Hukum Membunuh Serangga dengan Alat Listrik dan Memelihara Burung di Rumah

pembunuh nyamuk
Membunuh Serangga dengan Alat Seperti Raket Listrik
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin-rahimahullah-pernah ditanya tentang hukum menggunakan alat listrik yang diletakkan diwadah makanan untuk membunuh lalat, nyamuk dan serangga lainnya.
Jawab:
Syaikh-rahimahullah-mengatakan:”Tidak mengapa menggunakannya, dan ini bukan termasuk menyiksa dengan api, karena berdasarkan yang saya ketahui bahwa serangga-serangga tersebut mati dengan aliran listrik, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar, begitu pula apabila seseorang menyentuh aliran listrik, ia akan mati tanpa terbakar”.(Liqa’ Babul Maftuh:3/289).
Beliau juga mengatakan pada tempat lain,”Bahwa orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Memang ada hadits yang melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak gangguan. Kemudian, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau tidak enak yang terkadang bisa memadharatkan badan. Dan Nabi-shallallahu alaihi wasallam-pernah membakar kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya”.(Fatawa Nuur ald Darb).

Memelihara Burung di Dalam Rumah
  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya, “Sebagian orang membeli burung dan hewan dengan harga yang tinggi, hingga harga hewan dan burung tersebut mencapai 60.000 real. Atau paling sedikit 5.000 sampai 10.000 real. Bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?”
Jawab:
   Syaikh menjawab, “Diceritakan kepada saya bahwa di sana ada jenis burung yang harganya sangat tinggi, apabila seseorang menyukainya maka tidak mengapa, dan membelinya karena ada tujuan yang shahih. Adapun burung merpati maka suya khawatir hal tersebut termasuk menyia-nyiakan harta. Padahal Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wasallam- melarang menyia-nyiakan akan harta. Begitu juga bermain-main dengan burung merpati adalah terlarang, adapun hal tersebut termasuk menyia-nyiakan harta bagaimana mungkin uang 5.000 real hanya untuk membeli burung merpati, karena mungkin kucing akan memakannya atau mati karena kehausan dan lain sebagainya. Dan adapun bermain burung merpati termasuk perbuatan sia-sia karena orang yang disibukkan dengannya lupa dari maslahat dunia dan agamanya. (Liqa Bab Maftuh: 2/484)
   Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- menandaskan, “Hal tersebut tidak berdosa, jika engkau tidak berbuat dzalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makan dan minumnya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakaktua, burung merpati, ayam atau binatang piaraan lainnya, dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak mendzaliminya. Baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.” (Fatawa Islamiyah, 4/448-449).

3 Responses to "Hukum Membunuh Serangga dengan Alat Listrik dan Memelihara Burung di Rumah"

Anonim mengatakan...

sya pny burung berkicau dngan makan serangga/jangkrik pada saat mmberi makan jangkrik saya memotong kaki bagian belakang jangkrik tersebut...itu hukumnya apa...berdosa p tidak cz jk kaki bagian belakang tdk dicabut takutx tersangkut di krongkongan burung saat dmakan

abuzaid mengatakan...

Saya kwatir hal tersebut termasuk menyakiti binatang, yang dikatakan oleh Rasulullah-shallallahu alaihi wasallm-:

لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا
"Seandainya (dosa) kalian terhadap (menyakiti) binatang itu diampuni maka sungguh amat besar dosa yang diampuni itu."(as-Shahihah: 2/41).
al-Munawi menjelaskan makna hadits ini: “’Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni’ maksudnya perbuatan memukul, menganiaya, dan memberi beban yang berlebihan. maka kalian itu sungguh banyak diampuni maksudnya banyak sekali dosa yang diampuni. Datang hadits ini adalah peringatan untuk tidak memberi gangguan pada binatang. Juga untuk tidak memberi beban yang terlalu berlebihan yang tidak sanggup diterimanya secara terus-menerus. Juga anjuran untuk tidak memukul binatang, lebih-lebih pada wajah, atau menyiksanya dengan senjata. Juga peringatan untuk tidak membiarkan mereka tidak makan dan tidak minum. Dan juga peringatan untuk tidak lalai dalam mengurusnya” (Faidhul Qadir, 5/321).

apalagi kekwatiran nyangkutnya kaki jangkrik tadi di kerongkongan burung hanya sekedar kekwatiran yang tidak terbukti, karena banyak binatang yang memakan maknan yang lebih tajam dari kaki jangkrik dan kelihatan berbahaya namun organ pencernaan mereka telah diciptakan Allah sesuai dengan jenis makanan yang mereka makan, jadi biarkan saja burung itu memakan maknannya yang berupa jangkrik tanpa anda potong-potong kakinya, wallahu a'lam.

Unknown mengatakan...

Saya hendak bertanya... Saya mempunyai seekor burung hantu... Dan memberi makan dg jangkrik... Tapi jangkriknya harus ditusuk dulu baru dijulurkan kedepan burung hantunya karena burung hantunya masih kecil dan tidak bisa makan sendiri.. Hendaknya saya harus bagaimana ustad??

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.