahkan hanya sekedar
isyaratpun tidak ada, (membacakan al-Qur’an untuk mayat termasuk membacakannya
Yasin ini) tidak pernah dilakukan oleh sahabat Rasulullah, seandainya
perbuatan itu baik niscaya mereka (para sahabat) akan terlebih dahulu
melakukannya, dan dalam masalah ibadah kita harus mencukupkan diri
dengan apa yang tercantum dalam nash-nash(dalil-dalil dari al-Qur’an dan
as-Sunnah) serta tidak boleh kita membuat-buat ibadah dengan berbagai bentuk
qiyas dan mengandalkan kreatifitas akal (ra’yu).”(lihatTafsir Ibnu Katsir
4/236).
Terkait
erat dengan pertanyaan di atas kita garis bawahi perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir-rahimahullah-:“seandainya
perbuatan itu baik niscaya mereka (para sahabat) akan terlebih dahulu
melakukannya” adalah sebuah ka’idah agung yang layak ditulis dengan
tinta emas, suatu amalan ibadah yang dikaitkan dengan agama Islam yang mulia
ini jika memang baik dan berpahala niscaya para sahabat akan terlebih dahulu
melakukannya karena mereka adalah generasi emas ummat ini, generasi yang paling
semangat melakukan segala amal keta’atan, dan sebaliknya jika ada amal ibadah
dilakukan oleh orang-orang khalaf (generasi kemudian) tapi tidak pernah
dilakukan oleh salaf (generasi sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in) maka
ketahuilah bahwa amalan itu bukan tuntunan syari’at yang mulia ini, kita balik
bertanya kepada penanya adakah riwayat shahih yang menunjukkan bahwa para
sahabat (terutama para khulfa’ur rasyidin) sering berdatangan ke kuburan untuk
membacakan surat Yasin kepada keluarga atau sahabat lain yang meninggal lebih
dulu dengan cara yang kita lihat dilakukan orang zaman ini…???
Ketiga:Terkait beberapa riwayat yang sering dijadikan sandaran akan
disyari’atkannya membaca Yasin kepada orang yang sedang ihtidhar
(sekarat) atau membacakannya di kuburan:
Riwayat
pertama dari jalan Sulaiman at-Taimy dari Abu Utsman dari bapaknya dari Ma’qil
bin Yasar dari Rasulullah bersabda:
اِقْرَؤُوْا يَس عَلىَ مَوْتَاكُمْ
“Bacalah Yasin terhadap orang yang
meninggal/sekarat di antara kalian.”(HR.Ahmad
5/26,27, Ibnu Majah no.1448 dan selain mereka berdua).
Riwayat
ini tidak bisa dijadikan sandaran, karena mempunyai cacat-cacat di bawah ini:
-Riwayat
ini sanadnya mudhtharib (kacau sanadnya)
Terkadang
dari jalan Abu Utsman dari bapaknya dari Ma’qil secara marfu’(sampai ke
Rasulullah.
Terkadang
dari jalan Abu Utsman dari Ma’qil secara marfu’.
Terkadang
dikatakan dari salah seorang laki-laki dari ayahnya dari Ma’qil secara marfu’.
Dan terkadang
juga langsung dikatakan dari Ma’qil secara mauquf (tidak bersambung ke
Rasulullah hanya sampai sahabat yaitu Ma’qil).
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis (2/104) telah menukil dari
Ibnul Qaththan bahwa dia menolak hadits ini karena dia mudhtharib dan mauquf.
-Cacat
yang kedua, sebagaimana dikatakan oleh adz-Dzahaby (al-Mizan 4/550):”(Riwayat)Abu
Utsman -ada yang mengatakan nama aslinya adalah Sa’ad-dari bapaknya dari Ma’qil
bin Yasar: “Bacalah Yasin terhadap orang yang meninggal/sekarat di antara
kalian.” Bapaknya si Abu Utsman ini tidak dikenal, juga Abu Utsman sendiri
tidak diketahui siapa dia dan tidak ada seorangpun yang meriwayatkan dari Abu
Utsman ini kecuali Sulaiman at-Taimy.”
Ibnul
Madiny mengatakan tentang Abu Utsman ini:”Tidak ada yang meriwayatkan darinya
kecuali Sulaiman at-Taimy, dan dia (Abu Utsman) ini majhul (tidak
diketahui siapa dia).”
Hadits
ini juga didha’ifkan oleh an-Nawawy dalam al-Adzkar (hlm.132) juga oleh Ibnu
Hajar dalam al-Futuhaat ar-Rabbaniyyah (4/118) seraya mengatakan:”Hadits ini gharib
(asing,maksud beliau:dha’if), begitu pula ad-Daruqutny berkata tentang hadits
ini sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis (2/104):”Hadits ini
dha’if sanadnya, matannya majhul dan tidak ada satupun riwayat yang
shahih dalam masalah ini.”
Riwayat
kedua yang sering dijadikan dalil dalam masalah ini adalah riwayat yang
dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/105) dari Abul Mughirah dari Shafwan dia
berkata:”Saya diceritakan oleh para guru bahwasanya mereka hadir ketika Ghudhaif
ibnul Harits sekaratnya sulit, lalu dia berkata:”Apakah ada di antara kalian
yang bisa membaca surat Yasin? Perawi (Shafwan)berkata:”Maka Shalih bin Syuraih
as-Sakuni membacakan Yasin. Lantas setelah sampai di ayat ke-40 Ghudaif
meninggal.
Shafwan
berkata:”Maka para gurupun mengatakan:”Apabila surat Yasin dibacakan kepada
orang yang sedang sekarat maka sekaratnya akan diringankan.” Shafwan juga
berkata:”Surat Yasin juga dibacakan oleh Isa Ibnul Mu’tamir kepada Ibnu Ma’bad
(yang sedang sekarat).”
