Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi


hukum sepatu hak tinggi
Apa hukum perempuan memakai sepatu hak tinggi ?


Syaikh Bin Baaz -rahimahullah- mengatakan:”Minimal, hukumnya adalah makruh (kalau tidak haram), karena:
Pertama, memakai sepatu hak tinggi terdapat unsur  penipuan, karena perempuan yang memakainya akan nampak tinggi padahal keadaannya tidak demikian.
Kedua, bisa menimbulkan bahaya bagi perempuan yang memakainya, perempuan itu bisa terpeleset dan jatuh
Ketiga, memakai sepatu hak tinggi berbahaya untuk kesehatan sebagaimana dikatakan oleh banyak dokter.”[1]
Syaikh Muhammad al-Utsaimin-rahimahullah-mengatakan:”Jika hak sepatu tidak terlalu tinggi dan tidak mengundang perhatian orang maka tidak mengapa, namun apabila terlalu tinggi dan menjadikan orangnya pusat perhatian maka minimal, hukumnya adalah makruh (kalau tidak haram), walaupun pendapat yang mengatakan haram juga lumayan kuat, karena memakai sepatu jenis ini adalah termasuk menampak-nampakkan perhiasan, dan juga sebagaimana dikatakan oleh para dokter hal ini berbaya bagi kaki, Allah-ta’ala-menciptakan kaki sepadan dan rata, lalu jika kita memakaikannya sepatu hak tinggi ini akan menjadikan tumit akan berada di posisi yang tinggi, oleh karena itu organ yang berada di situ akan kehilangan keseimbangan yang pada gilirannya akan membahayakan perempuan yang memakainya, dari itu maka nasihat saya bagi saudari-saudari saya supaya meninggalkan pakaian seperti ini, baik kita mengatakan hal itu makruh atau haram, karena bahaya kesehatan yang ditimbulkannya bagi badan perempuan yang memakainya.”[2]


[1] Majmu’ Fatawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah : 6/397
[2] Fatawa Nuur alad Darbi.

0 Response to "Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.