Hukum Menamakan Anak Dengan Salsabila

menamakan anak
Hukum menamakan anak dengan “Salsabila”?


Menamakan anak dengan “Salsabila” tidak mengapa, karena tidak ada dalil yang melarang, sedangkan hukum asal menamakan anak dengan sebuah nama adalah boleh selama tidak ada dalil yang syar’i yang melarang.
Dikatakan dalam “al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”:

الْأَصْلُ جَوَازُ التَّسْمِيَةِ بِأَيِّ اسْمٍ ، إلَّا مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْهُ

“Hukum asalnya bahwa boleh memberi nama (kepada anak) dengan nama apapun, kecuali ada dalil yang melarangnya.”[1]
Makna Salsabila
Dikatakan dalam “Taajul Aruus” :

السَّلْسَبِيلُ:  اللَّيِّنُ الذي لا خُشُونَةَ فيهِ, ، وَرُبُّما وُصِفَ بهِ الماءُ, ، يُقالُ: شَرَابٌ سَلْسَبِيلٌ :أي سَهْلُ المَدْخَلِ في الْحَلْقِ.

Salsabil maknanya: yang lembut tidak keras, terkadang kata ini dipakai untuk mensifati air, maka dikatakan: “syaraab salsabil” yaitu: air yang nimat masuknya ke kerongkongan.”[2]
Nama yang Disunnahkan
Dikatakan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah:

وَالْجُمْهُورُ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّسْمِيَةِ بِكُلِّ مُعَبَّدٍ مُضَافٍ إلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَعَبْدِ اللَّهِ , أَوْ مُضَافٍ إلَى اسْمٍ خَاصٍّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَعَبْدِ الْغَفُورِ

 
“Mayoritas ulama berpendapat disunnahkannya menamkan (anak) dengan nama yang berisi penghambaan kepada Allah seperti Abdullah, atau disandarkan kepada sebuah nama yang khusus bagi Allah-subhanahu wa ta’ala-seperti Abdurrahman dan Abdul Ghafur.”[3]


[1] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah : 11/332
[2] Taajul Aruus : 29/221
[3] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah : 11/333

0 Response to "Hukum Menamakan Anak Dengan Salsabila"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.