Di antara sunnah yang jarang diamalkan oleh kaum muslimin dewasa
ini adalah “sunnah tidak bersendal kadang-kadang” , bahkan jika diamalakan oleh
sebagian orang tidak jarang menuai keheranan orang-orang bahkan terkadang
membuahkan ejekan, padahal sunnah ini shahih berdasarkan hadits Abdullah bin
Buraidah berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَلَ إِلَى فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ وَهُوَ بِمِصْرَ
، فَقَدِمَ عَلَيْهِ فَقَالَ: أَمَاإِنِّيْ لَمْ آتِكَ زَائِرًا وَلَكِنِّي
سَمِعْتُ أَنَا وَأَنْتَ حَدِيثًا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَجَوْتُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَكَ مِنْهُ عِلْمٌ ، قَالَ: وَمَا هُوَ ؟ قَالَ:
كَذَا وَكَذَا.
قَالَ: فَمَا لِي أَرَاكَ شَعِثًا وَأَنْتَ أَمِيرُ الْأَرْضِ ؟ قَالَ:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ
كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ, قَالَ: فَمَا لِي لَا أَرَى عَلَيْكَ حِذَاءً ؟ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ
أَحْيَانًا.
“Dari Abdullah bin Buraidah:
Bahwasanya ada seorang sahabat Rasulullah yang datang menuju Fadhalah bin
Ubaid, sedangkan Fadhlah ketika itu berada di Mesir (menjadi gubernur), lalu
salah seorang sahabat tersebut datang kepada Fadhalah, lalu berkata:”Adapun
kedatangan saya ini sebenarnya bukanlah untuk berziarah akan tetapi aku dan
engkau pernah mendengar dari Rasulullah sebuah hadits, dan saya berharap engkau
mempunyai ilmu tentangnya”, Fadhalah berkata:”Apa bunyi haditsnya? Sahabat taersebut
menjawab:”bunyi haditsnya seperti ini…(sahabat tersebutpun menceritakan hadits
yang dimaksud)”. Dia lantas berkata:”Mengapa rambutmu terlihat acak-acakan?
Fadhalah menjawab:”Rasulullah melarang kita banyak-banyak bermewahan (sering-sering
menyisir rambut)”. Dia berkata lagi:”Mengapa aku melihatmu tidak memakai sandal?
Fadhalah menjawab: “Rasulullah memerintahkan kita untuk terkadang-kadang
tidak bersendal”.
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud no.3629, Ahmad
no.22844, al-Baihaqy dalam “as-Syu’ab” no.6196, dishahihkan oleh al-Muhaddits
al-Imam al-Albany dalam “as-Shahihah” no.502, juga dalam “Shahih Abu Dawud”
no.4160.
Sekelumit
Penjelasan Hadits
Hadits
di atas menunjukkan sebuah sunnah Rasulullah yaitu “sunnah nyeker (tidak
bersendal) tapi sekali-kali/ kadang-kadang”, Syaikh al-Utsaimin berkata:”
Hendaknya diketahui bahwa memakai sandal
itu sunnah, begitu juga disunnahkan tidak bersendal kadang-kadang, oleh karena
itu Nabi melarang terlalu sering bermewah-mewahan, dan memerintahkan untuk
sekali-kali tidak bersendal, maka sunnah bagi seorang muslim untuk memakai sandal
ini tidak masalah, akan tetapi hendaknya dia sesekali berjalan di tengah
orang-orang tanpa sandal untuk menampakkan sunnah yang oleh sebagian orang
dikritik ini, jika melihat seseorang berjalan tanpa sandal, dia mengatakan:”Mengapa
seperti ini? Ini biasanya dikatakan oleh orang-orang bodoh dan ini salah,
karena Nabi melarang kita terlalu bermewahan dan memerintahkan kita untuk tidak
bersendal kadang-kadang”[1].
Sunnah
yang mulia ini juga ditunjukkan oleh sebuah hadits panjang dalam shahih Muslim
dari jalan sahabat yang mulia Ibnu Umar:
...فَقَامَ وَقُمْنَا مَعَهُ
وَنَحْنُ بِضْعَةَ عَشَرَ مَا عَلَيْنَا نِعَالٌ وَلَا خِفَافٌ...
…Maka beliau (Rasulullah) pun berdiri dan
kamipun ikut berdiri sedangkan jumlah kami sepuluhan orang tanpa memakai sandal
ataupun khuff…”[2].
0 Response to ""Sunnah :Sesekali Tidak Memakai Alas Kaki (Sendal)""
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.