HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI

  
hukum makan minum berdiri
Para ulama berbeda pendapat dalam  masalah ini, hal ini karena adanya beberapa hadits shahih yang nampaknya bertentangan, sebagiannya melarang makan atau minum dengan berdiri, sebagiannya lagi membolehkan hal itu.


Hadits-hadits yang Tidak Membolehkan
1.      Dari Anas bin Malik-radiallohu anhu-bahwasanya Nabi-shallallahu alahi wasallam-:
زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا وَفِيْ رِوَايَةٍ :نَهَى أَنْ يُشْرَبَ قَائِمًا
“Nabi melarang minum dalam keadaan berdiri, dalam riwayat lain: Beliau melarang seseorang dari minum berdiri”[1].
2.      Dari Abu Sa’id al-Khudry- radiallohu anhu-dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَ-صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam-melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri”[2].
3.      Dari Abu Hurairah-radiallohu anhu-:Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
لاَيَشرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا , فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian minum dengan berdiri, barangsiapa yang lupa maka hendaknya dia memuntahkannya”[3].


Hadits-hadits yang Membolehkan
1.      Dari Ibnu Abbas-radiallohu anhuma-dia berkata:
سَقَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم- مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
“Aku memberi Rasulullah minum dengan air zamzam maka beliaupun minum dengan berdiri”[4].
2.      Dari an-Nazzal dia berkata:
أُتِيَ عَلِيٌّ –رضي الله عنه- عَلىَ بَابِ الرَّحْبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا, فَقَالَ:إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ, وَإِنِّيْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم-فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ فَعَلْتُ. وَفِيْ رِوَاَيةِ أَحْمَدَ: فَقَالَ:مَا تَنْظُرُوْنَ إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَإِنْ أَشْرَبْ قَائِدًا فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَشْرَبُ قَائِدًا
“Ali-radiallohu anhu- diberikan air di pintu ar-Rahbah, maka diapun minum dengan cara berdiri, lantas dia berkata:”Sesungguhnya ada beberapa orang yang sebagiannya benci untuk minum berdiri, padahal saya melihat sendiri Nabi melakukan apa yang saya lakukan”. Dalam riwayat Ahmad:”Apa yang kalian lihat aneh, saya pernah melihat Nabi minum sambil berdiri, jika saya minum sambil duduk maka saya juga pernah melihat Nabi minum sambil duduk”[5].
4.      Dari Ibnu Umar –radiallohu anhuma- dia berkata:
كُنَّا عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ –صلى الله عليه وسلم- نَشْرَبُ قِيَامًا وَنَأْكُلُ وَنَحْنُ نَسْعىَ
“Dahulu di zaman Rasulullah kami minum sambil berdiri dan makan sambil berlari”[6].
5.      Terdapat juga riwayat dari A’isyah, Sa’ad bin Abi Waqqas bahwa mereka berdua memandang bahwa tidak mengapa seseorang minum sambil berdiri, dan Ibnu Umar serta Ibnu Zubair pernah dilihat minum sambil berdiri[7].


Pendapat yang Rajih
  Dikarenakan hadits-hadits yang nampaknya kontradiksi di atas maka para ulamapun berbeda pendapat dalam masalah ini akan tetapi para ulama juga mengemukakan pendapat mereka mengenai pengkompromian dua jenis riwayat yang nampaknya bertentangan ini, penggabungan yang paling bagus –menurut kami- adalah apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa, beliau mengatakan:”Penggabungan yang paling bagus adalah dengan mengatakan bahwa hadits-hadits yang membolehkan makan/minum berdiri maksudnya adalah karena ada uzur (tidak ada tempat duduk) seperti hadits Qotadah dari Anas:
أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشَّرْبِ قَائِمًا, قَالَ قَتَادَةُ:فَقُلْنَا: اَلْأَكْلُ؟ فَقَالَ: ذَاكَ شَرٌّ وَأَخْبَثُ
Bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam- melarang minum sambil berdiri, Qatadah berkata:”lalu kami bertanya: “Bagaimana dengan makan sambil berdiri? Maka di jawab:”Itu lebih jelek dan parah lagi”.
Di antara hadits yang membolehkan adalah riwayat dari Ali-radiallohu anhu-:
أُتِيَ عَلِيٌّ –رضي الله عنه- عَلىَ بَابِ الرَّحْبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا, فَقَالَ:إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ, وَإِنِّيْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم-فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ فَعَلْتُ
“Ali-radiallohu anhu- diberikan air di pintu ar-Rahbah, maka diapun minum dengan cara berdiri, lantas dia berkata:”Sesungguhnya ada beberapa orang yang sebagiannya benci untuk minum berdiri, padahal saya melihat sendiri Nabi melakukan apa yang saya lakukan”.
   “Hadits Ali ini dalam sebuah atsar disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi ketika musim haji, ali minum air zamzam, dan tentu saja orang-orang sedang ramai minum di sumur zamzam, sedangkan tidak ada tempat duduk, sebagiaman sifat syari’at kita yang mulia ini mempermudah, maka suatu yang dilarang apabila darurat dibolehkan, bahkan perkara yang sangat diharamkan jika dalam keadaan darurat diperbolehkan”[8].
   Jadi kesimpulannya boleh makan atau minum sambil berdiri apabila ada uzur yaitu tidak adanya tempat duduk, adapun jika tidak ada uzur maka tidak diperbolehkan, Allohu A'lam.


[1] Muslim no.2024, Ahmad no.11775, at-Tirmizdy no.1879, Abu Dawud no.3717, Ibnu Majah no.3424, ad-Darimy no.2127.
[2] Muslim no.2025, Ahmad no.10885, al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah (3045).
[3] Muslim no.2026, Ahmad 10885 tanpa sabda beliau: Barangsiapa yang lupa maka hendaknya dia memuntahkannya”.
[4] Bukhari no.1637, Muslim no.2027, Ahmad no.1841, at-Tirmidzy no.1882, an-Nasa’I no.2964, Ibnu Majah no.3422.
[5] Al-Bukhari no.5615, Ahmad no.797, an-Nasa’I no.130, Abu Dawud no.3718.
[6] Ibnu Majah no.3301 dan disahihkan oleh Albany, Ahmad no.5487,  ad-Darimy no.2125.
[7] Lihat al-Muatta’ no.1720, 1721, 1722.
[8] Majmu Fatawa 32/209-210.

2 Responses to "HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI"

HOPE... mengatakan...

assalamu'alaykum, Ada orang yang berpendapat "kalo melihat hadist2 yang Nabi mencontohkan minum dalam berdiri adalah ketika minum air zam2, sedangkan hadist yang melarang minum sambil berdiri adalah minum bukan air zam2...bagaimana dengan pendapat ini?

SIAPAYA? mengatakan...

SAYA MAU MENCARI HADITS TTG MAKAN DAN MINUM SAMBIL DUDUK. TOLONG CARIKAN DONG !!!!! SAYA SUDAH LELAH!!!!

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.