Cara Dan Adab Berpakaian Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah

adab berpakaian dalam islam
Di antara tujuan Allah -ta’ala- telah menciptakan pakaian bagi manusia adalah untuk menutup auratnya, melindunginya dari sengatan sinar matahari dan dinginnya cuaca serta melindungi diri dari gangguan makhluk lain, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan dalam masalah berpakaian ini sebagimana yang ditunjukkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, berikut adalah ulasannya.
1.Wajibnya menutup aurat
Allah -subhanahu wata’ala- berfirman:


يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيْشًا

“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan”. (QS. Al-A’raf :26).
Imam al-Qurtubi -rahimahullah- mengatakan:”Dalam ayat ini terdapat dalil tentang wajibnya menutup aurat”[1].
Ibnu Katsir -rahimahullah- mengatakan:”Pada ayat ini Allah menyebutkan nikmatnya kepada para hamba-Nya, yaitu bagiaman Dia menciptakan pakaian sebagai penutup aurat dan sebagai perhiasan bagi para hamba-Nya”[2].
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- mengatakan:”Menutup aurat merupakan salah satu adab agung yang diperintahkan oleh Islam, bahkan laki-laki dan perempuan dilarang melihat aurat sesama mereka, karena kerusakan yang akan timbul dari perbuatan ini, sedangkan syari’at ini datang untuk menutup seluruh pintu kejelekan”[3].
2.Disunnahkan menampakkan nikmat Allah dalam berpakaian
Bagi seseorang yang diberi nikmat harta oleh Allah disunnahkan baginya untuk menampakkan pengaruh nikmat Allah itu terhadap dirinya dengan memakai pakaian yang bagus dengan tidak berlebihan dan disertai kesombongan, dari Abul Ahwash dari ayahnya, dia berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي ثَوْبٍ دُوْنٍ. فَقَالَ: أَلَكَ مَالٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: مِنْ أَيِّ الْمَالِ؟ قَالَ: قَدْ آتاَنِيَ اللهُ مِنَ الْإِبِلِ وَاْلغَنَمِ وَالْخَيْلِ وَالرَّقِيْقِ. قَالَ: فَإَذَا آتَاكَ اللهُ مَالًا فَلْيُرِ أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَيْكَ وَكَرَامَتُهُ.

“Aku pernah mendatangi Nabi -shallallahu alaihu wasallam- dengan memakai pakaian yang lusuh, lantas beliau bersabda:”Apakah kamu punya harta? Dia (ayahnya Abul Ahwasah) menjawab:”ya”. Beliau bertanya:”Darimana harta itu? Dia menjawab:”Allah telah memberikanku unta, kambing, kuda dan budak. Beliau bersabda:”Apabila Allah memberikanmu harta, maka hendaknya pengaruh nikmat dan kedermawanan Allah itu terlihat padamu”[4].
Dalam riwayat lain, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّ اللهَ-تَعَالَى- جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ, وَيُحِبُّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ,  وَيُبْغِضُ الْبُؤْسَ وَالتَّبَاؤُسَ

“Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan, dan Dia menyukai apabila pengaruh nikmat-Nya terlihat pada hamba-Nya, dan membenci keadaan yang jelek dan kotor serta (orang) yang menampakkan kedaan yang menyedihkan dan hina”[5].
3.Larangan laki-laki menyerupai wanita atau wanita menyerupai laki-laki dalam berpakaian
Dalam masalah ini terdapat ancaman yang keras berupa laknat dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, dari sahabat Ibnu Abbas -radiallahu anhuma-, dia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melaknat laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan dan perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki”[6].
Tasyabbuh (menyerupakan diri) yang dilarang di sini termasuk dalam berpakaian[7] di samping hal-hal yang lain seperti cara berbicara, cara berjalan dan seterusnya[8].
4.Larangan memakai pakaian syuhrah
Banyak orang-terutama kaum wanita-berlomba-lomba memakai gaun yang super mewah demi menjadi pusat perhatian orang lain disertai dengan kesombongan dan berbangga-bangga, dari Abdullah bin Umar -radiallahu anhuma- dia berkata: 

