Nasihat Nabi Bagi Pemuda yang Mampu Menikah

معنى الباءة
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:


يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء


“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mempunyai “al-Ba’ah” maka hendaknya dia segera menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, barangsiapa yang tak mampu (tidak mempunyai “al-Ba’ah”)maka hendaknya dia puasa, karena puasa adalah penjaga.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no.5065 dan Muslim no.1400.


Makna Hadits
Menurut bahasa memang “al-Ba’ah” maknanya adalah kemampuan untuk menjimak istrinya[1].
Namun pada hadits ini, para ulama berbeda pendapat tentang makna “al-Ba’ah” menjadi dua pendapat: sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah mampu memberi nafkah kepada istri, sebagian ulama yang lain mengatakan, makananya: mampu menjimak istrinya. Namun sebenarnya tidak ada kontradiksi antara dua perbedaan makna kata ini, jadi maknanya: barangsiapa yang mampu menjimak istri dan mampu memberi nafkah maka hendaknya dia segera menikah.
Makna ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani-rahimahullah-dalam Fathul Bari (9/109).
Imam an-Nawawi-rahimahullah-mengatakan: makna yang benar adalah…barangsiapa yang mampu melakukan jimak dan mampu memberi nafkah, maka hendaknya segera menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu menjimak istri karena belum bisa memberi nafkah maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa adalah pelindung[2].
Ibnul Qayyim-rahimahullah-mengatakan:
Sabda beliau-shallallahu alaihi wasallam-:


من استطاع منكم الباءة فليتزوج


Ada yang menafsirkan makna “al-Ba’ah” di sini adalah mampu melakukan jimak, ada lagi yang mengatakan maknanya adalah nafkah pernikahan, namun  makna kedua tidak bertentangan dengan makana pertama jadi maknanya adalah nafkah yang diberikan kepada istri yang dijimak”[3].
Syaikhul Islam-rahimahullah-mengatakan:
“Maknanya adalah mampu memberi nafkah bukan mampu menjimak, karena hadits ini ditujukan kepada pemuda yang mampu menjimak, oleh karena itu dalam hadits ini orang yang belum mampu diperintah untuk melakukan puasa karena itu adalah pelindung”.(al-Fatawa al-Qubara: 3/134).



[1] An-Nihayah oleh Ibnul Atsiir: 1/160, Gharibul Hadits oleh Ibnul Jauzi: 1/89.
[2] Syarah Shahih Muslim: 9/173
[3] Raudatul Muhibbin hlm.219.

0 Response to "Nasihat Nabi Bagi Pemuda yang Mampu Menikah"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.