Hukum Adzannya Wanita

Pertanyaan:
Apa hukum adzannya wanita?
Jawaban:
Adzan sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zahir dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara semacam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanta tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya.
Adapun bagi ummat Nasrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal yang bertolak belakang dengan fitrah mereka yang sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda.(Ftawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/113).

0 Response to "Hukum Adzannya Wanita"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.