Adab Bersendawa

Di antara adab yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim adalah menahan sendawa di depan orang lain, bahkan sebagian ulama mengatakan bersendawa dihadapan orang lain hukumnya adalah makruh, hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar-radiallahu anhuma-, dia berkata:”Ada seorang laki-laki yang bersendawa di hadapan Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-, maka beliau kemudian bersabda:

كُفَّ عَنَّا جُشَاءَكَ فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شَبْعًا فِي الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tahanlah sendawamu dari kami, karena orang yang paling sering kenyang di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya di hari kiamat”[1].
Hal ini terkadang jarang diperhatiakn oleh sebagian kaum muslimin, apalagi terkadang sendawa yang dikeluarkan itu dengan suara keras, ini jelas mengganggu orang lain, baik dengan sura sendawa yang keras itu ataupun dengan bau tidak enak yang terkadang menyertainya, maka yang harus dilakukan seorang muslim ketika hendak bersendawa di hadapan orang lain adalah berusaha menahannya, akan tetapi kalau tidak bisa tertahan maka hendaknya dia menaruh tangan atau sapu tangan di mulutnya.
Dalam kitab “Asnal Mathalib” oleh Zakariya al-Anshari:
“Perkataan pengarang:”Apabila dia menguap maka disunnahkan baginya menaruh tangannya di mulutnya”, Ibnul Mulakkin dan yang lainnya berkata:”Tangan yang dimaksud adalah tangan kiri, karena hal itu dilakukan untuk menjauhkan perkara yang jelek, al-Adzra’I berkata:”Perkara yang sama juga dilakukan ketika bersendawa”[2].

Hukum Mengucap “Alhamdulillah” Ketika Bersendawa
Syaikh al-Utsaimin ditanya tentang hukum mengucapkan “Alhamdu lillah” ketika sendawa?
Maka beliau menjawab:”Apabila seseorang itu bersendawa atau menguap maka tidak ada zikir tertentu yang diucapkan, adapun ucapan orang awam ketika bersendawa mengucapkan “Alhamdulillah” atau “Alhamdulillah ala kulli haal” , maka tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bersendawa dianjurkan mengucap “Alhamdulillah”, begitu juga ketika menguap mereka mengucapkan “A’udzu billahi minas Syaithanir rajiim” , ini tidak ada dalilnya serta tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi melakukan hal itu…”[3].
Pagi yang segar di bumi seribu masjid, 18 Jumada as-Tsani  1434 H


[1] At-Tirmizdy no.2478, Ibnu Majah no.3350 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany, al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah” no.4049.
[2] Asnal Mathalib Syarh Radut Thalib 1/180.
[3] Silsilah Liqa’ Babil Maftuh  juz.22

2 Responses to "Adab Bersendawa"

penyebab sering bersendawa mengatakan...

Alhamdulilah, dapat pencerahan tentang bersendawa.

Unknown mengatakan...

syukron ust, saya jadi lebih paham

by: www.dakwahsyariah.com

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.