Dalam
sanad riwayat ini terdapat Shalih Ibnu Syuraih Ibnu Abi Hatim berkata
tentangnya dalam al-Jarh wat Ta’dil (4/405):” Majhul (tidak diketahui).”
Oleh
karena itu apa yang dia nukil dari para guru bahwa “Apabila surat Yasin
dibacakan kepada orang yang sedang sekarat maka sekaratnya akan diringankan.”
Tidak bisa diterima karena yang menukil perkataan ini adalah dia sedangkan dia
sendiri majhul, apalagi para guru yang dia maksud tidak diketahui siapa
orangnya.Walaupun Ibnu Hajar berkata tentang riwayat ini dalam al-Ishabah
(5/190):”Hadits ini sanadnya hasan”. Tetap tidak bisa diterima karena alasan di
atas, Apalagi jika kita ingat kembali apa yang dikatakan oleh ad-Daruquthny-imam
dalam masalah illat (cacat) dan keadaan para rawi- di atas:” dan
tidak ada satupun riwayat yang shahih dalam masalah ini.”
Riwayat
ketiga adalah apa yang dibawakan oleh Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan dari
jalan Marwan bin Salim dari Shafwan bin Amr dari Syuraih dari Abu Darda’ dia
berkata:Rasulullah bersabda:
ما من ميت يموت, فيقرأ عنده يس, إلا هون الله عليه
“Tidaklah seorang itu meninggal, lalu dibacakan surat Yasin
kepadanya melainkan Allah akan meringankannya”.
Hadits
ini tidak bisa dijadikan dalil karena dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Imam
Ahmad, al-Uqaily dan an-Nasa’I berkata tentangnya:”Tidak tsiqah, di tempat lain
an-Nasa’I berkata:”Matruk(ditinggalkan haditsnya).” Al-Bukhari dan Muslim
mengatakan:”Haditsnya mungkar.” Abu Arubah al-Harrani berkata:”Suka
membuat-buat hadits.”…(lihat Tahdzibut Tahdzib:10/94)
Keemapat: Kami akan nukilkan fatwa Mufti
Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
beliau ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang
tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya
setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an
ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para
salaf menasehati agar membaca al-Qur’an ketika pemakaman.
Syaikh
Ibnu Baz rahimahullah berkata,
Membaca
Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga
tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti
itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin
(Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah
dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ
تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah
shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur”
(HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur
bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.
Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di
rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada
penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.
Adapun
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau
berhenti di sisi kubur dan berkata,
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ
فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
“Mintalah
ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab
pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no.
2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri
tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan
amalan seperti ini..
Memang
diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika riwayat tersebut shahih-
bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung.
Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi
pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ
الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Wajib
atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin
yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi
geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al
Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa
jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka
itu tidak selamatnya bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena
sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil.
Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam yang shahih.
Adapun
perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan
sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan
As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi,
kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut,
berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah
di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada
penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada
penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi
kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada.
Lalu
Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad
telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi
kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Diriwayatkan
mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya
seandainya beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di
sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu
‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad. Sekali lagi, pegangan kita dalam
ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
Allah
Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى
اللَّهِ
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya
(dikembalikan) kepada Allah.”
(QS. Asy Syura: 10).
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا
“Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan
ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga
seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang
suci.
Ada
yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab
tertentu?”
Beliau
rahimahullah menjawab, Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan
pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam
lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad,
Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di
masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya.
Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu
‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut
dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu.(text arab fatwa beliau bisa dilihat di sini)
3 Responses to "Baca Surat Yasin Untuk Orang Mati?"
alhamdulillah dapat ilmu baru....
Ass. Wr. Wb.
Adanya perbedaan dalam Islam, sebenarnya tidak perlu dipertajam. Sebab dengan memperuncing perbedaan itu tak ubahnya seseorang yang suka menembak burung di dalam sangkar. Padahal terhadap Al-Qur’an sendiri memang terjadi ketidak samaan pendapat. Oleh sebab itu, apabila setiap perbedaan itu selalu dipertentangkan, yang diuntungkan tentu pihak ketiga. Atau mereka sengaja mengipasi ? Bukankah menjadi semboyan mereka, akan merayakan perbedaan ? Hanya semoga saja jika pengomporan dari dalam, hal itu bukan kesengajaan. Kalau tidak, akhirnya perpecahan yang terjadi. Jangan beraninya cuma kepada sesama Muslim nya saja.
Apabila perbedaan itu memang kesukaan Anda, salurkan saja ke pedalaman kepulauan nusantara. Disana masih banyak burung liar beterbangan. Jangan mereka yang telah memeluk Islam dicekoki khilafiyah furu’iyah. Bahkan kalau mungkin, mereka yang telah beragama tetapi di luar umat Muslimin, diyakinkan bahwa Islam adalah agama yang benar. Sungguh berat memang.
Ingat, dari 87 % Islam di Indonesia, 37 % nya Islam KTP, 50 % penganut Islam sungguhan. Dari 50 % itu, 20 % tidak shalat, 20 % kadang-kadang shalat dan hanya 10 % pelaksana shalat. Apabila dari yang hanya 10 % yang shalat itu dihojat Anda dengan perbedaan, sehingga menyebabkan ragu-ragu dalam beragama yang mengakibatkan 9 % meninggalkan shalat, berarti ummat Islam Indonesia yang beneran hanya tinggal 1 %.
Terhadap angka itu Anda ikut berperan, dan harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Astaghfirullah.
Wass. Wr. Wb.
hmjn wan@gmail.com
artikel yang bermanfaat, terimakasih :)
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.