Hukum Menaruh Foto Di Jejaring Sosial

So’al :
Saya pernah mendengar fatwa haramnya menaruh foto baik laki-laki maupun perempuan ataupun anak-anak di dalam Muntada (jejaring sosial semisal facebook) hanya sebatas sebagai simbol saja apakah foto hewan juga termasuk dalam keharaman ini seperti kucing atau kelinci,dan apakah fatwa yang kami sebut tadi benar,dan apa yang boleh ditaruh?
Jawab:
Menggambar makhluk bernyawa baik manusia,burung maupun hewan tidak boleh,berdasarkan dalil yang menunjukkan diharamkannya menggambar,dan terlaknatnya pelaku perbuatan itu.
Dan hal ini berlaku umum kecuali penggunaan karena darurat,atau kebutuhan yang mendesak seperti penggunaan dalan KTP dan lain sebagainya.
Cakupan pengharaman ini pada foto atau gambar yang tetap,baik dikertas,dikain maupun ditembok,adapun foto yang tidak tetap atau tidak nampak kecuali dengan peralatan yang bisa menampakkannya,seperti foto yang diambil dengan kamera HP atau komputer yang muncul dilayar kemudian hilang maka ini tidak masuk dalam keharaman ini,sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama.
Syaikh Utsaimin –rahimahullah-berkata:
Foto dizaman modern ini ada dua bagian:
Yang pertama:Foto yang tidak nyata sebagaimana yang disebutkan  tentang foto dengan kaset vidio,maka ini tidak masuk dalam hukum haram sama sekali,oleh karena itu foto seperti ini dibolehkan oleh ulama yang mengharamkan foto dengan kamera diatas kertas,mereka berkata:yang seperti ini tidak apa-apa….
Kedua:Foto yang nampak diatas kertas……(Syarhul Mumti’:II/197).
Syaikh DR.Ali al-Musyaiqih –hafidzahullah-ditanya:saya memotret anak-anak saya dengan menggunakan kamera HP untuk kenang-kenangan,padahal saya sudah membaca bahwa foto itu hukumnya haram menurut syari’at,maka apakah saya telah terjatuh dalam perkara haram yaitu haramnya memotret? Ataukah tidak apa-apa memotret dengan kamera HP? Dan apa dalil tentang hal ini? Dan saya juga telah membaca bahwa foto di komputer dan HP tidak termasuk foto yang diharamkan,karena dia terselubung didalam memori tidak dicetak diatas kertas,maka foto itu tidak mengusir mala’ikat,lalu apakah ketika saya membuka foto itu saya nisa menyebabkan mala’ikat terusir?
Beliau menjawab:Foto yang berada di HP atau didalam komputer atau yang diambil dengan vidio tidak masuk dalam fotografi yang diharamkan,karena dia tidak tetap kecuali apabila foto itu dicetak,oleh karena itu tidak apa-apa menyimpannya didalam HP selama tidak mengandung perkara haram,wallahu a’lam diambil dari situs Syaikh Musyaiqih di internet.
(Sumber:www.islam-qa.com,situs Syaikh Muhammad  al-Munajjid)

1 Response to "Hukum Menaruh Foto Di Jejaring Sosial"

amazing mengatakan...

untuk melihat foto-foto lucu kunjungi ne...amazingpictures

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.