Zakat
Fitri adalah zakat yang wajib karena berkaitan dengan waktu iftor (tidak
berpuasa lagi) di bulan Ramadhan.[1]
Ibnu
Hajar berkata:”(kata Zakat Fitri) Zakat disandarkan kepada fitri karena zakat
ini wajib dikeluarkan karena iftor (tidak berpuasa lagi) di bulan
Ramadhan.”[2]
Zakat
Fitri atau Zakat Fitrah hukumnya adalah wajib, hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Umar-radiallohu anhuma-:”Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-mewajibkan
zakat fitri (kepada ummat manusia pada bulan Ramadhan)”.[3]
Juga hadits Abdullah bin Abbas-radiallohu anhuma-:”Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-telah mewajibkan zakat fitrah.”[4]
Hikmah
Disyari’atkannya Zakat Fitrah
Hikmah
disyari’atkannya Zakat Fitri adalah untuk memberi kebahagiaan dan sebagai rasa peduli
kepada fakir miskin di hari raya supaya mereka tercukupi dan tidak
meminta-minta, hikmah yang kedua adalah membersihkan kekeliruan yang dilakukan
oleh orang yang berpuasa akibat kata-kat kotor maupun ucapan sia-sia yang
dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan, juga sebagai bentuk syukur kepada
Allah atas taufiq-Nya dan memberi kita nikmat untuk menyempurnakan ibadah puasa
dan mengerjakan berbagai amal shalih, dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الفِطرِ طُهرَةً لِلصَّائِمِ
مِنَ اللَّغوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعمَةً لِلمَسَاكِينِ، مَنْ أدَّاهَا قَبلَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقبُولَةٌ، وَمَن أدَّاهَا بَعدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ
صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah-shallallahu alaihi
wasallam-mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari
bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang
miskin. Maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat(I’ed) maka zakatnya
diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka hanya dianggap
sebagai salah satu jenis sedekah di antara jenis-jenis sedekah yang lain.”[5]
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitri
Zakat Fitri wajib atas setiap muslim yang mampu
mengeluarkannya yaitu memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya
di malam dan siang hari raya.
Syaikh Shiddiq Hasan Khan mengatakan:”Apabila
dia memiliki makanan yang melebihi kebutuhan hariannya, dan makanan lebih itu
seukuran dengan (zakat fitri) yang harus dikeluarkan maka dia harus mengeluarkan
zakat fitri ini…”[6]
Seorang laki-laki wajib membayarkan dirinya
zakat juga wajib membayarkan orang-orang yang wajib dia beri nafqah, dari Ibnu
Umar dia berkata:”Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-memerintahkan
(untuk mengeluarkan) zakat fitri untuk anak-anak, orang dewasa, baik orang
meredeka maupun budak dari mereka-mereka yang kalian tanggung nafkahnya.”[7]
Kewajiban mengeluarkan zakat ini berakhir
dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, dari Ibnu Umar:” Bahwasanya
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-mewajibkan zakat fitri disebabkan masuk
Ramadhan.”[8]
Oleh karena itu barang siapa yang dikaruniai
seorang anak atau menikah atau masuk Islam sebelum matahari tenggelam di hari
terakhir Ramdhan maka wajib atasnya membayar zakat fitri ini, akan tetapi
apabila dia dikarunia seorang anak atau menikah ataupun masuk Islam setelah
matahari tenggelam di akhir Ramadhan maka zakat ini tidak wajib atasnya.
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Waktu pengeluaran zakat fitri ada 2 macam:
1)waktu yang dibolehkan yaitu sehari atau dua
hari sebelum I’edul Fitri, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar-radiallohu
anhuma-:”Bahwasanya mereka (para sahabat) mengeluarkan zakat fitri sehari
atau dua hari sebelum I’ed.”[9]
2)waktu yang paling afdol yaitu pada pagi hari I’ed sebelum ditunaikan shalat
I’ed sebagaimana juga diriwayatkan dari Ibnu Umar-radiallohu anhuma-:”Bahwasanya
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-memerintahkan suapaya zakat fitri
dikeluarkan sebelum keluarnya orang-orang unruk shalat I’ed.”[10]
Oleh karena itu disunnahkan mengakhirkan shalat
I’edul Fitri agar orang-orang yang belum mengeluarkan zakat mempunyai waktu
yang cukup untuk mengeluarkannya sebaliknya disunnahkan mempercepat shalat
I’edul Adha supaya orang-orang segera menyembelih udhiyahnya dan makan darinya.
Adapun mengeluarkan zakat fitri setelah selesai
shalat I’ed maka waktu telah meninggalkannya maka zakat itu dianggap sedekah
biasa, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas yang telah kami kemukakan,
Rasulullah mengatakan:”…… Maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum
shalat(I’ed) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah
shalat maka hanya dianggap sebagai salah satu jenis sedekah di antara
jenis-jenis sedekah yang lain.”[11]
Ukuran Zakat Fitrah
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat
fitri adalah satu sho’ dari makanan pokok di negeri itu seperti kurma, beras,
gandum kismis, keju dan semacamnya, kecuali untuk qomh/burr (gandum) sebagian
ulama membolehkan dengan setengah sho’[12],
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair:”Bahwasanya Asma’ binti
Abu Bakr mengeluarkan zakat fitri di zaman Rasulullah untuk keluarganya-baik
yang merdeka maupun budak-sebanyak dua mudd[13]
dari gandum atau satu sho’ dari kurma dengan mudd, atau dengan sho’ yang mereka
mengukur dengannya.”[14]
Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan
ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg[15].
ulama lainnya mengatakan satu sho’ kira-kira 2,157 kg, artinya jika zakat fitri
dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, maka itu sudah cukup.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang?
