Sering Ziarah Kubur Ulama dan Hukum Lepas Sendal di Pemakaman

sering ziarah kubur
Sunnahkan Memperbanyak Ziarah Kubur Alim Ulama?
Soal:
Seorang penanya bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullahu- , “Apakah disyariatkan memperbanyak ziarah ke kubur para Ulama dan orang-orang Shalih?”.
Jawab:
   Syaikh menjawab, “memperbanyak ziarah ke kubur alim ulam dan ahli ibadah bisa menjerumuskan kepada perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan) yang sampai ke derajat syirik. Oleh karena itu hendaknya mendoakan mereka tanpa terlalu sering datang ke kuburan mereka. Apabila Allah –subhanahu wata’ala- menerima do’a seorang hamba, maka ini merupakan manfaat bagi mayit, baik ia berada di sisi kuburnya dan mendoakan untuknya, atau berada di rumahnya, atau juga bero’a di masjid. Semua itu akan sampai dengan kehendak Allah –subhanahu wata’ala-, dan tidak perlu harus pulang pergi ke kubur.” (Fatawa fi Ahkam al-Jana’iz: 286) 

Sunnahkan Melepas Sandal ketika Masuk ke Pemakaman?
Soal:
   Sebuah pertanyaan untuk Lajnah Da’imah, “Apakah melepas sandal di pemakaman itu sunnah atau bid’ah?”
Jawab:
Al-Lajnah ad-Da’imah menjawab:”Disyari’atkan bagi orang yang hendak pemakaman untuk melepas kedua sendalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin al-Khashasiyyah, ia mengatakan,”Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah, tiba-tiba ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sendalnya, maka Nabi bersabda:


ألق سبتيتيك يا صاحب السبتيتين


“Wahai pemakai dua sandal, tinggalkan kedua sendalmu”.
Orang itupun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah, dia melepaskan dan melemparkan kedua sendalnya”. (HR.Ahmad).
Imam Ahmad berkata:”Sanad hadits Basyir bin Khashashiyyah ini bagus, aku berpendapat dengan apa yang dikandungnya, kecuali jika ada penghalang (gangguan)”.
Penghalang yang Imam Ahmad maksudkan adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semisalnya. Maka ketika itu (ada penghalang/gangguan), tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu”.(Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah :9/123,124, dinukil dari Fatawa Ulama’ al-Baladil Haram:821)

0 Response to "Sering Ziarah Kubur Ulama dan Hukum Lepas Sendal di Pemakaman"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.