Kaidah-kaidah dan Permasalahan tentang Haidh

Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada waktu-waktu tertentu karena tuntutan qudrat penciptaannya dan tanpa adanya sebab. ia adalah darah yang bersifat alami,  tanpa adanya sebab-sebab tertentu, seperti sakit, luka, keguguran atau melahirkan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,:

وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى

Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. katakanlah, ”haidh itu adalah suatu kotoran”.(Q.S Al Baqarah:222).
Kaidah-kaidah dan Permasalahan tentang Hukum Haidh:
1. Kadangkala masa haidh lebih panjang dari waktu biasanya, maka masanya dihitung bertambah dan dianggap sebagai haidh.
Misalnya:Seoarng wanita biasa mengalami haidh selama lima hari, lalu suatu ketika masanya bertambah sampai tujuh hari, itu berarti masa haidhnya menjadi tujuh hari.
2. Kadangkala masa haidh lebih pendek dari waktu biasanya, maka masanya dihitung berkurang.
Misalnya:Seorang wanita biasa mengalami haidh selama lima hari, lalu ia mengalami haidh lebih pendek selama empat hari, maka berarti pada saat itu masa haidhnya telah habis.
3. Kadangkala masa haidh lebih panjang dari waktu biasanya dengan sebab adanya penghalang (kontrasepsi).
Misalnya:Seorang wanita menggunakan alat pencegah kehamilan(spiral), lalu masa haidhnya menjadi lebih panjang. anggaplah ia biasa mengalami haidh selama lima hari, dan setelah menggunakan alat tersebut masanya menjadi delapan hari, maka itu artinya masa haidhnya menjadi delapan hari. dengan demikian masa haidhnya dihitung bertambah dan dikatagorikan sebagai darah haidh. Tentunya ini setelah melalui pemeriksaan yeng dilakukan oleh seorang dokter muslimah sehingga ia benar benar mengetahui bahwa spiral tersebut dalam posisi yang tepat, dan bahwasanya darah yang keluar bersumber dari dalam rahim, bukan karena adanya luka, penyakit atau mengalami pendarahan.[1]
4. Kadangkala haidh datang lebih awal.
Misalnya:Seorang wanita biasa mengalami haidh di akhir bulan, lalu suatu saat datang lebih awal, misalnya seminggu atau sepuluh hari sebelumnya, maka ini adalah haidh.
5. Kadangkala haidh mengalami keterlambatan.
Misalnya:Seorang wanita biasa haidh pada pertengahan bulan, lalu ia mengalami keterlambatan sampai akhir bulan, maka ini adalah haidh.
Kaidah:Kapan saja seorang wanita melihat darah, maka itu adal ah  haidh. Dan seorang wanita dianggap mengalami  haidh,  jika keluarnya darah terjadi dalam sehari semalam atau lebih –akan dijelaskan kemudian-, dan kapanpun seorang wanita melihat bersihnya darah, maka ia telah suci, baik masanya bertambah atau berkurang dari biasanya, dan baik waktunya maju atau mundur. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى

Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. katakanlah, ”haidh itu adalah suatu kotoran”.(Q.S Al Baqarah:222).
Maka dalam ayat ini, Allah subhanahu wata’ala telah menjadikan keberadaan kotoran yaitu darah sebagai haidh.
6. kadangkala darah mengalir secara terus-menerus pada masa haidh, dan keluarnyapun berkesinambungan. Dan ini yang terjadi pada mayoritas kaum wanita.
Misalnya: Seorang wanita mengalami haidh terus-menerus selams lima hari, kemudian suci.
7. Kadangkala darah keluar secara terputus-putus dan berhenti pada waktu biasanya, maka kapanpun ia melihat darah,berarti itu adalah haidh dan kapanpun ia melihatnya bersih dan kering, maka itu adalah suci.
Misalnya: Seorang wanita biasa mengalami haidh selama delapan hari, lalu ia kedatangan haidh pada bulan tertentu selama empat hari,kemudian berhenti dua hari, lalu haidh kembali selama dua hari. Maka hari-hari yang awal (4 hari pertama) adalah haidh,dan yang tengah (2 hari) adalah suci, maka ia wajib berpuasa dan mendirikan shalat. Sedang dua hari terakhir adalah dapat dipastikan sebagai haidh juga, dengan sebab masa haidhnya adalah selama delapan hari, dan pada asalnya seluruh darah yang keluar dari seorang wanita adalah haidh, selama tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu bukan darah haidh,sebagaimana pendapat Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu yang bersumber dari firman Allah subhanahu wata’ala:

قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Artinya:” katakanlah, ”haidh itu adalah suatu kotoran,oleh sebab itu hendaknya kamu menjauhi diri dari wanita (jangan menyetubuhinya) di waktu haidh”.(Q.S Al Baqarah:222).
8.Pada dasarnya darah dianggap sebagai darah haidh, apabila masanya selama sehari semalam,karena Nabi -shalallahu ‘alaihi wasallam- mengaitkannya dengan kebiasaan wanita sebagaimana sabda beliau,

