Hukum Makan Gagak, Serigala dan Kijang


hukum makan elang dan gagak
Apa hukum makan burung gagak, daging serigala, burung elang dan kijang?


Jawab:

Adapun burung gagak maka tidak boleh dimakan karena termasuk hewan fawasik (hewan jahat) yang dianjurkan untuk dibunuh baik dalam keadaan ihram atau tidak, burung gagak ini biasanya memakan bangkai dan barang najis lainnya, namun ada jenis gagak tanaman/sawah yang hanya makan biji-bijian dan makanan tidak najis lainnya, maka jenis gagak ini boleh dimakan, jenis gagak ini ukurannya lebih kecil dari gagak hitam yang umum kita lihat.
Adapun serigala, maka termasuk hewan bertaring yang berburu dan memakan barang-barang najis, tidak boleh dimakan, adapun sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum memakan serigala adalah makruh maka sepertinya yang dimaksud adalah karahah tahrim (hukum haram).
Adapun elang, maka termasuk hewan berkuku tajam (dan berburu dengan kuku tajamnya itu), sedangkan Nabi-shallallahu alaihi wasallam-telah melarang kita memakan burung  berkuku tajam, yaitu burung yang membawa buruannya dengan kuku tajamnya itu dan berburu dengannya seperti burung elang dan sejenisnya, burung ini juga memakan bangkai dan benda najis lainnya maka diharamkan memakannya.
Adapun kijang, maka boleh memakannya, sebagian sahabat mewajibkan fidyah(denda) bagi yang membunuhnya ketika ihram bagi orang yang haji, ini menunjukkan bolehnya memakan hewan jenis ini.
Fatawa Syaikh Abdullah al-Jibrin-rahimahullah-dalam Majalah ad-Dakwah ed.1885, hlm.50.

0 Response to "Hukum Makan Gagak, Serigala dan Kijang"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.