Larangan Memakai Cin-cin Di Jari Tengah dan Jari Telunjuk

Boleh bagi laki-laki memakai cin-cin yang terbuat dari perak, dan yang disunnahkan adalah memakainya di jari kelingking, hal berdasarkan hadits Anas bin Malik-radhialloh anhu-, dia berkata:

صنع النبي –صلى الله عليه وسلم- خاتما وقال:إنا اتخذنا خاتما ونقشنا فيه نقشا, فلا ينقش عليه أحد. قال: فإني لأرى بريقه في خنصره.
“Nabi-shallallohu alaihi wasallam-pernah membuat cin-cin, beliau bersabda:” Sungguh kami membuat cin-cin dan mengukirnya dengan ukiran, maka jangan sekali-kali ada yang mengukirnya”.Anas berkata:”Sungguh saya melihat sendiri kilauan cin-cin itu di jari kelingking beliau[1].
Dari Muhammad bin Ishaq, dia berkata:”Aku melihat as-Sholt bin Naufal bin Abdul Muttalib memakai cin-cin di jari kelingkingnya yang sebelah kanan, lalu aku berkata:”Mengapa memakai cin-cin seperti ini? Lalu dia menjawab:
رأيت ابن عباس يلبس خاتمه هكذا , وجعل فصه على ظهرها , قال: لا يخال ابن عباس إلا قد كان يذكر أن رسول الله كان يلبس خاتمه كذلك.
 “Saya melihat sendiri Ibnu Abbas memakai cin-cinnya seperti ini, dia menjadikan mata cin-cinnya berada di atas. Dia (as-Sholt bin Naufal):”Dan saya tidak mengira melainkan dia (Ibnu Abbas) menyebutkan bahwa Rasulullah memakai cin-cin beliau seperti itu juga”[2].
Dan terdapat riwayat yang menunjukkan larangan memakai memakai cin-cin di jari tengah atau di jari telunjuk, dari Ali-radialloh anhu- dia berkata:
ونهاني أن أضع الخاتم في هذه , أو في هذه , للسبابة والوسطى , ونهاني عن القسية والميثرة.
“Dan Nabi-shallallahu alaihi wasallam-melarang saya untuk menaruh cin-cin saya di sini, atau di sini, yaitu di jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau melarangku memakai pakaian Qassiah dan Miitstarah”[3].
   Oleh karena itu maka disunnahkan bagi yang memakai cin-cin untuk memakainya di jari kelingking, dan makruh memakainya di jari telunjuk atau jari tengah, dan hukumnya adalah makruh karahah takzih (makruh yang ringan)[4], adapun di tangan sebelah kanan atau kiri maka ini diperselisihkan oleh para ulama karena ada atsar yang datang dengan memakainya di kanan dan ada pula dengan memakainya di kiri, dan perkara dalam masalah ini luas –insyaalloh-.Sebagaimana dalam riwayat di atas, menunjukkan bahwa cin-cin di pakai pada tangan kanan, adapula riwayat dalam Abu Dawud dari Ibnu Umar bahwa dia memakai cin-cin di tangan kirinya[5], Imam an-Nawawy berkata:” Adapun terkait hukum dalam masalah ini maka para ulama sepakat atas bolehnya memakai cin-cin di tangan kanan atau tangan kiri, dan tidak dibenci memakai di kanan maupun kiri”[6].


[1] HR.Bukhari no.5874,dan lafadz ini milik beliau, Muslim no.2092, Ahmad no.12309, at-Tirmidzy no.2718, an-Nasa’I.no.5201, Abu Dawud no.4214.
[2] Shahih Abu Dawud no.4229.
[3] Shahih Abu Dawud no.4225.
[4] Lihat Syarh Shahih Muslim oleh an-Nawawy  7/14/59.
[5] Lihat shahi Abu Dawud no.4228
[6] Syarh Shahih Muslim jilid 7/14/59.

0 Response to "Larangan Memakai Cin-cin Di Jari Tengah dan Jari Telunjuk"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.