Hukum Makan Ular


Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan “haram” memakan ular, bahkan sebagaian ulama menukil ijma’ (kesepakatan ulama) tentang hal ini, Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- mengatakan: 

أكل الخبائث وأكل الحيات والعقارب حرام بإجماع المسلمين، فمن أكلها مستحلاًّ لذلك فإنه يستتاب فإن تاب وإلا قتل، ومن اعتقد التحريم وأكلها فإنه فاسق عاص لله ورسوله 

“Makan al-Khba’its, makan ular dan kalajengking adalah haram menurut kesepakatan para ulama, barangsiapa yang memakannya dengan meyakini kehalalannya maka ia diminta bertaubat, jika bertaubat dilepaskan, namun jika tidak ia dibunuh. Barangsiapa yang meyakini keharamannya lantas memakannya maka ia termasuk fasik dan durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”[1]

Hukum Makan Ular
ilustrasi makanan halal

Demikian juga yang disepakatai para ulama mazhab hambali dan juga mazhab syafi’i, hal ini berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan di bawah ini: 

- Nabi-shallallahu alaihi wasallam- bersabda: 

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ 

“Lima hewan fasiq yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak.”[2]

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : " أَنَّه سَمِعَ النَّبِيَّ- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ : اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ 

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا 

Dari Abdullah bin Umar -radiallahu anhuma- : “Bahwa dia (Abdullah bin Umar) pernah mendengar Nabi -shallallahu alaihi wasallam- berkhutbah di atas mimbar bersabda : “Bunuhlah ular.” Abdullah bin Umar mengatakan : “Sejak saat itu tidaklah aku melihat ular melainkan aku membunuhnya.”[3] Seandainya hewan-hewan ini halal boleh dimakan (dalam hal ini ular) maka kita tidak akan disuruh untuk membunuhnya yang berarti menyia-nyiakannya. 

Baca Artikel Lainnya: 

- Ular termasuk hewan yang memburu mangsanya dengan gigi taringnya, sedangkan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- melarang untuk memakan hewan buas yang memangsa dengan taringnya.[4]

- Ular termasuk hewan yang khabits (menjijikkan), sedangkan Allah berfirman: 

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ 

“(Rasul) yang menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”(al-A’raf: 157). 

Sebagian mengatakan bahwa diriwayatkan Imam Malik -rahimahullah- menyatakan bahwa memakan ular itu boleh, namun riwayat ini tidak benar sebagaimana bisa dilihat pada link ini https://ar.islamway.net/fatwa/31172/%D9%85%D8%A7-%D9%87%D9%88-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A3%D9%83%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%81%D8%A7%D8%B9%D9%8A

------------------------------------------------------------------------------

[1] Majmu’ Fatawa : 11/609. 

[2] HR.Bukhari no.3314,1829. Muslim no.1198. 

[3] HR.Bukhari no.3299, Muslim no.3233. 

[4] HR.Bukhari no.5530, Muslim no.1932.

0 Response to "Hukum Makan Ular"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.