قال رسول الله-صلى الله عليه وسلم: مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مُذِلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


“Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:”Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan[9] pada hari kiamat”[10].
Tentang pakaian syuhrah ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:”Dibenci memakai pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang terlalu istimewa yang yang menyelisihi kebiasaan orang, dan pakaian yang terlalu sederhana yang menyelisihi kebiasaan orang, karena para salaf membenci dua mcam pakain syuhrah ini, yang terlalu mewah dan terlalu sederhana, sebagaimana dalam hadits:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مُذِلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat”.
Dan sebaiak-baik perkara adalah yang tengah-tengah”[11].
5.Larangan Memakai emas dan sutra bagi laki-laki kecuali ada udzur[12]
Syari’at Islam nan mulia ini mengharamkan atas laki-laki memakai emas dan sutra namun membolehkannya bagi wanita, emas dan sutra dibutuhkan oleh wanita untuk menghias dirinya, di samping memakai emas dan sutra mengandung makna feminisme yang mengurangi kejantanan laki-laki, dari Ali bin Abi Thalib -radiallahu anhu-, dia berkata:”Suatu ketika Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengambil sutra lalu memegangnya dengan tangan kanan beliau, lantas mengambil emas dan memegangnya dengan tangan kiri beliau, kemudian beliaupun bersabda:

إنَّ هذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكًوْرِ أُمِّتِي

Sesungguhnya dua benda ini haram atas laki-laki dari kalangan ummatku”[13].
Dari sahabat Abu Umamah -radiallahu anhu- dia berkata, bahwasanya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

“Barangsiapa yang memakai sutra di dunia maka dia tidak akan memakainya di akhirat”[14]. 
6.Disunnahkan mendahulukan yang kanan ketika hendak memakai pakaian
Dari A’isyah Ummul Mukminin -radiallahu anha-, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ

“Nabi -shallallahu alaihi wasallam- suka mendahulukan yang kanan dalam segala urusan beliau, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan berwudhu’”[15].
Imam an-Nawawi -rahimahullah- berkata:”Ini adalah qa’idah baku dalam syari’at, yaitu apabila berhubungan dengan perkara yang terhormat seperti: memakai pakaian, celana, sepatu, memasuki masjid, bersiwak, memakai celak…dan perbiatan lain yang sejenis maka disunnahkan mendahulukan yang kanan, adapun sebaliknya seperti: masuk wc, keluar dari masjid, meludah, istinja, melepas pakaian…dan hal-hal lain yang sejenis maka disunnahkan melakukannya dengan yang kanan, ini semua disebabkan kedudukan dan mulianya kanan, Allahu a’lam[16].
7.Hal-hal yang disunnahkan ketika memakai sandal
Ketika memakai alas kaki/sandal hendaknya mendahulukan kaki sebelah kanan dan ketika melepas hendaknya mendahulukan yang kiri, dalam hal ini Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِيْنِ وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ لِيَكُنِ الْيُمْنَى أَوَّلُهَا تُنْعَلُ وَآخِرُهَا تُنْزَعُ

“Apabila salah seorang di antara kalian ingin memakai sandal maka hendaknya dia memulai dengan yang kanan dan apabila ingin melepas hendaknya memulai dengan yang kiri, jadi hendaknya kaki kanan yang pertama kali dipakaikan sandal dan yang terakhir dilepas sandal darinya”[17].

Dan dibenci seseorang berjalan dengan memkai sandal sebelah, dari Abu Hurairah -radiallahu anhu- bahwasanya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا انْقَطَعَ شَسِعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِي فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحُهَا

“Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus maka janganlah dia berjalan dengan sandal sebelah sampai dia memperbaiki yang sebelahnya lagi”[18],

alasan dilarangnya hal ini adalah sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- sendiri:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ

“Sesungguhnya syaithan itu berjalan dengan memakai sandal sebelah”[19].[20]
8.Berdo’a ketika memakai pakaian yang baru
Telah shahih dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- beberapa do’a yang bisa dibaca seorang muslim ketika memakai pakaian yang baru:

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ, أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ, وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

