Musafir Mengimami Muqim dan Air Tidak Cukup untuk Wudhu'

Pertanyaan:
Bolehkah seorang musafir mengimami orang-orang mukim? Dan bagaimana sikap makmum jika imam mengqashar shalat dan menjama’nya?
Jawab:
   Apabila musafir tersebut memang yang paling layak untuk menjadi imam, maka boleh mengimami makmum yang sedang muqim. Karena menqashar shalat merupakan rukhsahah bagi yang sedang safar maka hendaknya dia tetap mengqasharnya, jika imam mengqasharnya maka hendaknya makmum menyempurnakan shalat (empat raka’at setelah imam salam). Jika imam menjama’nya dalam hal yang ia boleh menjama’nya, maka hendaknya makmum tidak ikut menjama’ shalat bersamanya, karena hanya imam ketika itu yang mendapat rukhshah untuk itu dan bukan bagi yang lain. Karena telah disebutkan bahwa Umar manakala tiba di Makkah beliau shalat mengimami kaum muslimin dan mengqasharnya lalu berkata, “Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah (empat rakaat) shalat kalian karena saya sebagi musafir”. (al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’).

Pertanyaan:
   Seorang musafir mengendarai mobil lalu berhenti di tengah jalan untuk buang air kecil, lalu pakaiannya terkena air kencing sedangkan dia tidak mendapatkan air melainkan sedikit saja yang ia siapkan utuk berwudhu, apakah ia menggunakan air yang sedikit tersebut untuk menghilangkan najis ataukah untuk berwudhu?
Jawab:
   Dalam keadaan seperti ini kami menganggap bahwa yang lebih rajih adalah hendaknya dia menghilangkan najis yang kelihatan dengan cara mencuci air kencing dari pakaiannya tadi. Yang demikian itu karena najis yang dapat dirasakan baik yang mengenai baju atau pun badan, sehingga apabila dicuci hinga air yang ada padanya habis, maka dia boleh bertayamum dari hadats (sebagai ganti dari berwudhu), karena tayamum pada asalnya untuk menghilangkan hadats (bukan najis), sebagaimana firman Allah ta’ala:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا

“Atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”. (QS. al-Ma’idah: 6)  
   Najis dikaitkan dalam masalah ini karena ia merupakan sesuatu yang harus dihilangkan dan jika tidak mendapatkan apa yang dapat menghilangkannya maka hendaknya ia tayammum untuk itu[1].


[1] Dikutip dari kitab “al-Mukhtashar fi Ahkaamis Safar” edisi Indonesia “Bekal Dalam Perjalanan” hlm.37-39.

0 Response to "Musafir Mengimami Muqim dan Air Tidak Cukup untuk Wudhu'"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.