Hukum Lari/Kabur Saat Gempa Bumi

Apa hukumnya lari/kabur dan keluar dari rumah tatkala terjadi gempa bumi karena takut? Mana yang lebih afdhal keluar rumah atau diam di dalam rumah sebagai bentuk keimanan bahwa tidak akan ada suatupun yang terjadi kecuali sesuatu yang ditakdirkan oleh Allah azza wa jalla? 
Hukum Lari/Kabur Saat Gempa
Ilustrasi gempa bumi
Jawaban:

Boleh lari/kabur dari bahaya bencana dan melakukan sebab yang yang diperintahkan oleh syariat dan ini tidak bertentangan dengan iman kepada qadha dan qadar. 

Maka boleh bagi seorang muslim kabur/lari menyelamatkan dirinya sendiri, keluarga dan harta bendanya dari bencana yang menakutkanya dan hal lain yang sejenisnya dari hal-hal yang berbahaya, dan kadang hukumnya bisa wajib bila terdapat kemungkinan membuat nyawa melayang. 

Ini termasuk mengambil sebab yang diperintahkan oleh syariat dan tidak bertentangan dengan tawakkal dan menggantungkan segala hal kepada Allah serta iman kepada qadha dan qadar, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: 

وليأخذوا حذرهم 

“...Hendaknya mereka bersiap siaga..”(QS.An-Nisa: 102). 

Dalam ayat yang lain: 

وخذوا حذركم 

“...Dan bersiap siagalah kalian...”(QS.An-Nisa:102).

Baca Lainnya: Dreamcatcher Bisa Menolak Mimpi Buruk?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Meninggalkan sebab yang disyari’atkan dan diperintahkan baik berupa perintah wajib atau sunnah untuk mendapatkan manfaat atau menhindari bahaya/madharat termasuk cela/kekurangan dalam syari’at dan tidak bisa dterima oleh akal sehat...dan barangsiapa yang meninggalkan sebab yang diperintahkan maka ia termasuk orang yang lemah lalai dan tercela.  (Diterjemahkan dari : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=105681, disertai penyesuaian).

0 Response to "Hukum Lari/Kabur Saat Gempa Bumi"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.