Hukum Melakukan Akad Nikah Kepada Dua Perempuan Sekaligus

Apakah hukum menikahi dua orang perempuan sekaligus dalam satu hari, boleh atau tidak?


Jawaban:
Boleh saja bagi seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan dua orang perempuan sekaligus, berdasarkan firman Allah:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Nikahilah perempuan yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”.(QS:an-Nisa’:3).
Tidak ada perbedaan dalam hal ini, menikahi dua orang perempuan pada hari yang sama sekaligus atau dilakukan di hari-hari yang berbeda. Namun para ulama menyatakan makruh apabila malam pertama dilakukan oleh si laki-laki terhadap dua perempuan itu pada malam yang sama, karena hak salah seorang dari perempuan yang telah ia nikahi itu tidak akan terpenuhi secara sempurna.
Imam Yahya Abul Khair al-Umrani berkata:

ويكره أن تزف إليه امرأتان في ليلة واحدة, لأنه لا يمكنه أن يوفيهما حق العقد معًا, وإذا أقام عند إحداهما... استوحشت الأخرى.
فإن زفتا إليه, فإن كانت إحداهما قبل الأخرى, أوفى الأولى حق العقد ثم الثانية, لأن الأولى لها مزية بالسبق, وإن زفتا إليه في حالة واحدة, أقرع بينهما,  لأنه لا مزية لإحداهما على الأخرى.

“Dimakruhkan melakukan malam pertama pada dua perempuan pada satu malam sekaligus, karena tidak mungkin bagi si laki-laki memenuhi hak keduanya pada waktu bersamaan, jika si laki-laki bermalam pada salah seorang dari dua perempuan itu maka yang lainnya akan kesepian.
Jika memang dua perempuan tersebut didandankan untuknya, (maka dilihat) bila salah satunya telah disuruh masuk kepadanya maka hendaknya mendahulukannya , karena perempuan ini mempunyai kelebihan yaitu dia lebih dahulu, namun jika dua perempuan tersebut dihadirkan dalam waktu yang bersamaan maka hendaknya dia melakukan qur’ah (diundi), karena tidak ada kelebihan antara keduanya”[1].
Syaikh Mansur al-Bahuuti berkata:

وإن تزوج امرأتين, فزفتا إليه في ليلة واحدة, كره له ذلك, بكرين كانتا أو ثيبتين, أو بكرا وثيبا, لأنه لا يمكنه الجمع بينهما في إيفاء حقهما, وتستضر التي يؤخر حقها وتستوحش, ويقدم أسبقهما دخولا فيوفيها حق العقد, لأن حقها سابق, ثم يعود إلى الثانية فيوفيها حق العقد, لأن حقها واجب عليه, ترك العمل به في مدة الأولى, لأنه عارضه ورجح عليه,  فإذا زال المعارض, وجب العمل بالمُقْتَضَى, ثم يبتدئ القسم, ليأتي بالواجب عليه من حق الدور, فإن أدخلتا عليه معا قدم إحداهما بقرعة, لأنهما استويا في سبب الاستحقاق, والقرعة مرجِّحة عند التساوي.

“Apabila seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan sekaligus lalu didandankan untuk pada satu malam sekaligus, maka ini makruh baginya, baik yang ia nikahi itu dua-duanya perawan atau keduanya janda ataupun salah satunya perawan dan lainnya janda, (mengapa makruh?) hal ini karena tidak mungkin memenuhi hak keduanya pada waktu yang bersamaan, salah seorang dari perempuan itu akan merasa terganggu dan kesepian, hendaknya dia mendahulukan mana di antara dua perempuan itu yang terlebih dahulu masuk, karena dia terlebih dahulu mengambil haknya, lalu setelah itu hendaknya si laki-laki memenuhi hak perempuan kedua yang dia nikahi itu, karena memenuhi hak kedua ini juga wajib, ia menundanya karena memenuhi hak perempuan pertama tadi, dia mendahulukan hak perempuan pertama (karena ada sebab sebagaimana disebutkan) yang mengharuskannya menunda hak perempuan kedua, jika hak perempuan pertama telah ditunaikan maka hendaknya menuju kepada yang kedua, kemudian setelah itu dia mulai membagi malamnya, dan menunaikan kewajibannya pada masing-masing giliran perempuan bersangkutan. Namun jika dua perempuan yang ia nikahi tadi dimasukkan kepadanya pada satu waktu bersamaan maka hendaknya dilakukan qur’ah (pengundian), karena keduanya sama dari sisi haknya, dan pengundian adalah alat untuk menguatkan salah satunya”[2].


[1] Al-Bayaan oleh al-Umrani (9/520).
[2] Kasysaful Qina’ (5/208), al-Mughni oleh Ibnu Qudamah (7/242).

0 Response to "Hukum Melakukan Akad Nikah Kepada Dua Perempuan Sekaligus"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.