Apa hukum
makan burung gagak, daging serigala, burung elang dan kijang?
Jawab:
Adapun
burung gagak maka tidak boleh dimakan karena termasuk hewan fawasik (hewan
jahat) yang dianjurkan untuk dibunuh baik dalam keadaan ihram atau tidak,
burung gagak ini biasanya memakan bangkai dan barang najis lainnya, namun ada
jenis gagak tanaman/sawah yang hanya makan biji-bijian dan makanan tidak najis
lainnya, maka jenis gagak ini boleh dimakan, jenis gagak ini ukurannya lebih
kecil dari gagak hitam yang umum kita lihat.
Adapun
serigala, maka termasuk hewan bertaring yang berburu dan memakan barang-barang
najis, tidak boleh dimakan, adapun sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum
memakan serigala adalah makruh maka sepertinya yang dimaksud adalah karahah
tahrim (hukum haram).
Adapun
elang, maka termasuk hewan berkuku tajam (dan berburu dengan kuku tajamnya
itu), sedangkan Nabi-shallallahu alaihi wasallam-telah melarang kita memakan
burung berkuku tajam, yaitu burung
yang membawa buruannya dengan kuku tajamnya itu dan berburu dengannya seperti
burung elang dan sejenisnya, burung ini juga memakan bangkai dan benda najis
lainnya maka diharamkan memakannya.
Adapun
kijang, maka boleh memakannya, sebagian sahabat mewajibkan fidyah(denda)
bagi yang membunuhnya ketika ihram bagi orang yang haji, ini menunjukkan
bolehnya memakan hewan jenis ini.
Fatawa
Syaikh Abdullah al-Jibrin-rahimahullah-dalam Majalah ad-Dakwah ed.1885,
hlm.50.
0 Response to "Hukum Makan Gagak, Serigala dan Kijang"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.