تَحَيَّضِيْ فِيْ عِلْمِ اللهِ سِتًّا أَوْ سَبْعًا كَمَا تَحِيْضُ النِّسَاء 


“Jalanilah masa haidh dalam ilmu Allah selama enam atau tujuh hari  sebagaimna wanita mengalami haidh.”(HR. at-Tirmizi,dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani ).
Dan tidak pernah ada haidh yang normal,masanya kurang dari sehari semalam. Atas dasar ini, maka setiap darah yang keluar kurang dari sehari semalam, maka ia tidak dianggap sebagai haidh.
Dan juga berdasarkan kaidah:jika darah berhenti selama sehari semalam[2] atau lebih ketika dalam masa haidh, maka yang demikian adalah suci. Dan jika berhenti kurang dari sehari semalam[3] , maka darah tersebut termasuk dalam hukum haidh.
Misalnya:
a)  Jika seorang wanita, masa haidhnya adalah tujuh hari, lalu pada pagi hari kelima darah berhenti dari waktu fajar sampai akhir malam, di mana sekiranya dia mengusap (pada kemaluannya), maka tidak mendapati sesuatu,lalu darah tersebut kembali keluar pada hari yang keenam dan ketujuh, maka hari kelima dihitung suci, sehingga ia wajib mendirikan shalat dan berpuasa. Sebab suci itu terjadi dengan keringnya darah, dan inilah yang umum dan dapat pula terjadi dengan adanya al qushshatul baidha’ (lender putih).
b)  Jika kebiasaan haidhnya selama tujuh hari, kemudian pada hari kelima haidh berhenti dari waktu fajar sampai ashar, maka ini termasuk dalam hukum haidh, karena kurang dari sehari semalam.
9.Kadangkala darah keluar setelah waktu biasanya berlalu, dan 2 hari atau lebih setelah mandi. Maka pada prinsipnya darah yang keluar dari wanita aelama sehari semalam atau lebih –sebagaimana dijelaskan sebelumnya-,maka itu adalah haidh, selama tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa darah tersebut bukan haidh, misalnya karena luka atau pendarahan.
Misalnya: Seorang wanita memiliki masa haidh yang sudah jelas, yaitu empat hari, kemudian ia suci, lalu darah keluar lagi pada hari yang keenam dan ketujuh, maka darah yang ia lihat pada hari keenam dan ketujuh adalah haidh.
Pertanyaan:
Bagaimanakah seorang wanita Muslimah bisa mengetahui bahwa darah yang keluar itu kurang dari sehari semalam, sehingga darah tersebut tidak dihitung haidh atau darah tersebut akan keluar terus, sehingga dihitung haidh?
Jawab:
Pertama; Jika darah tersebut keluar masih pada masa-masa haidhnya atau masih dekat dengannya, maka darah tersebut dihitung sebagai haidh karena hukum asalnya demikian,selama darah itu tidak berhenti atau telah mongering. Demikian pula jika ia mengetahui bahwa ia mengalami hal ini pada setiap masa haidh.
Kedua; jika darah itu keluar setelah masa suci, dan tidak ada tanda-tanda bahwasannya itu adalah haidh seperti rasa sakit di punggung misalnya, atau warna darah dan aromanya , dan ia juga tidak kental, dan itu terjadi padanya secara umum ketika ia sedang serius atau terjadi keguncangan pada jiwanya, lalu darah itu terhenti, maka itu bukanlah haidh. Jika pada darah itu terdapat salah satu dari tanda-tanda haidh, maka ia dianggap haidh selama tidak kurang dari lamanya masa haidh (sehari semalam).
10. Apabila masa haidh bertambah dari waktu biasanya pada satu bulan tertentu, maka tambahan hari itu dihitung sebagai hadh.
Misalnya:
Ø Jika masa haidh seorang wanita adalah lima hari,lalu pada bulan tertentu darah keluar terus menerus hingga selama sebelas hari, kemudian suci, ini artinya masa haidhnya pada bulan tersebut adalah sebelas hari.
Ø Adapun jika darah keluar terus menerus pada seorang wanita, maka hendaknya ia menunggu sampai batas maksimal masa haidh, yaitu lima belas hari. Apabila telah mencapai masa waktu ini, maka hendaknya ia mandi dan dengan demikian ia telah suci. Jika darah masih keluar terus menerus, maka hendaknya ia berwudhu’ setiap akan mendirikan shalat serta mencuci pakaiannya yang terkena bekas darah, dan darah itu adalah termasuk istihadhah. Ini menurut pendapat  Jumhur  Ulama.
