Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Shubuh dan Hukum Air Kencing Bayi

tawarruk
Cara Duduk Tasyahhud Akhir Shalat Shubuh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya:”Apa hukum duduk tawarruk dalam shalat? Apakah duduk tawarruk bersifat umum, baik bagi laki-laki maupun wanita? Berikan penjelasan kepada kami!
Jawab:
Beliau-rahimahullah-berkata:”Duduk tawarruk dalam shalat hukumnya sunnah, ketika tasyahhud akhir pada setiap shalat yang memiliki dua tasyahhud, seperti shalat Maghrib, Isya’, Zhuhur dan Ashar, adapun shalat yang hanya memiliki satu tasyahhud saja maka tidak ada duduk tawarruk yang ada hanya duduk iftirasy saja, ini adalah jawaban tentang hukum duduk tawarruk adapun tentang duduk tawarruk berlaku bagi laki-laki atau juga bagi wanita, maka jawabannya: Betul, duduk tawarruk berlaku bagi laki-laki maupun wanita, karena asalnya adalah kaum laki-laki sama dengan kaum wanita dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan syari’at, kecuali ada dalil syar’I yang membedakan antara keduanya, sedangkan tidak ada dalil syar’I yang shahih bahwa wanita berbeda tata cara shalatnya dengan kaum laki-laki. Bahkan wanita dan laki-laki hukumnya adalah sama”.(Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin fit Taharah was Sahalat:1/786).


Najiskah Air Kencing Bayi?
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya ditanya, “ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki atau perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena kencing si kecil. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat, serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.
Jawab:
   Al-Lajnah ad-Daimah menjawab, “cukup membasahi dengan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengonsumsi makanan. Jika telah mengonsumsi makan, maka pakaian yang terkena kencing itu harus dicuci. Adapun  jika bayi perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci, baik sudah mengonsumsi makanan atau belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan selainnya. Sedangkan lafalnya adalah milik Abu Dawud. Abu Dawud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Mihshan –radhiallahu ‘anhuma-, “Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan datang kepada Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam-, lalu Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam  mendudukkan bayi itu dalam pangkuannya. Bayi itu kencing pada pakain beliau, maka Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- meminta diambilkan air, kemudian membasahi pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.”
   Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam-, bersabda: “pakaian yang terkena kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan dengan air.” Dalam riwayat lain menurut Abu Dawud, “pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan kain yang terkena air kencing bayi laki-laki hanya dipercikkan air jika belum mengonsumsi  makanan .” (Fatwa Lajnah Daimah  lil Bihuts al- Ilmiyyah wal Ifta: 5/368) .

0 Response to "Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Shubuh dan Hukum Air Kencing Bayi"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.