Apakah Hal-hal yang Dilarang Bagi Orang yang Akan Menyembelih Hewan Qurban?

Apakah Hal-hal yang Dilarang Bagi Orang yang Akan Menyembelih Hewan Qurban?Apabila bulan Dzulhijjah sudah masuk dan seseorang itu berniat untuk menyembelih kurban, maka terlarang baginya untuk memotong bulu/rambut yang berada pada badannya, begitu juga haram atasnya untuk memotong kuku serta kulitnya, adapun memakai pakaian baru, memakai daun pacar atau memakai minyak wangi dan menggauli istri maka ini tidaklah terlarang baginya.

Hukum (larangan) ini hanya dikhususkan bagi mereka yang punya sembelihan itu, keluarganya tidak termasuk, begitu pula halnya orang yang diwakilkannya untuk menyembelih, hal-hal yang disebutkan di muka tidaklah terlarang bagi mereka. Perkara-perkara seperti memotong rambut, kuku dan seterusnya itu tidak haram atas keluarganya, istrinya ataupun anaknya dan juga orang yang ia perintah untuk mewakilinya menyembelihkan kurbannya itu.

Dalam hal ini sama sekali tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, hukum/larangan itu berlaku sama, jadi jika seandainya ada seorang perempuan yang berniat untuk menyembelih qurban, baik ia sudah menikah atau belum, maka tidak boleh baginya untuk memotong kuku, rambut dan seterusnya yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hadits yang shahih:.

عن أم سلمة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ . رواه مسلم 

Dari Ummu Salamah, bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:”Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan seseorang di antara kalian ingin menyembelih qurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”(HR.Muslim no.1977). 

Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komisi Tetap Riset dan Fatwa KSA):

Disyariatkan bagi mereka yang berniat untuk menyembelih qurban, jika hilal Dzul Hijjah telah nampak jangan sampai ia memotong rambut, kuku dan kulitnya sampai ia selesai berqurban, hal ini sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Jama’ah kecuali Imam Bukhari 

عن أم سلمة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ . رواه مسلم 

Dari Ummu Salamah, bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:”Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan seseorang di antara kalian ingin menyembelih qurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”(HR.Muslim no.1977). 

Baik yang akan menyembelih qurban itu dirinya sendiri atau ia wakilkan kepada orang lain, adapun orang yang ditunjuk sebagai wakil untuk menyembelih maka (larangan ini) tidak berlaku baginya, karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan ini tidak dinamakan ihram, karena yang dinamakan orang yang ihram itu adalah orang yang ihram untuk haji dan umrah.”(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah : 11/397, 398).

Imam as-Syaukani mengatakan:”Hikmah dari larangan ini yaitu agar semua anggota tubuh tercakup dalam pembebasan dari api neraka, namun ada pula yang mengatakan, karena ibadah qurban ini mirip dengan ihram, dua hikmah ini diceritakan oleh an-Nawawi, namun diceritakan dari sahabat Imam as-Syafii bahwa hikmah yang kedua (karena mirip dengan ihram) ini salah, karena orang yang akan berkurban tidak diharamkan atasnya untuk menggauli istri, memakai minyak wangi, memakai pakaian tertentu dan hal-hal lain yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang ihram.”(Nailul Authar :5/133). (Diterjemahkan bebas dari : http://islamqa.info/ar/70290)

0 Response to "Apakah Hal-hal yang Dilarang Bagi Orang yang Akan Menyembelih Hewan Qurban?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.