Apa
hukum perempuan memakai sepatu hak tinggi ?
Syaikh
Bin Baaz -rahimahullah- mengatakan:”Minimal, hukumnya adalah makruh
(kalau tidak haram), karena:
Pertama,
memakai sepatu hak tinggi terdapat unsur penipuan, karena perempuan yang memakainya
akan nampak tinggi padahal keadaannya tidak demikian.
Kedua,
bisa menimbulkan bahaya bagi perempuan yang memakainya, perempuan itu bisa
terpeleset dan jatuh
Ketiga,
memakai sepatu hak tinggi berbahaya untuk kesehatan sebagaimana dikatakan oleh
banyak dokter.”[1]
Syaikh
Muhammad al-Utsaimin-rahimahullah-mengatakan:”Jika hak sepatu tidak
terlalu tinggi dan tidak mengundang perhatian orang maka tidak mengapa, namun
apabila terlalu tinggi dan menjadikan orangnya pusat perhatian maka minimal,
hukumnya adalah makruh (kalau tidak haram), walaupun pendapat yang mengatakan
haram juga lumayan kuat, karena memakai sepatu jenis ini adalah termasuk
menampak-nampakkan perhiasan, dan juga sebagaimana dikatakan oleh para dokter
hal ini berbaya bagi kaki, Allah-ta’ala-menciptakan kaki sepadan dan rata, lalu
jika kita memakaikannya sepatu hak tinggi ini akan menjadikan tumit akan berada
di posisi yang tinggi, oleh karena itu organ yang berada di situ akan
kehilangan keseimbangan yang pada gilirannya akan membahayakan perempuan yang
memakainya, dari itu maka nasihat saya bagi saudari-saudari saya supaya
meninggalkan pakaian seperti ini, baik kita mengatakan hal itu makruh atau
haram, karena bahaya kesehatan yang ditimbulkannya bagi badan perempuan yang
memakainya.”[2]
0 Response to "Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.