“Ya Allah segala puji bagi-Mu, Engkaulah yang memberi pakian ini kepadaku, aku mohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan yang ia diciptakan karenanya, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang ia diciptakan karenanya”[21].
Do’a yang lain:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْل مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ

“Segala puji bagi Allah yang memberi pakian ini kepadaku sebagai rizki dari-Nya tanpa daya dan upaya dariku”[22].
Adapun seorang yang melihat saudaranya atau temannya memakai pakian yang baru disunnahkan baginya untuk berdo’a dengan mengucap:

البس جديدا وعش حميدا ومت شهيدا

“Berpakianlah yang baru, hiduplah dalam kedaan terpuji dan matilah dalam keadaan syahid”[23].
Atau membaca:

تبلي ويخلف الله

“Pakailah sampai lusuh, semoga Allah memberikan gantinya kepadamu”[24].
9.Dilarangnya isbal bagi laki-laki
Isbal adalah menjulurkan pakaian melebihi mata kaki, dan ini adalah perkara terlarang dalam Islam bagi laki-laki, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار.

“Apa yang berada di bawah mata kaki dari pakaian adalah di neraka”[25].
Dalam riwayat lain, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم. فقرأها رسول الله-صلى الله عليه وسلم-ثلاث مرارا, قال أبوذر: خابوا وخسروا, من هم يارسول الله؟  قال: المسبل, والمنان, والمنفق سلعته بالحلف الكاذب.

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah, untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Mereka itu adalah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”[26].
Dalam riwayat lain beliau -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

ارفع إزارك إلى نصف الساق, فإن أبيت فإلى الكعبين, وإياك وإسبال الإزار, فإنه من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة

“Angkatlah pakaianmu sampai pertengahan betis, jika engkau enggan maka sampai pada kedua mata kaki, dan jauhilah isbal, karena isbal itu termasuk perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai kesombongan”[27].
Ibnu Muflih -rahimahullah- mengatakan:” Imam Ahmad berkata: “(Pakaian) yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu”,  perkataan Imam Ahmad ini zhahirnya menunjukkan pengharaman”[28].[29]
10.Dianjurkan memakai pakaian berwarna putih
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

البسوا من ثيابكم البياض فإنها أطهر وأطيب, وكفنوا فيها موتاكم

“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena pakian putih lebih suci dan bagus, dan pakiakanlah kain kafan orang meninggal dari kalian dengan kain putih”[30].
Dalam riwayat lain Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

البسوا من ثيابكم البياض فإنها من خير ثيابكم , وكفنوا فيها موتاكم

“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan pakaikanlah mayat kalian dengannya”[31].


