Ayah Menawarkan Putrinya Kepada Lelaki Shalih

ayah menawarkan putrinya
Di antara sunnah yang jarang diamalkan dan nampak asing bagi sebagian kaum muslimin adalah suatu sunnah bagi seorang wali (penanggung jawab) baik bapak saudara ataupun lainnya menawarkan kepada lelaki yang shalih anak perempuan atau saudarinya untuk dinikahi, tidak diragukan lagi sejauh mana pergaulan modern telah banyak berimabas negatif  bagi pergaulan para pemuda pemudi kaum muslimin dewasa ini, tidak jarang seorang gadis hanya bertemu dengan seorang laki-laki di media sosial (baca:jejaring sosial), lalu berkenalan lantas terjadilah tukar menukar curhatan kemudian terjadilah sebagaimana dikatakan:


نظرة , فابتسامة, فسلام وكلام, فموعد, فلقاء

“Saling pandang, mengumbar senyum, lalu ucapan salam, lantas bercakap-cakap kemudian janjian lantas bertemu”. Lalu terjadilah apa yang terjadi, bahkan tidak jarang si hidung belang merenggut kehormatan korbannya lalu kabur dan mengilang tanpa ada rasa tanggung jawab, ironis memang, kejadian demi kejadian tidak membuat para gadis kaum muslimin mengambil pelajaran dan ibrah, kembali ke tema artikel ini yaitu sunnah menawarkan anak gadis kepada pemuda shalih untuk dinikahi, sunnah ini ditunjukkan oleh beberapa dalil dari al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:
Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an ketika seorang laki-laki shalih menawarkan putrinya untuk dinikahi oleh Nabi Musa-alaihis salam-, Allah berfirman:

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

 
“Berkatalah dia (Syu’aib):” Sseungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, dengan syarat kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah suatu (kebaikan) darimu, maka aku tidak bermaksud memberatimu. Dan akmu insyaAllah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang shalih”.(al-Qashahas:27).
Imam al-Qurtubi-rahimahullah-berkata dalam tafsirnya (13/179):

فِيهِ عَرْض الْوَلِيّ بِنْته عَلَى الرَّجُل ; وَهَذِهِ سُنَّة قَائِمَة, عَرَضَ صَالِح مَدْيَن اِبْنَته عَلَى صَالِح بَنِي إِسْرَائِيل, وَعَرَضَ عُمَر بْن الْخَطَّاب اِبْنَته حَفْصَة عَلَى أَبِي بَكْر وَعُثْمَان , وَعَرَضَتْ الْمَوْهُوبَة نَفْسهَا عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَمِنْ الْحَسَن عَرْض الرَّجُل وَلِيَّته, وَالْمَرْأَة نَفْسهَا عَلَى الرَّجُل الصَّالِح , اِقْتِدَاء بِالسَّلَفِ الصَّالِح قَالَ اِبْن عُمَر: لَمَّا تَأَيَّمَتْ حَفْصَة قَالَ عُمَر لِعُثْمَانَ: إِنْ شِئْت أُنْكِحك حَفْصَة بِنْت عُمَر.

“Dalam ayat ini (ada fa’idah), boleh bagi wali (ayah) menawarkan putri kepada seorang laki-laki, ini adalah sunnah yang tetap, orang shalih dari Madyan menawarkan putrinya kepada orang shalih bani isra’il (Musa-alaihis salam-), begitu juga Umar bin Khattab menawarkan putrinya Hafsah kepada Abu Bakr dan Utsman, al-Mauhubah (perempuan yang menawarkan dirinya) datang kepada Nabi-shallallahu alaihi wasallam-, maka termasuk perbuatan yang terpuji seorang menawarkan putrinya, atau seorang perempuan menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih (untuk dinikahi) karena mencontoh apa yang dilakukan oleh para salafus shalih, Ibnu Umar berkata:”Ketika Hafsah menjadi janda, Umar berkata kepada Utsman:”Jika kamu mau aku nikahkan kamu dengan Hafsah…”.
Dalam Shahih al-Bukhari-sebagaimana disinggung oleh al-Qurtubi-, Imam al-Bukhari membuat bab” (Disyari’atkan) Seseorang Menawarkan Putrinya atau Saudarinya kepada Laki-laki yang Shalih” lalu beliau bawakan hadits Abdullah bin Umar:

إن عمر بن الخطاب رضي الله عنه حين تأيمت حفصة بنت عمر من خنيس بن حذافة السهمي وكان من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم وتوفي بالمدينة, فقال عمر بن الخطاب أتيت عثمان فعرضت عليه حفصة فقال سأنظر في أمري ، فلبثت ليالي ثم لقيني فقال قد بدا لي أن لا أتزوج يومي هذا ، قال عمر فلقيت أبا بكر الصديق فقلت له: إن شئت زوجتك حفصة بنت عمر ؟ فصمت أبو بكر فلم يرجع إليّ شيئاً وكنت أوجد عليه مني على عثمان ، فلبثت ليالي ثم خطبها رسول الله صلى الله عليه وسلم فأنكحتها إياه, فلقيني أبو بكر فقال لعللك وجدت علي حين عرضت عليّ حفصة فلم أرجع إليك فيما عرضت علي, إلا أني كنت علمت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكرها, فلم أكن أفشي سر رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولو تركها رسول الله صلى الله عليه وسلم لقبلتها.

