Menikah, Manfaat dan Tujuannya

Menikah, Manfaat dan Tujuannya
Menikahadalah sunah para Rasul, bahkan menikah adalah perintah Rasulullah, dan banyak sekali ayat-ayat maupun hadits yang berisi anjuran untuk menikah ini:
Allah-subhanahu wata’ala-menceritakan perkataan Nabi Zakaria:

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: “Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris Yang Paling Baik.” (al-Anbiya’: 89).
Dalam ayat yang lain, Allah-ta’ala-berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan…” (ar-Ra’d: 38).
Dalam ayat yang lain pula, Allah-subhanahu wa ta’ala-berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ . إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya...” (an-Nuur : 32).
Adapun hadits-hadits shahih tentang hal ini, maka di antaranya adalah:
Sabda beliau-shallallahu alaihi wasallam-:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ

"Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (Dihasankan oleh al-Albani dalam as-Shahihah no.625).
Dalam hadits yang lain, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR.al-Bukhari no.5066, Muslim no.1402).
Begitu juga sabda beliau:

تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى

"Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani."(HR.al-Baihaqi : 7/78, dan dikuatkan oleh al-Albani dalam as-Shahihah no.1782).

1.Melindungi seorang muslim atau muslimah terjatuh dalam hal yang diharamkan Allah-ta’ala-.
Manusia telah diberikan oleh Allah sebuah fitrah terkait lawan jenisnya, yaitu kecendrungan kepada lawan jenisnya tersebut, namun penyaluran kecendrungan itu diatur oleh Allah agar tidak terjadi kerusakan dan terjerumus kepada perkara haram dan perzinaan, Allah mengaturnya dengan mensyari’atkan nikah, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه، إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير

“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia, jika tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di atas muka bumi.” (HR.at-Tirmidzi).
2.Nikah sebagai sarana untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman bagi suami istri
Ketenangan dan ketentraman yang hanya bisa didapat dengan mengikatnya dalam biduk mulia dan suci, dalam ikatan luar biasa dan istimewa yaitu menikah, mengenai hal ini, Allah telah menggambarkannya dengan begitu halus dan indah di dalam al-Qur’an, Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, suapaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (ar-Ruum : 21).
Dalam ayat lain, Allah berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka.”(al-Baqarah: 187).
3.Dengan menikah berarti seseorang telah berusaha mewujudkan keinginan Nabi-shallallahu alaihi wasallam-yaitu agar ummat beliau banyak dan seorang muslim memperbanyak anak dan keturunannya
Beliau-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

تزوجوا الودود الولود، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة

“Menikahlah dengan perempuan yang pencinta (kepada suaminya) dan banyak anaknya, karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hari kiamat.” (HR.Ibnu Hibban).
Kemudian anak dan keturunan shalih yang merupakan hasil pernikahan laksana tabungan yang bisa bermanfaat bagi ibu bapaknya di dunia dan akhirat, ketika seseorang telah meninggal maka di antara hal yang masih bermanfaat baginya adalah anak shalih yang selalu mendo’akannya, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث, وذكر منها: أو ولد صالح يدعو له

“Apabila seorang manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara..Nabi-shallallahu alaihi wasallam-menyebutkan salah satu di antaranya:”Anak shalih yang mendo’akannya.” (HR.Muslim).

يُقَـالُ لِلْوِلْدَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ. قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ, حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَا, قَالَ: فَيَأْتُوْنَ, قَالَ: فَيَقُوْلُ اللهُ: مَـا لِي أَرَاهُمْ مُحْبَنْطِئِيْنَ, اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ, قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ! آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَـا, قَالَ: فَيَقُوْلُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ.

"Di perintahkan kepada anak-anak di Surga: “Masuklah ke dalam Surga.” Mereka menjawab: 'Wahai Rabb-ku, (kami tidak masuk) hingga bapak dan ibu kami masuk (terlebih dahulu).” Ketika mereka (bapak dan ibu) datang, maka Allah-azza wa jalla-berfirman kepada mereka: “Aku tidak melihat mereka terhalang. Masuklah kalian ke dalam Surga.” Mereka mengatakan: “Wahai Rabb-ku, bapak dan ibu kami? Allah berfirman: 'Masuklah ke dalam Surga bersama orang tua kalian.”(HR.Ahmad no.16523, para perawinya adalah tsiqah kecuali Abul Mughirah maka dia adalah shaduq).
4.Menikah adalah salah satu ajang untuk meraup pahala berlimpah dari Allah-ta’ala-
Seorang suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya, dan itu bernilai pahala di sisi Allah, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

دينارٌ أنفقته في سبيل الله، ودينارٌ أنفقته في رقبة، ودينارٌ تصدقت به على مسكين، ودينارٌ أنفقته على أهلك، أعظمها أجرًا الذي أنفقته على أهلك

“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin, satu dinar yang engkau infakkan kepada istrimu, yang paling banyak pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada istri/keluargamu.” (HR.Muslim).

إذا أنفق الرجل على أهله نفقة وهو يحتسبها كانت له صدقة

“Apabila seseorang member nafkah kepada istri/keluarganya dan dia dengan itu mengharap pahala dari Allah, maka itu dihitung shadaqah.” (Muttafaq Alaih).
Bahkan Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

....وفي بضع أحدكم صدقة, قالوا: يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجرا؟ قال: أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه وزر فكذلك إذا وضعها في حلال كان له أجر.

“…Dan seseorang mendatangi istrinya itu dihitung shadaqah, para sahabat berkata:”Wahai Rasulullah, apakah seseorang yang mendatangi istrinya mendapat pahala? Beliau menjawab:”Tidakkah kalian memperhatikan apabila dia menaruhnya dalam hal yang haram maka dia akan mendapat dosa, maka begitu juga apabila ia menaruhnya pada hal yang halal maka dia akan mendapat pahala.”(HR.Muslim no.720, 1007).
Suka Duka Mengarungi Bahtera Rumah Tangga
Dalam mengayuh bahtera rumah tangga, terkadang pasangan suami istri akan diterpa dengan ombak dan badai, terkadang diterpa permasalahan dan kesulitan, maka kewajiban kita untuk bersabar dan tabah mengahadapinya serta menjalin komunikasi yang baik antara mereka berdua dan selalu meyakini bahwa:

إن مع العسر يسرا. إن مع العسر يسرا

“Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesusahan itu ada kemudahan.”
Dan mengingat sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ, وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

"Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.” (HR.at-Tirmidzi dan yang lainnya dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Misyqat no.3089, Shahih an-Nasa’i no.3017 dan Shahih al-Jaami’ no.3050). Allahu a’lam.

0 Response to "Menikah, Manfaat dan Tujuannya"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.