Ada pertanyaan
berbunyi:”Mengeluarkan zakat pada bulan Ramadhan lebih afdol dari pada
mengeluarkannya di bulan-bulan yang lain, apakah itu benar? Tolong disebutin
dalilnya! Bagimana kalau haulnya sebelum Ramadhan namun pengeluarannya
dilakukan ketika Ramadhan telah datang?
Jawaban:
Pertama:
Harta
apabila telah sampai nisobnya dan telah cukup haulnya (tersimpan selama satu
tahun) maka wajib mengelurkan zakatnya langsung ketika haulnya telah sampai,
kecuali zakat hasil pertanian, maka dikeluarkan saat panen, Allah berfirman:
وآتوا حقه يوم حصاده
“Dan keluarkanlah haknya pada saat panen (dengan mengeluarkan zakatnya)”.(al-An’am:141).
Jadi, zakat selain zakat hasil
pertanian wajib dikeluarkan langsung setelah haulnya datang, Allah-ta’ala-berfirman:
سابقوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها كعرض السماء
والأرض
“Berlomba-lombalah kalian menuju kepada ampunan dari Rabb kalian serta mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi”.(al-Hadid: 21).
Ibnu Battal-rahimahullah-mengatakan:
إن الخير ينبغي أن يبادر به فإن الآفات تعرض ،
والموانع تمنع ، والموت لا يؤمن ، والتسويف غير محمود
“Sesungguhnya kebaikan itu harus segera ditunaikan, karena halangan terkadang datang, aral melintang menghalangi, kematian siapa yang bisa menduga datangnya, dan menunda-nunda tidaklah terpuji”.
Ibnu
Hajar-rahimahullah-lantas menambahkan:”Ulama lain juga mengatakan:
وهو أخلص للذمة وأنفى للحاجة وأبعد عن المطل
المذموم وأرضى للرب وأمحى للذنب
“(Lebih cepat mengeluarkan zakat itu) lebih cepat terlepas dari kewajiban, lebih cepat menunaikan hajat (orang lain yaitu fakir miskin yang membutuhkan zakat), lebih menjauhkan dari kenakalan meneluarkan zakat yang tercela, lebih diridoi di sisi Rabb dan lebih cepat menghapuskan dosa”[1].
Kedua:
Boleh
mengeluarkan zakat lebih cepat sebelum datang haulnya:
عن علي أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم : تعجَّل من
العباس صدقة سنتين
“Dari Ali: dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-mempercepat zakat al-Abbas yang akan datang haulnya dua tahun lagi”[2].
Dalam riwayat lain:
عن علي أن العباس سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم
في تعجيل صدقته قبل أن تحل فرخص له في ذلك
“Dari Ali: Bahwasanya al-Abbas bertanya kepada Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-tentang hukum mempercepat pengeluaran zakat, maka Nabi-shallallahu alaihi wasallam-pun mengizinkannya”[3].
Ketiga:
Melakukan sodaqoh di bualn Ramadhan lebih baik
dari pada pada bulan-bulan lainnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا
يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ
لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah-shallallahu alaihi wasallan- adalah orang yang paling dermawan, beliau paling dermawan di bulan Ramadhan ketika Jibril menemui beliau, Jibril menemui beliau setiap malam pada bulan Ramadhan lalu mengulang-ulang al-Qur’an, maka sungguh Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-jauh lebih dermawan dari angin yang berhembus”[4].
Al-Imam
an-Nawawi-rahimahullah-berkata dalam mensyarah hadits yang mulia ini:
وَفِي هَذَا الْحَدِيث فَوَائِد مِنْهَا :
اِسْتِحْبَاب إِكْثَار الْجُود فِي رَمَضَان
“Dalam hadits ini ada beberapa fa’idah, di antaranya: di sunnahkan lebih dermawan pada bulan Ramadhan”.
Maka
barangsiapa yang haul hartanya telah cukup pada bulan Ramadhan atau haulnya
akan datang setelah Ramadhan (bulan Syawaal misalnya) tapi dia mempercepat
pengeluaran zakat hartanya suapaya mendapat fadilah bersedekah di bulan
Ramadhan maka ini tidak mengapa, adapun jika haulnya telah sampai sebelum datangnya
Ramadhan (bulan Rajab misalnya) lalu dia menunda pengeluaran zakatnya sampai
datang bulan Ramadhan, maka ini tidak diperbolehkan, karena tidak boleh menunda
pengeluaran zakat setelah datang haulnya kecuali ada udzur syar’i.
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin-rahimahullah-berkata:
يجوز تأخير الزكاة لمصلحة الفقراء لا للضرر بهم ،
فمثلاً عندنا في رمضان يكثر إخراج الزكاة ويغتني الفقراء أو أكثرهم ، لكن في أيام
الشتاء التي لا توافق رمضان يكونون أشدّ حاجةً ، ويقل من يخرج الزكاة ، فهنا :
يجوز تأخيرها لأن في ذلك مصلحة لمستحقها
“Boleh menunda pengeluaran zakat untuk keamslahatan orang-orang miskin (yang menjadi mustahiq zakat) dan tidak boleh jika menimbulkan madharat bagi mereka, misalnya: pada bulan Ramadhan banyak orang yangmengeluarkan zakat sehingga orang-orang miskin menjadi sangat berkecukupan atau mayoritas mereka menjadi berkecukupan, namun di musim dingin yang tidak datang di bulan Ramadhan orang-orang miskin itu sangat butuh bantuan, dan amat sedikit yang mengeluarkan zakat saat itu, maka pada kondisi seperti ini boleh menunda pengeluaran zakat, karena perbuatan ini dilakukan demi kemaslahatan musthiqnya”[5].
[1] Lihat
Fathul Baari: 3/299
[2] Diriwayatkan
oleh Abu Ubaid alQasim bin Sallam dalam “al-Amwaal” no.1885, Syaikh
al-Albani mengatakan dalam “al-Irwa’ 3:346:” riwayat ini hasan”.
[3]
HR.at-Tirmidzi no.673, Ibnu Majah no.1795, Abu Dawud no.1624, dishahihkan oleh
Syaikh Ahmad Syakir dalam “Tahqiq al-Musnad” no.822.
[4]
HR.Bukhari no.6, Muslim no.2308.
[5] As-Syarhul
Mumti’: 6/189.
0 Response to "Hukum Menunda Bayar Zakat"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.