Berhutang
untuk membeli hewan kurban.
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukum menyembelih hewan kurban, mayoritas ulama
seperti Imam Malik, Syafi’I dan yang masyhur dari pendapat Imam Ahmad mereka mengatakan bahwa hukumnya hanya sunnah mu’akkadah
saja bagi yang mampu, ulama yang lain seperti Abu Hanifah mengatakan bahwa
hukumnya adalah wajib, inilah pendapat yang dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah.[1]
Para
ulama yang mengatakan wajibnya menyembelih hewan kurban mensyaratkan mampu atau
berkecukupannya orang yang akan menyembelih itu.[2]
Oleh
karena itu berdasarkan dua pendapat di atas, tidak wajib bagi seseorang untuk
berhutang dengan tujuan untuk menyembelih hewan kurban (udhiyah), karena
menyembelih hewan kurban ini tidak wajib bagi mereka yang tidak mampu
berdasarkan kesepakatan ulama.
Namun
yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, apakah orang yang belum
berkecukupan itu dianjurkan untuk berhutang guna menyembelih hewan kurban?
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah-ditanya:”Seseorang yang belum mampu, lalu dia
ingin menyembelih kurban, apakah dia boleh berhutang?
Beliau
menjawab:”Jika dia ada harapan untuk bisa membayar hutangnya maka ini bagus,
namun ia tidak wajib melakukan hal itu (berhutang untuk berkurban).”[3]
Imam
Ibn Baz-rahimahullah-ditanya: “Wajibkah menyembelih hewan kurban bagi yang
belum mampu? Bolehkah membeli hewan kurban dengan berhutang, nanti dibayar
dengan gaji di masa yang akan datang?
Beliau
menjawab:”Menyembelih hewan kurban itu sunnah saja tidak wajib…namun tidak
masalah apabila seseorang itu berhutang untuk berkurban jika ia nanti mampu
membayar hutangnya itu.”[4]
0 Response to "Berhutang Untuk Membeli Hewan Kurban"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.