Muslimah Pergi Tanpa Mahram Ke Perkebunan

hukum perempuan safar tanpa mahram
Ada pertanyaan berbunyi:”Saya seorang muslimah melakukan perjalanan ke perkebunan saya  yang jaraknya lumayan jauh dari rumah saya, di tengah perjalanan kondisinya aman, melewati perkampungan dan perumahan-perumahan, bolehkah saya melakukan perjalanan ini sendirian?


Hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa seorang perempuan dilarang melakukan safar tanpa adanya mahram, perjalanan (safar) ini yang benar: tidak dibatasi dengan jarak tertentu, semua yang disebut perjalanan musafir oleh masyarakat maka itu dinamakan musafir yang mengharuskan seorang perempuan untuk ditemani mahramnya, baik perjalanan itu pendek atau panjang.
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidak boleh bagi perempuan melakukan safar/musafir kecuali bersama mahramnya”[1].
Seluruh ulama telah bersepakat tentang haramnya melakukan safar bagi perempuan tanpa disertai mahramnya, kecuali dalam beberapa masalah yang dikecualikan di antaranya ketika muslimah akan musafir untuk melakukan haji wajib (haji untuk pertama kalinya), sebagian ulama membolehkan si perempuan musafir untuk haji dengan ditemani oleh sekelompok orang yang terpercaya  tanpa disertai mahram, Ibnu Hajar-rahimahullah-mengatakan:

قال البغوي: لم يختلفوا في أنه ليس للمرأة السفر في غير الفرض إلا مع زوج أو محرم إلا كافرة أسلمت في دار الحرب أو أسيرة تخلصت,  وزاد غيره: أو امرأة انقطعت من الرفقة فوجدها رجل مأمون فإنه يجوز له أن يصحبها حتى يبلغها الرفقة.

“al-Baghawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya seorang perempuan tidak boleh melakukan safar haji sunnah (bukan haji pertama kalinya) kecuali ditemani suami atau mahramnya (yang lain), kecuali jika ada seorang wanita kafir yang masuk Islam di negara harbi (negara yang memerangi negara Islam) atau seorang perempuan yang ditawan lalu melarikan diri[2], ulama lain menambahkan: (kecuali juga) seorang perempuan yang ditinggal oleh kafilahnya, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki terpercaya, maka boleh bagi si laki-laki mengantar perempuan itu (walaupun bukan mahramnya) ke kafilahnya”[3].
Imam an-Nawawi dalam “Syarah Shahih Muslim” mengatakan sembari menjelaskan bahwa safar di sini tidak dibatasi dengan jarak tertentu:

فالحاصل: أن كل ما يسمى سفرا تنهى عنه المرأة بغير زوج أو محرم, سواء كان ثلاثة أيام أو يومين أو يوما أو غير ذلك, لحديث ابن عباس الذي رواه مسلم:(( لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم)) وهذا يتناول جميع ما يسمى سفرا والله أعلم.

“Kesimpulannya: Bahwa seluruh perjalanan yang di sebut (masyarakat) sebagai safar/musafir maka perempuan dilarang melakukannya kecuali disertai suaminya atau mahramnya, baik perjalanan itu tiga hari, dua hari atau bahkan sehari dan seterusnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatakan Imam Muslim:

لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidak boleh bagi muslimah melakukan safar/musafir kecuali bersama mahramnya”[4]. Hadits ini mencakup segala macam safar baik panjang maupun pendek”.
Al-Lajnah ad-Da’imah mengatakan:

يحرم على المرأة السفر بدون محرم مطلقا, سواء قصرت المسافة أم طالت .

 “Sangat diharamkan bagi seorang perempuan melakukan safar tanpa disertai mahramnya, baik jaraknya pendek maupun jauh”[5].
Dari itu maka kami katakana jika perjalanan anda dari rumah menuju ke tempat tersebut disebut musafir oleh orang maka anda harus disertai mahram namun jika tidak maka tidak mengapa melakukan perjalanan tanpa mahram. Adapun keadaan yang anda sebutkan bahwa di tengah perjalanan terdapat perumahan-perumahan dan perkampungan maka ini tidak berpengaruh terhadap hukum. Allahu a’lam.


[1] Muttafaqa Alaih, Bukhari no.1729, Muslim no.2391.
[2] Maka dalam kondisi ini si perempuan dibolehkan melakukan perjalanan (safar) tanpa mahram untuk menyelamatkan dirinya.
[3] Fathul Baari : 4/76.
[4] Muttafaqa Alaih, Bukhari no.1729, Muslim no.2391.
[5] Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah: 17/339.

0 Response to "Muslimah Pergi Tanpa Mahram Ke Perkebunan"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.