Pertanyaan:
Apa
hukum adzannya wanita?
Jawaban:
Adzan
sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan
adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zahir dan ditampakkan, yang
mana perkara-perkara semacam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanta tidak
diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya.
Adapun
bagi ummat Nasrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang
tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal yang bertolak
belakang dengan fitrah mereka yang sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan
antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda.(Ftawa wa Rasa’il Syaikh
Muhammad bin Ibrahim 2/113).
0 Response to "Hukum Adzannya Wanita"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.