“Bahwasanya ketika Hafsah binti Umar menjadi janda (ditinggal mati) oleh Ibnu Hudzafah as-Shami-dia termasuk sahabat Rasulullah dan termasuk ahlul Badr, meninggal di Madinah- Umar berkata:”Aku bertemu dengan Utsman bin Afffan, lalu aku menawarkan (Hafsah) kepadanya (untuk dinikahi), aku berkata:”Jika kamu mau aku nikahkan dengan Hafsah, dia (Utsaman) menjawab:”Saya fikir-fikir dahulu”, setelah beberapa hari, lalu Utsman menemuiku dan berkata:”Sepertinya saya tidak ada keinginan untuk nikah akhir-akhir ini”,Umar berkata:” Lantas aku bertemu dengan Abu Bakr as-Siddiq, akupun berkata:”Jika kamu mau maka aku nikahkan kamu dengan Hafsah binti Umar, lalu Abu Bakr terdiam seribu bahasa,aku lebih tersinggung dengan sikap Abu Bakr dari pada Utsman, selang beberapa hari, Rasulullahpun melamar Hafsah kemudian akupun menikahkan Rasulullah dengan Hafsah, lalu Abu Bakr menemuiku dan berkata:”Sepertinya engkau tersinggung ketika engkau menawarkan Hafsah kepadaku lalu aku terdiam seribu bahasa, aku tidak melakukan hal itu melainkan karena aku tahu Rasulullah sering menyebut Hafsah, namun aku tidak mau menyebarkan rahasia Rasulullah, seandainya Rasulullah tidak ada keinginan dengan Hafsah nisacaya aku akan menerimanya”.(HR.al-Bukhari no.5122).
Kemudian Imam al-Bukhari membawakan lagi hadits Ummu Habibah:

عَنْ أُمَّ حَبِيبَةَ ‏‏قَالَتْ انْكِحْ ‏أُخْتِي ‏‏بِنْتَ ‏أَبِي سُفْيَانَ ،‏ ‏قَالَ :‏ ‏وَتُحِبِّينَ ؟ قُلْتُ : نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ،‏ وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ ‏‏أُخْتِي ، ‏فَقَالَ النَّبِيُّ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏‏  إِنَّ ذَلِكِ لَا يَحِلُّ لِي قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَتَحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ ‏‏ دُرَّةَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ, ‏قَالَ: بِنْتَ ‏ ‏أُمِّ سَلَمَةَ؟ ‏ ‏فَقُلْتُ: نَعَمْ, قَالَ فَوَاللَّهِ لَوْ لَمْ تَكُنْ فِي حَجْرِي مَا حَلَّتْ لِي, إِنَّهَا لَابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ, أَرْضَعَتْنِي, ‏وَأَبَا سَلَمَةَ ‏ ‏ثُوَيْبَةُ, فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُنَّ.

“Dari Ummu Salamah, dia berkata: Nikahilah putri Abu Sufyan”, beliau berkata:”Kamu mau? Aku menjawab:”Ya, aku juga bukan istri tunggalmu, sedangkan orang yang paling aku suka ikut dalam kebaikan bersamaku adalah saudariku”. Beliau berkata:”Dia tidak halal bagiku”. Kemudian aku berkata lagi:”Wahai Rasulullah –demi Allah- kami bicara-bicara bahwasanya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah?  Beliau bersabda:”(Maksud kalian) putrinya Ummu Salamah? Aku menjawab:”Ya” beliau bersabda:”Demi Allah seandainya dia(Durrah) hanya berstatus Rabibahku(anak yang aku asuh) saja dia tetap tidak halal (mahram) bagiku, (bagiaman tidak sedang dia juga) anak saudara sepersusuanku, aku dan Abu Salamah disusukan oleh Tsuaibah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku putri-putri kalian dan saudari-saudari kalian”.(HR.al-Bukhari no.5107,5123).
Dalam hadits Umm Habibah di atas Rasulullah menolak untuk nikah dengan putrinya Abu Sufyan (dalam riwayat Muslim dia bernama Izzah binti Abu Sufyan) yang juga saudarinya Ummu Habibah karena adanya larangan mengumpulkan dua bersaudari sebagai istri, begitu juga Rasulullah menolak menikah dengan Durrah binti Abu Salamah karena dua alasan; karena dia anak asuh dan anak dari saudara sepersusuan beliau Abu Salamah, yang digaris bawahi dari hadits di atas bahwa Ummu Habibah menawarkan saudarinya kepada Rasulullah untuk dinikahi oleh beliau walaupun beliau menolak karena alasan tersebut. Allahu A’lam..

1 Response to "Ayah Menawarkan Putrinya Kepada Lelaki Shalih"

Anonim mengatakan...

mantab..ust...........

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.