Ada pertanyaan
berbunyi:”Saya seorang muslimah melakukan perjalanan ke perkebunan saya yang jaraknya lumayan jauh dari rumah saya, di
tengah perjalanan kondisinya aman, melewati perkampungan dan
perumahan-perumahan, bolehkah saya melakukan perjalanan ini sendirian?
Hadits-hadits
yang shahih menunjukkan bahwa seorang perempuan dilarang melakukan safar tanpa
adanya mahram, perjalanan (safar) ini yang benar: tidak dibatasi dengan jarak
tertentu, semua yang disebut perjalanan musafir oleh masyarakat maka itu
dinamakan musafir yang mengharuskan seorang perempuan untuk ditemani mahramnya,
baik perjalanan itu pendek atau panjang.
Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
لَا
تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak
boleh bagi perempuan melakukan safar/musafir kecuali bersama mahramnya”[1].
Seluruh
ulama telah bersepakat tentang haramnya melakukan safar bagi perempuan tanpa
disertai mahramnya, kecuali dalam beberapa masalah yang dikecualikan di
antaranya ketika muslimah akan musafir untuk melakukan haji wajib (haji untuk
pertama kalinya), sebagian ulama membolehkan si perempuan musafir untuk haji
dengan ditemani oleh sekelompok orang yang terpercaya tanpa disertai mahram, Ibnu Hajar-rahimahullah-mengatakan:
قال البغوي: لم يختلفوا في أنه ليس للمرأة السفر في
غير الفرض إلا مع زوج أو محرم إلا كافرة أسلمت في دار الحرب أو أسيرة تخلصت, وزاد غيره: أو امرأة انقطعت من الرفقة فوجدها
رجل مأمون فإنه يجوز له أن يصحبها حتى يبلغها الرفقة.
“al-Baghawi mengatakan: “Para ulama telah
sepakat bahwasanya seorang perempuan tidak boleh melakukan safar haji sunnah
(bukan haji pertama kalinya) kecuali ditemani suami atau mahramnya (yang lain),
kecuali jika ada seorang wanita kafir yang masuk Islam di negara harbi (negara
yang memerangi negara Islam) atau seorang perempuan yang ditawan lalu melarikan
diri[2], ulama
lain menambahkan: (kecuali juga) seorang perempuan yang ditinggal oleh
kafilahnya, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki terpercaya, maka boleh bagi
si laki-laki mengantar perempuan itu (walaupun bukan mahramnya) ke kafilahnya”[3].
Imam
an-Nawawi dalam “Syarah Shahih Muslim” mengatakan sembari menjelaskan
bahwa safar di sini tidak dibatasi dengan jarak tertentu:
فالحاصل:
أن كل ما يسمى سفرا تنهى عنه المرأة بغير زوج أو محرم, سواء كان ثلاثة أيام أو
يومين أو يوما أو غير ذلك, لحديث ابن عباس الذي رواه مسلم:(( لا تسافر امرأة إلا
مع ذي محرم)) وهذا يتناول جميع ما يسمى سفرا والله أعلم.
“Kesimpulannya: Bahwa seluruh perjalanan yang
di sebut (masyarakat) sebagai safar/musafir maka perempuan dilarang
melakukannya kecuali disertai suaminya atau mahramnya, baik perjalanan itu tiga
hari, dua hari atau bahkan sehari dan seterusnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas
yang diriwayatakan Imam Muslim:
لَا
تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak
boleh bagi muslimah melakukan safar/musafir kecuali bersama mahramnya”[4]. Hadits
ini mencakup segala macam safar baik panjang maupun pendek”.
Al-Lajnah
ad-Da’imah mengatakan:
يحرم
على المرأة السفر بدون محرم مطلقا, سواء قصرت المسافة أم طالت .
“Sangat diharamkan bagi seorang perempuan
melakukan safar tanpa disertai mahramnya, baik jaraknya pendek maupun jauh”[5].
Dari
itu maka kami katakana jika perjalanan anda dari rumah menuju ke tempat
tersebut disebut musafir oleh orang maka anda harus disertai mahram namun jika
tidak maka tidak mengapa melakukan perjalanan tanpa mahram. Adapun keadaan yang
anda sebutkan bahwa di tengah perjalanan terdapat perumahan-perumahan dan
perkampungan maka ini tidak berpengaruh terhadap hukum. Allahu a’lam.
0 Response to "Muslimah Pergi Tanpa Mahram Ke Perkebunan"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.