Berhutang Untuk Membeli Hewan Kurban



Berhutang Untuk Membeli Hewan Kurban
Berhutang untuk membeli hewan kurban.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyembelih hewan kurban, mayoritas ulama seperti Imam Malik, Syafi’I dan yang masyhur dari pendapat Imam Ahmad mereka  mengatakan bahwa hukumnya hanya sunnah mu’akkadah saja bagi yang mampu, ulama yang lain seperti Abu Hanifah mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib, inilah pendapat yang dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[1]
Para ulama yang mengatakan wajibnya menyembelih hewan kurban mensyaratkan mampu atau berkecukupannya orang yang akan menyembelih itu.[2]
Oleh karena itu berdasarkan dua pendapat di atas, tidak wajib bagi seseorang untuk berhutang dengan tujuan untuk menyembelih hewan kurban (udhiyah), karena menyembelih hewan kurban ini tidak wajib bagi mereka yang tidak mampu berdasarkan kesepakatan ulama.
Namun yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, apakah orang yang belum berkecukupan itu dianjurkan untuk berhutang guna menyembelih hewan kurban?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah-ditanya:”Seseorang yang belum mampu, lalu dia ingin menyembelih kurban, apakah dia boleh berhutang?
Beliau menjawab:”Jika dia ada harapan untuk bisa membayar hutangnya maka ini bagus, namun ia tidak wajib melakukan hal itu (berhutang untuk berkurban).”[3]
Imam Ibn Baz-rahimahullah-ditanya: “Wajibkah menyembelih hewan kurban bagi yang belum mampu? Bolehkah membeli hewan kurban dengan berhutang, nanti dibayar dengan gaji di masa yang akan datang?
Beliau menjawab:”Menyembelih hewan kurban itu sunnah saja tidak wajib…namun tidak masalah apabila seseorang itu berhutang untuk berkurban jika ia nanti mampu membayar hutangnya itu.”[4]


[1] Lihat “Ahkamul Udhiyah” oleh Ibnu Utsaimin-rahimahullah-.
[2]Lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 9/452
[3] Majmu’ Fatawa : 26/305
[4] Fatawa Ibn Baz : 1/37

0 Response to "Berhutang Untuk Membeli Hewan Kurban"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.