Rasulullah-shallallahu alaihi
wasallam-bersabda:
يا
معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج, ومن لم
يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kalian yang telah mempunyai “al-Ba’ah” maka hendaknya dia segera
menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan,
barangsiapa yang tak mampu (tidak mempunyai “al-Ba’ah”)maka
hendaknya dia puasa, karena puasa adalah penjaga.
Hadits
di atas diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no.5065 dan Muslim no.1400.
Makna
Hadits
Menurut
bahasa memang “al-Ba’ah” maknanya adalah kemampuan untuk menjimak
istrinya[1].
Namun
pada hadits ini, para ulama berbeda pendapat tentang makna “al-Ba’ah” menjadi
dua pendapat: sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah mampu memberi nafkah
kepada istri, sebagian ulama yang lain mengatakan, makananya: mampu menjimak
istrinya. Namun sebenarnya tidak ada kontradiksi antara dua perbedaan makna
kata ini, jadi maknanya: barangsiapa yang mampu menjimak istri dan mampu
memberi nafkah maka hendaknya dia segera menikah.
Makna
ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani-rahimahullah-dalam Fathul
Bari (9/109).
Imam
an-Nawawi-rahimahullah-mengatakan: makna yang benar adalah…barangsiapa
yang mampu melakukan jimak dan mampu memberi nafkah, maka hendaknya segera
menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu menjimak istri karena belum bisa
memberi nafkah maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa adalah pelindung[2].
Ibnul
Qayyim-rahimahullah-mengatakan:
Sabda beliau-shallallahu alaihi
wasallam-:
من
استطاع منكم الباءة فليتزوج
Ada yang
menafsirkan makna “al-Ba’ah” di sini adalah mampu melakukan jimak, ada
lagi yang mengatakan maknanya adalah nafkah pernikahan, namun makna kedua tidak bertentangan dengan makana
pertama jadi maknanya adalah nafkah yang diberikan kepada istri yang dijimak”[3].
Syaikhul
Islam-rahimahullah-mengatakan:
“Maknanya
adalah mampu memberi nafkah bukan mampu menjimak, karena hadits ini ditujukan
kepada pemuda yang mampu menjimak, oleh karena itu dalam hadits ini orang yang
belum mampu diperintah untuk melakukan puasa karena itu adalah pelindung”.(al-Fatawa
al-Qubara: 3/134).
0 Response to "Nasihat Nabi Bagi Pemuda yang Mampu Menikah"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.