Ø Adapun jika darah keluar terus menerus hingga bulan berikutnya, maka sesungguhnya wanita tersebut  mengalami istihadhah. Dan yang dimaksud wanita yang mengalami istihadhah di sini adalah siapa saja yang mendapati darah sepanjang bulan atau sebagian besarnya dan tidak berhenti, kecuali sehari atau dua hari saja. Maka hukumnya kembali kepada hukum-hukum istihadhah yaitu:
 Kondisi pertama:
Seorang wanita memiliki kebiasaan haidh yang jelas sebelum ia mengalami istihadhah, misalnya sebelum mengalami istihadhah ia biasa mengalami haidh selama lima hari atau delapan hari pada awal bulan atau pertengahannya, dan ia mengetahui persis kebiasaan jumlah hari dan waktunya.  Maka dalam keadaan ini ia beristirahat selama masa biasa dia haidh. Jika waktu kebiasaan haidhnya sudah habis, maka hendaknya ia mandi dan melakukan shalat lagi. Darah yang keluar setelahnya dianggap istihadhah dan hendaknya ia berwudhu setiap akan mendirikan shalat. Apabila ia merasa berat untuk berwudhu setiap kali akan mendirikan shalat, maka boleh baginya berwudhu dan melakukan shalat  Zhuhur dan Ashar secara jama’ (digabung). Demikian pula untuk Maghrib dan Isya’.
Kondisi Kedua:
Jika seorang wanita tidak mempunyai kebiasaan waktu haidh yang jelas, tetapi darah yang keluar disebagian harinya memiliki ciri-ciri yang berbeda, seperti mengandung cirri-ciri haidh, berupa warna darah yang hitam atau kental atau mengandung aroma darah haidh,  sedangkan pada hari-hari yang selainnya tidak terdapat ciri-ciri darah haidh, seperti darah berwarna merah, tidak mengandung aroma, tidak kental, maka dalam keadaan ini darah yang mengandung ciri-ciri haidh dianggap sebagai haidh, dan ia wajib meninggalkan shalat dan puasa. Sedangkan selainnya dianggap sebagai istihadhah. Ia hendaknya mandi pada akhir keluarnya darah yang terdapat ciri-ciri haidh, mendirikan shalat dan berpuasa serta terhitung dalam keadaan suci. Dan hendaknya dia berwudhu setiap kali mendirikan shalat, jika darah masih keluar terus-menerus.
Kondisi Ketiga:
Jika seorang wanita tidak mempunyai kebiasaan waktu haidh yang jelas dan tidak pula ada ciri-ciri yang membedakan antara darah haidh dengan yang lainnya, maka hendaknya ia istirahat (tidak shalat dan berpuasa) pada umumnya masa haidh selama enam hari atau tujuh hari setiap bulannya. Karena hal ini merupakan kebiasaan yang umum pada kaum wanita. Namun hendaknya dia memilih apa yang biasa terjadi pada kerabatnya, misalnya yang dialami oleh ibunya, saudara perempuannya, bibinya dari ayahnya, atau bibinya dari ibunya. Maka jika mayoritas mereka misalnya mengalami haidh selama lima hari, maka iapun istirahat  sebagaimana mereka. Demikianlah kita menyamakan keadannya dengan keadaan mayoritas kebiasaan wanita-wanita kerabatnya yang ada di sekitarnya. Dan ia tetap dalam keadaan demikian pada masa ini hingga Allah –subhanahu wata’ala- memberikan kesembuhan padanya.
Kesimpulan:
1.     Wanita yang masa haidhnya jelas, dikembalikan kepada kebiasaannya tersebut.
2.     Wanita yang hanya dapat membedakan darah saja, maka ia melihat dengan perbedaan itu.
3.     Dan yang tidak bisa dengan kedua-duanya,maka ia mengikuti kebiasaan mayoritas wanita kerabatnya yang berada di sekitarnya[4].
       





[1] Di antara contoh kasus ini adalah goncangan kejiwaan (psikologis) yang dialami seorang wanita,seperti ketika menghadapi ujian sekolah atau perselisihan suami istri.ini semua kadangkala menyebabkan memanjangnya masa haidh,keterlambatan atau maju.
[2] Catatan: disertakan “wa lailah”(semalam)” dalam teks ini berdasarkan pada hasil telaah Syaikh Dr. Abdullah bin Nashir As-Sulami yang terakhir. Dan yang dimaksud dengan perkataan “yaum wa lailah”(sehari semalam) adalah 24 jam atau mendekati sehari semalam, seperti 22 jam.
[3] Tidak terjadi pada masa kebiasaannya dan terdapat bekas bercak, dimana jika dia mendapati darah ketika mengusapnya, maka hal ini dianggap haidh.
[4] Dikutip dari kitab “Qawa’id wa Masa’il fi Tharatil Mar’ah al-Muslimah”  oleh Syaikhah binti Muhammad al-Qasim, edisi Indonesia Wanita dan Thaharah hlm.6-16.

0 Response to "Kaidah-kaidah dan Permasalahan tentang Haidh"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.