Hukum Baca al-Qur'an dan Tabur Bunga di Kuburan

Hukum Membaca al-Fatihah atau Surat Lainnya Ketika Ziarah Kubur
  
Ada seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: “Saya mempunyai beberapa pertanyaan, telah menjadi kebiasaan di masyarakat kami, di antaranya membaca al-Qur’an di sisi kubur dan membaca surat al-Fatihah, (apa hukum perbuatan ini?).”

Jawab:
   Syaikh al-Utsaimin menjawab: “Ini merupakan perkara bid’ah yaitu membaca al-Qur’an di sisi kuburan, dalilnya adalah karena tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah juga zaman Khulafa Rasyidin. Sebagaimana diketahui bersama bahwa membaca al-Qur’an adalah ibadah yang sangat agung, bagi siapa saja yang membacanya akan mendapat sepuluh kebaikan dari setiap hurup, dan membasa al-Qur’an tidak boleh dikhususksn pada tempat tertentu kecuali ada dalil dari al-Qur’an dan Sunnah yang menujukkan disunnahkanya untuk mengkhususkan membaca al-Qur’an dii tempat itu. Begitu juga tidak disyariatkan membaca surat al-Fatihah, kecuali pada tempat yang memang Allah –subhanahu wata’ala- syariatkan seperti di dalam shalat atau membacakan untuk orang sakit. Adapun membaca al-Fatihah di setiap keadaan atau setiap memulai acara-acara dan  yang semisalnya, ini merupakan perbuatan bid’ah. Yang disyariatkan bagi penziarah kubur adalah mengucapkan salam kepada penghuni kubur, sebagaiman dijelaskan dalam sunnah:


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَإِنَّا أِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَكِلَنَا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ.


“Semoga keselamatan bagi kalian wahai penduduk negeri (peristirahatan sementara) kaum mukminin, dan kami insya Allah akan bertemu kalian. Semoga Allah merahmati kalian yang lebih dahulu dari kami dan kami pun akan menyusul kalian. Kami memohon pada Allah keselamatan pada kami dan kalian. Ya Allah, janganlah halangi ganjaran bagi mereka. Janganlah beri siksaan kepada mereka setelah itu. Ampunilah dosa-dosa kami dan mereka.”
   Adapun membaca al-Qur’an di sisi kubur maka tidak memberikan manfaat kepada mereka, bahkan termasuk perbuatan bid’ah. (lihat Nur ‘Ala Darb/ Fatwa Jana’iz: 5/265).


Hukum Menabur Bunga Saat Ziarah
   Ada sebuah pertanyaan berbunyi, “Di banyak negara yang notabene islam mereka mengadakan pesta pemakaman yang dikenal dengan meletakkan karanga bunga kepada kubur syuhada’, atau makam para pahlawan tak dikenal. Bagaimana menurut pandangan islam dalam masalah ini? Apakan ada dalil yang mengharamkan atau membolehkannya? Atau itu hanya meniru kebiasaan orang barat?


Jawab:
   Lajnah Daimah menjawab, “meletakkan bunga di atas kubur para syuhada’ atau selain mereka, atau juga para pahlawan dikenal maupun tidak, merupakan perkara bid’ah yang diada-adakan oleh sebagian kaum mislimin di negara-negara yang memiliki ikatan kuat dengan negara kafir. Mereka menganggap bahwa perbuatan orang-orang kafir terhadap penghuni kubur itu adalah perbuatan baik. Hal ini dilarang dalam islam karena tasyabbuh (menyerupai) terhadap kaum kafir, dan mengikuti perbuatan yang mereka ada-adakan untuk mengagungkan orang-orang yang sudah meninggal. Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- telah memperingatkan dari hal itu:


بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ, وَجُعِلَ رِزْقِيْ تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي, وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.


“Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga hanya Allah semata lah yang disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dijadikan rizkiku dibawah bayangan tombakku, dan dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa saja yang menyelisihi perkaraku. Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).
   Dan berdasarkan sabda Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam-:


لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَ ذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ دَخَلَ جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمْ حَتَّى لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ جَامَعَ اِمْرَأَتَهُ بِالطَّرِيْقِ لَفَعَلْتُمُوْهُ.


“Kamu benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan generasi sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan tapak demi tapak, sehingga apabila mereka memasuki lubang biawak, niscaya kalian pun akan memasukinya pula. Sehingga jika di antara mereka menggauli istrinya di jalan, niscaya kalian akan melakukannya. (HR. Hakim dan berkata, “Menurut syarat Shahih Muslim”, dan Imam adz-Dzahabi telah menyetujuinya, diriwayatkan pula oleh al-Bazzar. Berkata al-Haitsami, “perawinya terpercaya.”)
 Diantara para sahabat, tabi’in dan ulama salaf juga ada para syuhada dan pahlawan. Mereka memiliki andil, akan tetapi para salaf tidak pernah meletakkan bunga di atas kubur mereka. Maka meletakkan bunga di atas kubur adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan. Kebaikan adalah setiap yang mengikuti orang-orang terdahulu dari umat ini, dan kejelekan adalah segala perkara yang diada-adakan (dalam perkara agama) oleh (orang-orang) yang belakangan. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta:9/89. Dinukil dari Fatwa Ulama Baladil Haram 827)   

0 Response to "Hukum Baca al-Qur'an dan Tabur Bunga di Kuburan"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.