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan
uang, dan inilah pendapat mayoritas ulama, karena dalil yang ada menunjukkan
dikeluarkannya zakat fitri ini dengan makanan semisal hadits Abu Sa’id
al-Khudry-radiallohu anhu-, dia berkata:”Dahulu di zaman Nabi-shallallahu
alaihi wasallam-kami menunaikan zakat fitri berupa satu sho’ bahan makanan,
satu sho’ kurma, satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis.”[16]
Ibnu Hazm berkata:”(Membayar Zakat Fitrah)
dengan uang sama sekali tidak sah…”[17]
An-Nawawy berkata:”Sebagian besar para ulama
ahli fiqih tidak membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, walupun Abu
Hanifah membolehkannya.”[18]
Penerima Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diberikan kepada fakir miskin saja
berdasarkan hadits yang telah kami kemukakan di atas:”… untuk memberi makan
orang-orang miskin…”[19]
Syaikh al-Alabni berkata:” Tidak ada dalil dari
hadits Rasulullah yang menunjukkan bolehnya pembagian ini(memberi zakat fitrah
ini kepada 8 golongan yang disebut dalam at-Taubah:60) bahkan sabda beliau
dalam hadits Ibnu Abbas:”…untuk memberi makan orang-orang miskin…”menunjukkan
bahwa zakat jenis ini hanya bagi orang-orang miskin. Adapun ayat 60 dari surat at-Taubah maksudnya adalah
zakat maal (harta) berdasarkan ayat sebelumnya yaitu firman-Nya:
وَمِنْهُمْ مَنْ
يَلْمِزُوْكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوْا مِنْهَا رَضوا
“Dan
di antara mereka ada yang mencelamu tentang(pembagian) zakat, jika mereka
diberi sebagian darinya mereka bersenang hati.”(at-Taubah:57)[20]
Ibnul Qoyyim berkata:”Nabi-shallallu alaihi
wasallam-memberi petunjuk bahwa zakat fitrah hany khusus diserahkan kepada
orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan
penerima zakat satu per satu. Beliaupun tidak memerintahkan untuk
menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabatpun
yang melakukan seperti itu (mengeluarkan zakat fitri dengan uang), begitupula
orang yang setelah mereka.”[21]
Di Mana Zakat Fitri Sebaiknya Disalurkan?
Zakat Fitri disalurkan dinegeri/daerah tempat
seseorang mendapatkan kewajiban zakat ini, yaitu saat dia menemukan waktu fitri
(tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fitri ini berkaitan dengan sebab
wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fitri.[22]
[1]
Mughnil Muhtaj 1:592.
[2]
Fathul Baary 3:367.
[3]
Al-Bukhari 3:291, Muslim no.984 dan lafadz yang berada dalam kurung milik
Muslim.
[4]
Abu Dawud no.1622, an-Nasa’I 5/50.
[5]
Abu Dawud no.1609, Ibnu Majah no.1827 al-Albani mengatakan bahwa hadits ini
adalah hasan.
[6]
Ar-Raudhah an-Nadiyyah 1:519.
[7]
Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Qubra 4:161, ad-Daruqutny 2:141 dihasankan oleh
Syaikh al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil no.835.
[8]
Muslim no.984.
[9]
Al-Bukhari no.1511.
[10]
Al-Bukhari no.1503, Muslim no.984.
[11]
Abu Dawud no.1609, Ibnu Majah no.1827 al-Albani mengatakan bahwa hadits ini
adalah hasan.
[12]
Inilah pendapat yang dipilih oleh Abu Hanifah, Ibnu Taimiyah dan Syaikh
al-Albani (lihat al-Mausu’ah alfiqhiyyah al-Muyassarah 3:162).
[13]
Sedangkan satu sho’ sebanyak empat mudd, jadi dua mudd sama dengan setengah
sho’.
[14]
Dikeluarkan oleh at-Thahawy, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad sanadnya shahih sesuai
dengan syarat al-Bukhari, sebagaimana dalam Tamamul Minnah (hlm.387).
[15]
Majmu’ Fataw bin Baz 14:202.
[16] Al-Bukhari
no.1508, Muslim no.985.
[17] Al-Muhalla
6/193, masalah no.708.
[18]
Syarh Muslim oleh an-Nawawy 7:60.
[19] Abu
Dawud no.1609, Ibnu Majah no.1827 al-Albani mengatakan bahwa hadits ini adalah
hasan.
[20] Lihat
Tamamul Minnah hlm.387.
[21]
Zaadul Ma’ad 2:17.
[22] Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyyah 23:345.
0 Response to "Panduan Ringkas Zakat Fitrah"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.