Halalkah Upah Bekam?

Ada sebuah pertanyaan tentang boleh tidaknya menerima upah bekam berbunyi:”Bolehkah saya membuka tempat khusus (semacam klinik) untuk bekam, lalu memasang tarif bagi pelanggan bekam yang datang?


Para ulama berbeda pendapat tentang upah yang diambil oleh tukang bekam, sebagian ulama mengharamkannya, sebagian lagi mengatakan bahwa hadits yang melarang telah dimansukh (dihapus) oleh hadits yang membolehkan, ulama yang lain mengatakan boleh dan yang lainnya lagi mengatakan makruh mengambil upah bekam tidak sampai haram.
Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama termasuk Imam Malik, Syafi’I dan dari kalangan shabat Ibnu Abbas dan lainnya[1] mengatakan bahwa mengambil upah bekam boleh-boleh saja, berdasarkan hal-hal dibawah ini:
ü Ibnu Qudamah al-Maqdisi-rahimahullah-mengatakan:”Diantara hal yang menunjukkan bahwa upah bekam itu tidak haram, apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dia berkata:

(احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو علمه حراما لم يعطه)متفق عليه.

“Nabi-shallallahu alaihi wasallam-berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam itu, kalau memang upah bekam haram niscaya Nabi tidak akan meberi tukang bekam itu uapah”.(Muttafaq Alaih)[2]. Dalam riwayat lain:

لو علمه خبيثا لم يعطه

“Jika memang upah bekam itu khabits (bermakna haram), niscaya Nabi tidak akan memberinya”.
Begitu juga sabda Beliau-shallallahu alaihi wasallam-tentang upah bekam ini:

أطعمه رقيقك

“Berikan budakmu makan dengan upah bekam itu”. Menunjukkan bahwa upah bekam hukumnya boleh, karena tentu tidak boleh memberi makan budak dengan hal yang diharamkan, karena budak juga adalah manusia biasa, apa yang haram bagi orang merdeka haram juga bagi budak-tidak ada bedanya-, adapun Nabi-shallallahu alaihi wasallam-menyebut upah bekam itu khabits, maka hal ini tidak menjadi sebab upah bekam itu jadi haram, karena Nabi juga menyebut tsaum dan bashal (bawang putih dan bawang merah) sebagai makanan yang khabits akibat baunya yang tidak enak jika dimakan, namun bukan berarti bawang putih dan bawang merah itu haram…(al-Mughni:6/133).
ü Makna khabits dalam masalah upah bekam ini adalah rendah/buruk bukan haram[3] karena di antara makna khabits adalah rendah atau buruk seperti dalam ayat:

ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بأخذه إلا أن تغمضوا فيه

“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya”.(al-Baqarah:267). Allahu A’lam.


[1] Lihat Fatwa al-Islam Su’al wa Jawab 1/1995.
[2] Al-Bukhari:2278, Muslim:1202
[3] Lihat perkataan Imam as-Syaukani dalam Nailul Authar 6/23-24.

0 Response to "Halalkah Upah Bekam?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.