[1] Tafsiir al-Qurtubi: 9/181, tafsir surat al-A’raf:26
[2] Tafsiir Ibn Katsiir : 2/217
[3] As-Syarhul Mumti’ : 2/144
[4] HR.Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa’i, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no.3428
[5] HR.al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.1742
[6] HR.Bukhari.no.5885
[7] Al-Munaw i-rahimahullah- dalam Faidhul Qadiir: 5/343 mengatakan:”Imam an-Nawawi -rahimahullah- berkata: ”Maka diharamkan atas laki-laki menyerupakan diri dengan wanita dan sebaliknya dalam memakai pakaian yang menjadi ciri khas laki-laki atau perempuan itu, bahkan orang yang melakukan ini dihukumi fasik karena ada ancaman terhadap pelakunya dengan laknat”.
[8] Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata dalam Fathul Baari: 10/345:”Adapun orang yang tasyabbuhnya itu semenjak kecil/semenjak dilahirkan, maka dia diperintah untuk berusaha untuk meninggalkan (perilakunya yang mirip dengan perilaku laki-laki atau perempuan itu) dan berusaha terus menerus dengan pelan-pelan, jika dia tidak berusaha meninggalkannya bahkan dia terus-menerus berusaha supaya dia mirip laki-laki atau perempuan maka dia tercakup dalam celaan dalam hadits di atas, apalagi kalau sikapnya menunjukkan bahwa dia senang dengan hal itu”.
[9] Pakaian kehinaan maksudnya pakaian yang menimbulkan kehinaan baginya pada hari kiamat, sebagaimana dahulu di dunia dia memakai pakaian yang dengannya dia menyombongkan diri dan angkuh kepada manusia.(Aunul Ma’bud: 6/11/51).
[10] HR.Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.3399.
[11] Majmu Fatawa : 22/138
[12] Para ulama sepakat tentang haramnya memakai sutra bagi laki-laki sebagaiamana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah:” Memakai sutra itu haram bagi kaum laki-laki berdasarkan haditsnya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dan Ijma’nya para ulama” (Majmu Fatawa: 22/143), namun ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang memakai sutra ini, di antaranya:
1.       Apabila seseorang terimpa penyakit kudis/gatal, karena sutra ini lembut, licin dan dingin sehingga bisa mengurangi efek penyakit ini, hal ini sebagaimana kata Anas bin Malik-radiallahu anhu-:
رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الحَرِيرِ, لِحِكَّةٍ بِهِمَا
“Nabi -shallallahu alaihi wasallam- telah memberikan keringanan bagi az-Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit kudis/gatal yang menimpa keduanya”.(HR.Bukhari no.5839, Muslim no.2076).
2.       Di dalam peperangan, ketika pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan kuffar, karena hal ini bisa membuat nyali pasukan kuffar menjadi ciut dan membangkitkan kemarahan mereka.
3.       Apabila hanya selebar empat jari atau kurang, hal ini berdasarkan hadits Umar bin Khattab-radiallahu anhu-, dia berkata:
نهى نبي الله-صلى الله عليه وسلم-عن لبس الحرير إلا موضع إصبعين أو ثلاث أو أربع
“Nabi-shallallahu alaihi wasallam-melarang untuk memakai sutra kecuali hanya selebar dua jari, tiga jari atau empat jari”.(HR.Bukhari no.5828, Muslim no.2069).
4.       Apabila pakaian itu berbahan campuran antara sutra dengan katun atau campuran antara sutra dengan wol, namun yang mendominasi adalah bahan katun atau wol itu, maka ini tidak mengapa.(Lihat: Syarah Riadhus Shalihin oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: 3/62).
[13] HR.Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.3422.
[14] HR.Muslim no.2074.
[15] HR.Bukhari no.5854, Muslim no.268.
[16] Syarah Shahih Muslim: 2/3/131.
[17] HR.Bukhari no.5856, Muslim no.2097.
[18]HR.Muslim no.2098.
[19] As-Silsilah as-Shahihah no.348
[20] Disunnahkan bagi seorang muslim berjalan kadang-kadang tanpa memakai alas kaki, sebagaimana dalam riwayat Fadhalah bin Ubaid -radiallahu anhu-, dia mengatakan:
كان النبي -صلى الله عليه وسلم- يأمرنا أن نحتفي أحيانا
“Nabi-shallallahu alaihi wasallam-memerintahkan kami untuk kadang-kadang tidak memakai alas kaki”.(HR.Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi dalam “Syu’abul Iman”, dan dishahihkan al-Albani dalam “as-Shahihah” no.502, “Shahih Abi Dawud” no.4160).
[21] HR.at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no.4020
[22] HR.Abu Dawud, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no.4023.
[23] HR.Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibn Majah no.2879.
[24] HR.Abu Dawud dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no.4020
[25] HR.Bukhari no.5787
[26] HR.Muslim no.106
[27] HR.Abu Dawud dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no.4084.
[28] Al-Adaabus Syari’ah : 3/492
[29] Pendapat yang mengatakan isbal diharamkan walaupun tanpa ada kesombongan ini dipegang oleh banyak ulama di antaranya al-Qadhi Iyadh, Ibnul Arabi (salah seorang ulama madzhab Maliki), dan dari madzhab Syafi’i ada az-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-Asqalani cenderung menyetujui pendapat ini.  Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah,  as-Shan’ani, serta para ulama masa kini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, al-Albani, Ibnu Utsaimin, dan inilah pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan dalil-dalil kuat yang ada.
[30] HR.Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i no.4915
[31] HR.Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi dan Ahmad dishahihkan al-Albani dalam Ahkaamul Jana’iz hlm.82

0 Response to "Cara Dan Adab Berpakaian Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.